Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi

Mahkamah Konstitusi Wajibkan Operator Seluler Jamin Sisa Kuota Tetap Aktif

masfajar by masfajar
2 months ago
in Ekonomi
Reading Time: 2 mins read
416 8
A A
0
Mahkamah Konstitusi Wajibkan Operator Seluler Jamin Sisa Kuota Tetap Aktif
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Dalam putusannya, MK mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi untuk menyediakan opsi layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan. Putusan ini dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Kamis (23/7/2026).

Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan bahwa hak pengguna atas kuota internet yang telah dibayar harus dilindungi secara hukum dan tidak boleh hilang hanya karena masa aktif berakhir. “Hak pengguna atas kuota internet yang telah dibayar harus mendapat perlindungan hukum dan tidak boleh hilang hanya karena masa aktif berakhir,” ujarnya. Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa Pasal 28 ayat (1) dalam Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa penetapan tarif oleh penyelenggara telekomunikasi wajib disertai penyediaan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.

You might also like

Cek BLT Kesra Rp900.000 Pakai NIK, Desil 1-5 Belum Tentu Jadi Penerima

BLT Kesra Rp900.000 dan Bansos September 2026, Cek NIK Penerima Lewat HP

9 September 2026
: Layar menampilkan paparan Dirjen Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2026). Rapat tersebut membahas kesiapan, realisasi distribusi B50 dan E10, kesiapan infrastruktur blending pasokan CPO terhadap harga atau ketersediaan biosolar, evaluasi kualitas produk BBM dan penguatan sistem pengendalian mutu. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/kye)

Pertamina Distribusikan Biodiesel B50 ke Ribuan SPBU di Seluruh Indonesia

9 September 2026

Mahkamah menilai bahwa layanan internet telah menjadi kebutuhan mendasar masyarakat, sehingga kebijakan tarif dan layanan telekomunikasi tidak boleh hanya didasarkan pada kepentingan bisnis penyelenggara, tetapi juga harus menjamin perlindungan yang adil bagi konsumen. Menurut MK, perlindungan tersebut tidak harus diwujudkan dalam satu model layanan yang seragam. Operator dapat menawarkan berbagai pilihan, seperti paket rollover, paket non-rollover, maupun inovasi layanan lainnya yang memberikan keleluasaan bagi pelanggan untuk memilih layanan sesuai kebutuhan.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Mahkamah juga menegaskan bahwa terdapat sejumlah bentuk perlindungan yang dapat diberikan kepada pelanggan atas sisa kuota yang belum digunakan, lain akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, maupun bentuk perlindungan lain yang proporsional. Selain itu, pemerintah diminta untuk menyusun formula tarif yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi, model bisnis, dan kemampuan ekonomi masyarakat, dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan konsumen.

MK juga menekankan pentingnya keterlibatan lembaga perlindungan konsumen dan pemangku kepentingan di sektor telekomunikasi dalam setiap penyesuaian tarif yang dilakukan pemerintah maupun penyelenggara jasa telekomunikasi. Di sisi lain, penyelenggara telekomunikasi diwajibkan untuk meningkatkan transparansi informasi mengenai harga, besaran kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan penggunaan wajar, hingga perlakuan terhadap sisa kuota. Informasi tersebut harus disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami masyarakat.

Operator juga diminta untuk menyediakan kanal yang memudahkan pelanggan memantau penggunaan serta sisa kuota, disertai mekanisme pengaduan yang efektif dan mudah diakses. Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menegaskan bahwa yang perlu dilindungi bukan semata-mata kuota internet, melainkan nilai ekonomi dan manfaat layanan yang telah dibayar konsumen namun belum sepenuhnya dinikmati. “Yang perlu dilindungi bukan semata-mata kuota internet, melainkan nilai ekonomi dan manfaat layanan yang telah dibayar konsumen namun belum sepenuhnya dinikmati,” jelas Liliek.

