Polres Bantul Berhasil Ringkus Penjual Miras Oplosan Setelah Lima Warga Tewas ~ Headline.co.id (Bantul). Sebanyak lima warga Bantul tewas dalam waktu berdekatan usai menenggak miras oplosan pada awal Oktober lalu. Kabar tragis ini menjadi sorotan publik, dan akhirnya, polisi berhasil mengungkap kasus ini dengan menangkap dua penjual dan pengoplos miras maut tersebut.
Baca juga: Tak Hanya Balapan, Aleix Espargaro Juga Ajak Keluarga Staycation dan Liburan di Lombok
Korban tewas, yang terdiri dari tiga warga Srandakan, satu warga Palbapang, dan satu warga Pandak, mengalami gejala buta dan sesak napas dalam waktu yang hampir bersamaan. Mereka diduga menjadi korban setelah mengkonsumsi miras oplosan yang beredar di wilayah Bantul.
Menurut Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry, polisi berhasil menangkap dua individu yang terlibat dalam penjualan dan pembuatan miras oplosan tersebut. Dua tersangka, yang berinisial N (42) alias Kenur dan I (46) alias Kandar, merupakan warga Kalurahan Poncosari, Kapanewon Srandakan, Kabupaten Bantul.
Penangkapan terhadap kedua pelaku ini didasarkan pada hasil penyelidikan dan keterangan dari beberapa saksi, termasuk istri salah satu korban. Sebelum meninggal, Madiono, salah satu korban, diketahui telah menghubungi N melalui aplikasi perpesanan pada Sabtu, 30 September.
Baca juga: Cari Asuransi Kesehatan? PRUSolusi Sehat Plus Pro Paket Komplit dari Prudential
Jeffry menjelaskan, “Saat itu, Madiono mengirim pesan kepada N, menanyakan apakah ada stok miras. N dengan tegas menjawab bahwa stok tersedia.” Keterangan ini menguatkan dugaan bahwa N adalah penjual miras oplosan kepada korban-korban tersebut.
Selain keterlibatan N dalam penjualan miras oplosan, ia juga dikenal dengan dua orang lainnya dari Kulon Progo yang juga meninggal setelah mengonsumsi minuman berbahaya ini. “N juga dikenal dekat dengan tujuh korban lainnya, yang semuanya diduga menjadi korban akibat meminum miras oplosan,” kata Jeffry.
Baca juga: Meriahkan MotoGP Mandalika, Honda Pamerkan Kendaraan Hingga Diskon Menarik
Miras oplosan yang dijual oleh N dan I adalah jenis berbahaya yang telah dicampur dengan air putih. Bahan baku alkohol pembuatannya diperoleh dari Kota Jogja, kemudian dicampur dengan air dan dimasukkan ke botol kemasan air minum seukuran 600 ml. Peran I dalam kasus ini adalah sebagai pengoplos.
Kedua pelaku saat ini telah ditahan di Polres Bantul untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah mengirimkan sampel barang bukti ke laboratorium untuk mengidentifikasi zat-zat berbahaya yang terkandung dalam minuman tersebut.
Baca juga: KPK Tetapkan Mantan Menteri Pertanian sebagai Tersangka dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi