Headline.co.id (Jakarta) ~ Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Nizar Ali, menerima kunjungan Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, pada hari ini. Pertemuan kedua pemimpin ini bertujuan untuk membahas upaya kerja bersama dalam mengoptimalkan kepesertaan dan keaktifan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya di lingkungan Kementerian Agama.
Baca juga: Bapanas Apresiasi Komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam Menjaga Stok Pangan
Pada kesempatan tersebut, Nizar Ali menjelaskan kepada Ali Ghufron bahwa Kementerian Agama telah memiliki regulasi yang menjadi tindak lanjut operasional dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Dua regulasi yang dimaksud adalah Surat Edaran (SE) Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang kepesertaan program JKN pada peserta didik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan, serta Keputusan Menteri Agama (KMA) No 1456 Tahun 2022 tentang persyaratan kepesertaan program JKN bagi penyelenggara ibadah umrah dan haji khusus. Nizar Ali menjelaskan bahwa kedua regulasi ini harus diterapkan kepada seluruh pengusaha travel umrah (PPIU) dan haji khusus (PIHK).
“Artinya secara regulatif kita sudah punya payung hukum yang kuat terkait Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022. Selanjutnya, tinggal bagaimana kita bisa melakukan integrasi data antara Kementerian Agama dengan BPJS Kesehatan,” tambah Sekjen.
Nizar Ali juga mengungkapkan bahwa jemaah haji reguler sudah menjadi peserta aktif BPJS, sehingga ke depan perlu dioptimalkan lagi kepesertaan jemaah umrah dan haji khusus.
“Di Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus mungkin bisa disukseskan seribu lebih perusahaan travel untuk mengafirmasi Instruksi Presiden ini,” ujar Nizar Ali.
Baca juga: Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan Hadiri Apel Kasatwil Untuk Kawal Pemilu 2024
Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengungkapkan pentingnya upaya memastikan kepesertaan dan keaktifan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi masyarakat di lingkungan kementerian dan lembaga. Menurutnya, data menunjukkan bahwa sekitar 95% penduduk Indonesia sudah menjadi peserta JKN. Namun, dalam rangka mencapai target Rencana Program Jangka Menengah Nasional (RPJMN), tahun depan minimal harus mencapai angka 98%.
“Kita harapkan sebelum akhir tahun 2024, target 98% tersebut telah tercapai. Di sisi lain, dari 95% peserta JKN, sekitar 20% jumlah peserta berstatus tidak aktif,” ungkap Ali Ghufron Mukti.
Pertemuan antara Sekjen Kemenag dan Direktur Utama BPJS Kesehatan ini mencerminkan komitmen kedua pihak untuk bekerja sama dalam meningkatkan kepesertaan dan keaktifan JKN, sehingga seluruh masyarakat Indonesia dapat mendapatkan manfaat dari program Jaminan Kesehatan Nasional dengan lebih baik.
Baca juga: Presiden Jokowi Resmikan Pembangunan Kompleks Perkantoran Bank Indonesia di Ibu Kota Nusantara