Headline.co.id, Pekanbaru ~ Riau – Dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi lokal dan memperkuat sektor usaha kecil dan menengah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau meluncurkan program layanan legalitas usaha gratis. Program ini berlangsung selama lima hari, dimulai pada Senin, 3 Agustus 2026, dan berakhir pada Jumat, 7 Agustus 2026. Inisiatif ini bertujuan untuk memfasilitasi para pelaku usaha kecil dan menengah dalam memperoleh legalitas usaha yang diperlukan, sehingga mereka dapat beroperasi secara sah dan aman.
Kepala DPMPTSP Riau, Dr. H. Syamsuar, M.Si., menegaskan bahwa layanan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah tantangan pandemi yang masih berlangsung. “Kami ingin memastikan bahwa para pelaku usaha di Riau dapat menjalankan bisnis mereka dengan legal dan aman,” ujar Syamsuar. Ia menambahkan bahwa legalitas usaha adalah salah satu aspek penting dalam menjalankan bisnis yang berkelanjutan, yang dapat memberikan kepercayaan lebih kepada konsumen dan mitra bisnis.
Layanan ini mencakup berbagai jenis perizinan usaha, termasuk Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan izin lainnya yang relevan. Para pelaku usaha dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mengurus dokumen legalitas tanpa dipungut biaya. Proses pengurusan dilakukan di kantor DPMPTSP Riau yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. Dengan adanya layanan ini, diharapkan semakin banyak pelaku usaha yang terdorong untuk mengurus legalitas usaha mereka, sehingga dapat berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian daerah.
Untuk memanfaatkan layanan ini, pelaku usaha diharapkan membawa dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan, seperti KTP, NPWP, dan dokumen pendirian usaha. DPMPTSP Riau juga menyediakan layanan konsultasi bagi mereka yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai proses perizinan. “Kami siap membantu dan memberikan panduan kepada para pelaku usaha agar mereka dapat memenuhi persyaratan yang diperlukan,” tambah Syamsuar. Dengan adanya layanan konsultasi ini, diharapkan para pelaku usaha dapat lebih memahami proses dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan legalitas usaha.
Program layanan gratis ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah usaha yang memiliki legalitas di Riau. Dengan demikian, para pelaku usaha dapat lebih mudah mengakses berbagai fasilitas dan program bantuan yang disediakan oleh pemerintah. Selain itu, legalitas usaha juga memberikan kepercayaan lebih kepada konsumen dan mitra bisnis, yang pada akhirnya dapat meningkatkan daya saing usaha di pasar yang semakin kompetitif.
DPMPTSP Riau berkomitmen untuk terus mendukung pengembangan usaha di daerah ini. Setelah program layanan gratis ini berakhir, pihaknya akan mengevaluasi hasil dan dampaknya terhadap pelaku usaha. “Kami akan terus berupaya meningkatkan kualitas layanan kami dan mencari cara-cara baru untuk mendukung para pelaku usaha di Riau,” tutup Syamsuar. Evaluasi ini penting untuk memastikan bahwa program yang telah dilaksanakan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi para pelaku usaha dan perekonomian daerah secara keseluruhan.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan semakin banyak pelaku usaha yang terdorong untuk mengurus legalitas usaha mereka, sehingga dapat berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian daerah. Program ini juga menjadi salah satu langkah konkret pemerintah daerah dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif dan berkelanjutan di Provinsi Riau. Inisiatif ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi lokal dan memperkuat sektor usaha kecil dan menengah di wilayah tersebut.




















