Headline.co.id (Yogyakarta) ~ Ditreskrimsus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil menangkap 2 pelaku tindak pidana menyimpan, memiliki, memelihara dan memperniagakan satwa yang dilindungi.Hal tersebut dilakukan dalam rangka penegakan hukum tindak pidana di bidang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di wilayah hukum Polda D.I Yogyakarta.
baca juga: Sebar Video Mesum Bersama Mantan Pacar, Pemuda di Sleman Ditangkap Polisi
Dari 2 kasus yang ditangani, Ditreskrimsus Polda DIY berhasil mengamankan barang bukti berupa satu ekor Binturong (Arctictis Binturong) dan satu ekor elang Brontok (Nisaetus Cirrhatus).
“Ditreskrimsus Polda DIY khususnya Subdit IV tindak pidana tertentu telah berhasil mengungkap tindak pidana di bidang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Kami telah berhasil mengungkap dua kejadian yakni pada tanggal 18 Februari dan 31 Maret,” ujar Wadirkrimsus Polda DIY, AKBP FX Endriadi, SIK kepada Headline di Mapolda DIY pada Rabu (14/4).
Endriadi menuturkan bahwa pelaku di tangkap di dua tempat yang berbeda, Pelaku pertama JR (31) seorang pegawai swasta yang beralamatkan di Purwosari Gunung kidul, DI Yogyakarta dengan barang bukti satu ekor Binturong dan pelaku kedua MRAE (21) seorang mahasiswa yang dilakukan penangkapan di Pasar Pasthy Jl Bantul, Kota Yogyakarta.
baca juga: Bagaimana Hukum Ngupil dan Mengorek Telingga, Apakah Membatalkan Puasa atau tidak?
Pengungkapan pertama diawali dengan kegiatan patroli siber penyelidikan di media online, kemudian dilakukan transaksi dengan pelaku dan berhasil menangkap pelaku JR berserta barang buktinya di daerah Purwosari, Gunungkidul.
“Awalnya kami melakukan patroli siber, kemudian pihak kami menyamar sebagai pembeli dan kemudian kami berhasil menangkap tersangka di Purwosari, Gunungkidul,” ujarnya.
Kami telah melakukan koordinasi dengan BKSDA, lanjut Endriadi, bahwa hewan tersebut merupakan satwa yang dilindungi kemudian kamu melakukan penangkapan dan penyitaan kepada tersangka yang kemudian dibawa di Ditreskrimsus untuk dilakukan penyelidikan.
Pengungkapan kasus kedua dilakukan di bulan maret, Subdit IV Ditreskrimsus Polda DIY berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana menyimpan, memiliki, memelihara dan memperniagakan satwa yang dilindungi di Pasar Satwa Pasty Jl Bantul, Mantrijeron, Kota Yogyakarta.
baca juga: Inilah Keutamaan dan Hikmah Puasa di Bulan Ramadhan yang Wajib Umat Islam Tau
“kasus kedua juga sama dilakukan penyelidikan di media online kemudian pihak kami melakukan transaksi dengan pelaku MRAE, ungkap Endriadi.
Endriadi menambahkan bahwa pihaknya melakukan Cash On Delivery (COD) dengan pelaku di pasar hewan di Daerah Yogyakarta. Ia juga memastikan bahwa hewan yang dijual oleh pelaku tersebut juga merupakan hewan yang dilindungi yang juga telah di konfirmasikan dengan BKSDA.
“Setelah pasti hewan dilindungi, kami melakukan penangkapan dan penyitaan serta membawa tersangka ke Ditreskrimsus Polda DIY untuk dilakukan penyelidikan,” imbuhnya.
baca juga: Sekdaprov Fahrizal: UKW Jadi Wahana Wujudkan Wartawan Kompeten dan Profesional
Atas perbuatan pelaku akan kenakan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).