Mahkamah menilai bahwa penghapusan manfaat layanan secara sepihak tanpa informasi yang memadai maupun tanpa pilihan layanan yang layak dapat melanggar hak milik konsumen atas manfaat ekonomi yang telah dibayarkan serta menciptakan ketidakpastian hukum. Dalam persidangan, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) bersama para penyelenggara telekomunikasi juga menyampaikan komitmen untuk membuka ruang solusi melalui penyediaan pilihan paket rollover dan non-rollover, peningkatan transparansi informasi produk, penguatan mekanisme pengaduan, serta peningkatan kualitas layanan guna menjaga keseimbangan perlindungan konsumen dan keberlanjutan industri telekomunikasi.

Tags: berita jakartaHeadlineJakartaKonstitusiMahkamah

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
masfajar

masfajar

Related Stories

Cek BLT Kesra Rp900.000 Pakai NIK, Desil 1-5 Belum Tentu Jadi Penerima

BLT Kesra Rp900.000 dan Bansos September 2026, Cek NIK Penerima Lewat HP

by wahyu
9 September 2026
0

Cek BLT Kesra Rp900.000 dan bansos September 2026 lewat NIK. Simak desil, status penerima, serta nominal PKH dan BPNT.

: Layar menampilkan paparan Dirjen Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2026). Rapat tersebut membahas kesiapan, realisasi distribusi B50 dan E10, kesiapan infrastruktur blending pasokan CPO terhadap harga atau ketersediaan biosolar, evaluasi kualitas produk BBM dan penguatan sistem pengendalian mutu. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/kye)

Pertamina Distribusikan Biodiesel B50 ke Ribuan SPBU di Seluruh Indonesia

by Dwina
9 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pertamina telah memulai distribusi Biodiesel B50 ke 6.050 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di seluruh Indonesia....

Cara Cek BLT Kesra Rp900.000 dan Desil Bansos September 2026

BLT Kesra Rp900.000, Desil DTSEN dan Bansos September 2026: Siapa Prioritas dan Bagaimana Mengeceknya?

by Hendrawan
9 September 2026
0

Penjelasan BLT Kesra Rp900.000, desil DTSEN, PKH dan BPNT September 2026, termasuk cara cek NIK dan dasar penentuan penerima bansos.

: Calon penumpang berada konter lapor diri yang tutup di Terminal 2 keberangkatan Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (6/9/2026). Penumpukan calon penumpang terjadi karena adanya penutupan sementara seluruh aktifitas penerbangan akibat adanya indikasi sebaran abu vulkanik dari Gunung Anak Krakatau, dan tercatat sebanyak 209 pergerakan pesawat yang terjadwal di Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dibatalkan (cancel), jumlah tersebut terdiri dari 160 penerbangan domestik, 39 penerbangan internasional, dan 10 penerbangan kargo. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/YU

Ketahanan Bencana: Kunci Peningkatan Daya Saing Ekonomi Indonesia

by Lia
9 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Ketahanan bencana menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia. Hal ini disampaikan oleh...

: Wamenkomdigi Nezar Patria menjadi narasumber dalam diskusi bertajuk Aceh, Selat Malaka, dan Masa Depan Digital Indonesia di Komunitas Halaman Jeda, Lueng Bata, Banda Aceh, Propinsi Aceh. (foto: Humas Kemkomdigi)

Wamen Nezar Dorong Aceh Manfaatkan Selat Malaka untuk Ekonomi Digital

by Lia
9 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Wakil Menteri Nezar Patria menekankan pentingnya bagi Aceh untuk mengubah posisi strategis Selat Malaka menjadi kekuatan ekonomi...

: Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid pada Senin (7/9/2026) di Jakarta menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga ruang digital agar tetap aman bagi masyarakat, khususnya para pencari kerja. (Foto: Humas Kemkomdigi)

Kemkomdigi dan BP2MI Hapus Ribuan Iklan Kerja Luar Negeri Palsu

by Dani
8 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bekerja sama dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) berhasil menurunkan sebanyak...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

: Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dalam pembukaan The 10th International Conference on Law and Justice (ICLJ) 2026, di Malang, Jawa Timur, Selasa (7/7/2026). (ANTARA/HO-Kemenko Kumham Imipas)

Pemerintah Tetapkan Akhir 2026 sebagai Batas Waktu Penyelesaian RUU Perampasan Aset

