Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Kabupaten Aceh Besar telah memulai pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak 3 Juni 2026. Proses pencairan dilakukan secara bertahap kepada seluruh ASN di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) setelah penyelesaian administrasi dan verifikasi keuangan.
Sekretaris Daerah Aceh Besar, Bahrul Jamil, menyatakan bahwa pembayaran gaji ke-13 ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak pegawai serta membantu kebutuhan keluarga menjelang tahun ajaran baru. “Alhamdulillah, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar telah mulai mencairkan gaji ke-13 ASN sejak 3 Juni 2026. Proses pencairan dilakukan secara bertahap sesuai mekanisme yang berlaku dan diharapkan dapat membantu kebutuhan para pegawai, khususnya untuk keperluan pendidikan anak-anak menjelang masuk sekolah,” ujar Bahrul Jamil di Kota Jantho, Kamis (4/6/2026).
Bahrul Jamil menjelaskan bahwa pencairan gaji ke-13 ini mengacu pada regulasi pemerintah pusat mengenai pemberian gaji tambahan bagi ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pensiunan, dan pejabat negara. Berdasarkan data pemerintah daerah, jumlah penerima gaji ke-13 terdiri dari 4.982 Pegawai Negeri Sipil (PNS), 1.431 PPPK, dan 39 anggota DPRK. Total anggaran yang disalurkan mencapai Rp31.213.607.024. “Untuk PNS jumlahnya 4.982 orang, PPPK 1.431 orang, sedangkan untuk DPRK 39 orang. Total anggaran gaji ke-13 yang dibayarkan sebesar Rp31,2 miliar,” kata Bahrul Jamil.
Pemerintah Kabupaten Aceh Besar telah menyiapkan seluruh kebutuhan anggaran sehingga proses pembayaran dapat berlangsung lancar dan tepat waktu. Selain meningkatkan kesejahteraan pegawai, pencairan gaji ke-13 juga diyakini akan memberikan dampak positif terhadap perekonomian daerah. Tambahan penghasilan yang diterima ASN diperkirakan dapat meningkatkan daya beli masyarakat, terutama untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga dan biaya pendidikan anak.
“Gaji ke-13 ini bukan hanya membantu ASN secara pribadi, tetapi juga ikut mendorong aktivitas ekonomi masyarakat. Kita berharap dana yang diterima dapat dimanfaatkan dengan baik untuk kebutuhan prioritas keluarga,” ujarnya. Untuk memastikan proses berjalan optimal, seluruh OPD telah diminta mempercepat penyelesaian administrasi dan pengajuan pencairan. Hingga saat ini, pemerintah daerah memastikan tidak terdapat kendala berarti dalam penyaluran hak ASN tersebut.
“Kami telah meminta seluruh OPD agar segera menyelesaikan dokumen administrasi dan pengajuan pencairan sehingga ASN dapat menerima hak mereka tepat waktu. Sampai saat ini proses berjalan lancar,” tambahnya. Di sisi lain, Bahrul Jamil mengingatkan para ASN agar terus meningkatkan disiplin, integritas, dan profesionalisme dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami berharap seluruh ASN tetap menjaga integritas, disiplin, dan profesionalisme dalam bekerja. Pemerintah daerah terus berupaya memenuhi hak pegawai, dan tentu kami juga berharap pelayanan kepada masyarakat semakin baik,” tuturnya. Pemerintah Kabupaten Aceh Besar memastikan proses pencairan gaji ke-13 akan terus berlangsung hingga seluruh penerima memperoleh haknya. Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga kesejahteraan aparatur sekaligus mendukung stabilitas ekonomi masyarakat di Aceh Besar.






















