Headline.co.id, Cimahi ~ BPJS Kesehatan mendorong penguatan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sebagai pintu utama pelayanan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Langkah ini disampaikan Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito dalam media workshop di Cimahi, Jawa Barat, Rabu (16/9/2026). Penguatan FKTP diarahkan untuk memperbesar layanan promotif dan preventif serta mengurangi rujukan dan pembiayaan pelayanan kuratif di rumah sakit. Strategi tersebut dilakukan melalui penguatan fungsi FKTP sebagai gatekeeper, peningkatan deteksi dini, serta penerapan layanan kesehatan berbasis nilai.
Prihati menjelaskan, total biaya pelayanan kesehatan yang terkumpul pada 2025 mencapai Rp191,3 triliun. Dari jumlah itu, sekitar 87,1 persen atau Rp166,6 triliun digunakan untuk pelayanan di rumah sakit, sedangkan 12,9 persen atau Rp24,7 triliun dialokasikan untuk FKTP.
Menurut Prihati, komposisi pembiayaan tersebut menunjukkan perlunya meningkatkan kemampuan layanan primer agar lebih banyak persoalan kesehatan dapat ditangani sejak tingkat pertama.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Kita harus kuat layanan primer atau penguatan FKTP dengan promotif-preventif dan fungsinya sebagai gatekeeper,” ujar Prihati.
BPJS Kesehatan Targetkan Porsi FKTP Meningkat
Dalam skema pelayanan JKN, Puskesmas dan FKTP berperan sebagai gatekeeper, sedangkan rumah sakit menjalankan fungsi sebagai advanced gatekeeper. Penguatan fungsi itu diharapkan membuat kasus yang masih dapat ditangani di tingkat primer tidak langsung dirujuk ke rumah sakit.
Prihati mencontohkan penanganan tumor jinak berukuran kurang dari 5 sentimeter. Menurut dia, kasus tersebut dapat ditangani di tingkat Puskesmas sesuai kompetensi dan kewenangan pelayanan.
Pola tersebut merupakan bagian dari pendekatan value-based healthcare, yaitu pemberian pelayanan yang sesuai kebutuhan pasien dengan tetap mempertimbangkan efektivitas pembiayaan.
“Intinya kita ingin menggeser 87,1 persen ini ke FKTP. Maunya 24 persen untuk FKTP. Jadi meningkat, jangan 12,9 persen,” kata Prihati.
Penguatan FKTP untuk Cegah Penyakit Katastropik
Selain menekan rujukan, penguatan FKTP diarahkan untuk mencegah peningkatan pembiayaan penyakit berbiaya tinggi atau katastropik. Prihati menyebut penyakit jantung sebagai salah satu penyumbang pembiayaan terbesar dalam program JKN.
“Pada 2025, pembiayaan pelayanan penyakit jantung mencapai sekitar Rp17,35 triliun. Selain jantung, pembiayaan besar juga berasal dari gagal ginjal dan kanker,” ujarnya.
Karena itu, BPJS Kesehatan mendorong upaya promotif dan preventif, termasuk pengendalian faktor risiko penyakit kardiovaskular sejak layanan primer. Salah satu langkah yang didorong adalah ketersediaan elektrokardiogram (EKG) di FKTP.
Prihati juga mengharapkan dokter umum mampu mengenali atrial fibrillation (AF) atau fibrilasi atrium. Gangguan irama jantung yang tidak teratur tersebut disebut sebagai salah satu faktor risiko stroke.
Deteksi dan pengendalian faktor risiko sejak dini diharapkan dapat mencegah kondisi pasien berkembang menjadi penyakit yang memerlukan penanganan lebih kompleks dan mahal di rumah sakit.
Kapitasi Berbasis Kinerja Dorong Mutu FKTP
Untuk meningkatkan kualitas pelayanan, BPJS Kesehatan telah menerapkan Kapitasi Berbasis Kinerja (KBK) di FKTP. Salah satu indikatornya adalah angka kontak, dengan target 150 kontak per 1.000 peserta.
Jika capaian angka kontak rendah, FKTP didorong melakukan kunjungan kepada peserta. Sebaliknya, FKTP dengan capaian lebih baik dapat memperoleh insentif.
BPJS Kesehatan juga menjalankan Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis) untuk membantu pengendalian penyakit seperti diabetes dan hipertensi. Indikator lainnya adalah pengendalian rujukan nonspesialistik dengan batas maksimal 2 persen.
“Ini kita insentif dan disinsentifkan kepada Puskesmas supaya promotif-preventifnya kuat,” kata Prihati.
Ia menambahkan, penguatan layanan primer perlu diikuti perubahan perilaku masyarakat. Hal itu lain dilakukan dengan membiasakan olahraga, mengonsumsi makanan lebih sehat, dan tidak merokok.
Rumah Sakit Tetap Didorong Beri Layanan Tepat
Penguatan FKTP tidak berarti mengurangi peran rumah sakit. BPJS Kesehatan juga mendorong rumah sakit menerapkan Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran (PNPK) agar tindakan medis diberikan sesuai indikasi.
Dalam pelayanan jantung, Prihati menyoroti tindakan pemasangan stent pada pasien dengan penyempitan pembuluh darah. Ia menyatakan tidak semua penyempitan harus langsung ditangani dengan pemasangan stent.
Untuk kasus tertentu dengan penyempitan 50–70 persen, diperlukan pemeriksaan Fractional Flow Reserve (FFR) untuk menilai aliran darah sebelum menentukan kebutuhan pemasangan stent. Tindakan tersebut tetap harus mengikuti indikasi medis dan pedoman yang berlaku.
Prihati juga menyoroti pendekatan value-based bagi pasien dengan beberapa titik penyempitan pembuluh darah. Dalam kondisi tertentu, tindakan bypass dapat menjadi pilihan dibandingkan pemasangan stent secara bertahap.
“Ini kan tidak value-based. Kita melakukan pelayanan yang tepat, presisi, menghemat pembiayaan,” ujarnya.
Namun, ia menegaskan efisiensi tidak boleh menghambat penanganan pasien serangan jantung akut. Untuk pasien yang membutuhkan tindakan primary percutaneous coronary intervention (PCI), rumah sakit didorong memiliki cath lab yang siap digunakan selama 24 jam dengan dukungan dokter dan perawat dalam sistem shift.
Prihati menyebut door-to-wire crossing kurang dari 90 menit sebagai indikator mutu pelayanan. Meski demikian, indikator tersebut tidak boleh dijadikan dasar untuk menunda pembayaran klaim apabila tindakan medis telah dilakukan untuk menyelamatkan pasien.
“Ini indikator mutu. Jangan dijadikan patokan untuk pembayaran,” tegasnya.
Ia mengusulkan peningkatan capaian door-to-wire crossing dilakukan secara bertahap di rumah sakit daerah. Rumah sakit yang saat ini mampu menangani pasien dalam waktu tiga jam dapat menetapkan target peningkatan secara bertahap hingga mencapai standar 90 menit.


















