HeadLine.co.id, (Surabaya) – Hanny Layantara (50) seorang pendeta sekaligus tokoh agama di gereja kawasan Embong Sawo telah ditetapkan menjadi tersangka setelah selama 17 tahun mencabuli jemaahnya.
Saat diciduk pihak kepolisian Polda Jatim di rumah temannya kawasan Perumahan Pondok Candra, Sidoarjo. Ia tak berkutik dan tidak melakukan perlawanan saat digiring.
“Iya ada kesesuaian keterangan saksi, korban kemudian alat bukti yang ada dengan keterangan si HL tersangka, kemarin (Jumat) sudah kita panggil (sebagai saksi). Dan dari keterangannya kita mendapatkan cukup bukti,” ujar Direskrimum Polda Jatim Kombes Pitra Andrias Ratulangi seperti yang dilansir oleh detikcom, Minggu (8/3).
Pitra menjelaskan kalau kasus ini ada kesesuaian, keterangan itu lalu ditambahkan dalam bukti baru yang cukup menjerat pendeta tersebut sebagai tersangka. Apalagi, menurut informasi bahwa ia akan berpergian ke luar negeri.
“Kita juga menambahkan bukti yang ada. Sehingga kita menetapkan sebagai tersangka,” ungkap Pitra.
“Setelah kita lakukan penangkapan, kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Dan hasil pemeriksaan ini kita belum tahu karena masih proses,” tuturnya.
Sebelumnya, pencabulan keji ini dikatakan pendamping korban telah dilakukan selama 17 tahun atau sejak korban berusia 9 tahun.
Baca Juga: ABG Pembunuh Bocah 5 Tahun Akan Jalani Pemeriksaan Psikologi
Sedangkan, Menurut polisi pencabulan oleh pendeta ini dilakukan sejak tahun 2005 hingga tahun 2011 itu yang di bawah pengawasan pendeta cabul sebagai murid.
Sejak tanggal 20 Februari 2020, Pendeta Hanny Layantara telah dilaporkan ke Mapolda Jatim. Kasus ini terungkap saat Aktivis Perempuan dan Anak Jeannie Latumahina. Diminta pihak keluarga korban untuk terus mengawal proses hukum yang berlangsung di Polda Jatim.