28 August 2026
Harga emas hari ini naik apa turun

Harga Emas Hari Ini Senin 20 Juli 2026: Antam Rp2,614 Juta, Cek UBS dan Galeri 24

20 July 2026
DPRD DIY Kunjungi Sekolah Lansia Kalimasada untuk Serap Aspirasi

DPRD DIY Kunjungi Sekolah Lansia Kalimasada untuk Serap Aspirasi

13 February 2026
Polisi sedang memberikan bantuan air bersih

Polres Bantul Kirim Bantuan Air Bersih ke Pundong untuk Bantu Warga yang Kekurangan Air

2 October 2024
Hoki Putra Indonesia Hadapi 3 Wakil Asia di Asian Games 2026

Tim Hoki Putra Indonesia Siap Tantang Tiga Negara Asia di Asian Games 2026

15 August 2026
Gempa Magnitudo 3,6 Guncang Pacitan, Jawa Timur

Gempa Magnitudo 3,6 Guncang Pacitan, Jawa Timur

22 April 2026
Menkeu Purbaya Pastikan Kepatuhan Tiffany & Co dalam Kepabeanan

Menkeu Purbaya Pastikan Kepatuhan Tiffany & Co dalam Kepabeanan

9 June 2026

Artikel Terbaru

Spesifikasi iPhone Duo Terungkap, Bisa Buka Dua Aplikasi dalam Satu Layar

Spesifikasi iPhone Duo Bikin Penasaran, Layar Lipat Apple Bisa Jalankan Dua Aplikasi

10 September 2026
Who is Nicolo Bulega? Meet WorldSBK’s standout star

Nicolo Bulega Siap Melangkah ke MotoGP Bersama Tim VR46 pada 2027

10 September 2026
: Padang Panjang Raih Dua Prestasi pada Festival Literasi Sumbar 2026. (foto: MC Padang Panjang)

Padang Panjang Raih Dua Penghargaan di Festival Literasi Sumbar 2026

10 September 2026
iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max

Harga iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max Mulai Rp21 Jutaan, Pre-Order Dibuka 12 September 2026

10 September 2026
Debut Impresif Melvyn yang Belum Selesai

Melvyn Lorenzen Cetak Gol Debut, PSS Sleman Tetap Kalah dari Bali United

10 September 2026
Sambangi Pengemudi Bentor, Satlantas Polresta Sumenep Edukasi Aturan dan Keselamatan Lalu Lintas

Satlantas Polresta Sumenep Edukasi Pengemudi Bentor di Pelabuhan Kalianget

10 September 2026
Kegiatan Mitigasi Karhutla, Polsek Pemulutan Bersama Tim Gabungan Padamkan Api di Desa Ibul Besar III

Polsek Pemulutan dan Tim Gabungan Berhasil Padamkan Karhutla di Desa Ibul Besar III

10 September 2026

Popular Story

Operasional dipulihkan bertahap
Transportasi

Bandara Soetta Sudah Dibuka Hari Ini, Penumpang Diminta Cek Jadwal Penerbangan

by Saddam
8 September 2026
0

Headline.co.id, Tangerang ~ Bandara Soetta sudah dibuka hari ini, Selasa (8/9/2026), setelah...

Read moreDetails

Gempa Magnitudo 3,8 Guncang Ruteng, Manggarai, NTT

Empat Penerbangan Garuda Indonesia Dialihkan ke Bandara Kertajati Akibat Abu Vulkanik

Cuaca Besok 7 September 2026: BMKG Tak Sebut Bibit Siklon, Soroti Konvergensi dan Konfluensi

AKBP Lalu Hedwin Hanggara Ditunjuk Sebagai Kapolres OKU Timur dalam Rotasi Kapolres

Komisi Yudisial Awasi Sidang Praperadilan Kasus Kekerasan Seksual di Pekalongan

Kemenpar Dorong Penguatan Ekosistem Wisata Wellness untuk Daya Saing Global

Kemenag Buka Pengajuan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen Ilmu Agama Hingga 2026

Pemerintah Siapkan Bantuan untuk Mahasiswa Unika Santu Paulus Ruteng yang Terdampak Gempa

Wakapolri Dorong Implementasi Akhlak Rasulullah dalam Tugas Polri

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.