Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita

Kejagung Setop Pemeriksaan SPPG setelah Tenggat Berakhir, Data Tetap Dipakai untuk Penyidikan MBG

Hendrawan by Hendrawan
3 months ago
in Berita
Reading Time: 5 mins read
405 21
A A
0
Kejagung Tegaskan Penghentian Pendataan SPPG Bukan Penghentian Kasus MBG

Kejagung Tegaskan Penghentian Pendataan SPPG Bukan Penghentian Kasus MBG (Dok Foto Antarafoto)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Kejaksaan Agung menghentikan pengumpulan data dan keterangan mengenai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG yang diduga bermasalah dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Instruksi penghentian disampaikan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi melalui surat tertanggal 10 Juli 2026 setelah batas waktu pendataan berakhir. Langkah tersebut diambil untuk mencegah penyalahgunaan kegiatan pengumpulan informasi di lapangan. Meski dihentikan, data yang telah diperoleh tetap digunakan untuk mendukung penyidikan dugaan korupsi tata kelola program MBG yang ditangani Kejagung.

Contents

    • 0.1. Polri Minta Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Online
    • 0.2. Jumat Curhat Polda Sulteng Dorong Warga Sigi Jaga Kamtibmas
  • 1. Pengumpulan Data Dibatasi Selama 10 Hari
  • 2. Bukan Pemeriksaan terhadap Seluruh SPPG
  • 3. Data yang Terkumpul Tetap Didalami
  • 4. Penyidikan Dugaan Korupsi MBG Berlanjut

Kebijakan Kejagung setop pemeriksaan SPPG tersebut tercantum dalam Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang ditandatangani Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi. Namun, Kejagung menegaskan kegiatan yang dihentikan bukan pemeriksaan hukum terhadap seluruh dapur SPPG, melainkan pengumpulan data dan keterangan berdasarkan laporan dari sejumlah daerah.

You might also like

Polri Ajak Masyarakat Tingkatkan Kesadaran Digital untuk Hindari Penipuan Online

Polri Minta Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Online

17 October 2026
Lewat Jumat Curhat, Polda Sulteng Ajak Warga Sigi Jaga Kamtibmas

Jumat Curhat Polda Sulteng Dorong Warga Sigi Jaga Kamtibmas

17 October 2026

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, keputusan Kejagung setop pemeriksaan SPPG tidak berarti penyidikan perkara dugaan korupsi MBG ikut dihentikan. Seluruh informasi yang telah dikumpulkan jajaran kejaksaan di daerah akan diverifikasi dan didalami sepanjang berkaitan dengan perbuatan para tersangka yang sedang disidik.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Pengumpulan Data Dibatasi Selama 10 Hari

Anang mengatakan kegiatan pengumpulan data memiliki batas waktu yang telah ditetapkan sejak awal. Setelah tenggat tersebut berakhir, Kejagung menerbitkan surat penghentian agar kegiatan pendataan tidak berlangsung tanpa batas dan tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu.

“Kan, ada batas waktu 10 hari. Dalam waktu 10 hari itu untuk mengumpulkan data terkait dengan SPPG yang berhubungan dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik di Kejaksaan Agung, misalnya, menjaring data. Nah, karena sudah ada batas waktu, ya, harus ada batas waktunya, tidak boleh terus-terusan,” kata Anang dalam keterangan pers, Selasa, 14 Juli 2026.

Menurut Anang, surat penghentian tersebut juga menjadi pengendali bagi jajaran kejaksaan agar proses pengumpulan data tetap sesuai dengan tujuan awal. Pendataan tidak boleh berkembang menjadi tindakan lain yang berada di luar kewenangan atau kebutuhan penyidikan.

“Benar surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” ujar Anang, Senin, 13 Juli 2026.

Surat penghentian tersebut merupakan tindak lanjut atas instruksi sebelumnya melalui Surat Nomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026. Melalui surat itu, para kepala kejaksaan tinggi diminta menginventarisasi dan menyampaikan permasalahan pelaksanaan Program MBG oleh Badan Gizi Nasional di wilayah hukum masing-masing.

Pengumpulan data dilakukan setelah Kejagung menerima sejumlah laporan mengenai dugaan titik SPPG bermasalah. Laporan tersebut antara lain berkaitan dengan kemungkinan keberadaan SPPG fiktif dan dapur yang diduga berhubungan dengan perkara yang sedang ditangani penyidik Jampidsus.

Bukan Pemeriksaan terhadap Seluruh SPPG

Anang menegaskan pendataan yang dilakukan jajaran kejaksaan di daerah bukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh SPPG di Indonesia. Pengecekan hanya dilakukan di wilayah tertentu berdasarkan laporan yang diterima penyidik.

“Memang ada beberapa laporan yang menyatakan ada beberapa daerah yang didata terkait permasalahan SPPG di daerah dan dilaporkan ke Kejagung. Kemudian ditindaklanjuti untuk mengecek laporan tentang dugaan ada titik-titik SPPG apakah ada yang fiktif dan yang terkait dengan para tersangka,” kata Anang, Jumat, 10 Juli 2026.

SPPG yang beroperasi sesuai ketentuan, lanjut Anang, tidak menjadi sasaran penindakan. Kejagung hanya meminta jajarannya memeriksa kesesuaian informasi dalam laporan dengan kondisi yang ditemukan di lapangan.

“Kalau sepanjang sudah ada SPPG yang benar dan sesuai ketentuan, enggak ada masalah,” ujarnya.

Anang juga menjelaskan permintaan kepada kejaksaan di daerah bersifat membantu penyidik pusat dalam memeriksa kebenaran laporan. Hasil pengecekan kemudian disampaikan kepada Kejagung untuk diverifikasi dan ditentukan relevansinya terhadap perkara.

“Sifatnya meminta untuk mengecek ke wilayah terhadap laporan tersebut apakah benar atau tidaknya dan untuk dilaporkan,” kata Anang.

Ia belum memerinci jumlah kejaksaan tinggi yang telah menyampaikan laporan maupun jumlah SPPG yang masuk dalam pendataan. Menurut Anang, kegiatan tersebut hanya dilakukan di daerah yang memiliki laporan terkait dugaan permasalahan SPPG.

Data yang Terkumpul Tetap Didalami

Meski kegiatan pengumpulan data telah dihentikan, Kejagung memastikan hasil pendataan tidak diabaikan. Data tersebut tetap berada dalam penguasaan penyidik dan akan digunakan untuk kepentingan penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola MBG.

“Tentunya data-data yang sudah terkumpul yang terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik Kejaksaan Agung,” kata Anang.

Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi salah satu jajaran yang telah menyelesaikan pengumpulan data SPPG. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY Langgeng Prabowo mengatakan pendataan dilakukan atas permintaan Bidang Pidana Khusus Kejagung.

“Terkait dengan SPPG memang di bidang pidsus kemarin, memang ada permintaan bantuan dari pidsus Kejagung untuk melakukan pengumpulan data terhadap titik-titik SPPG yang ada di masing-masing wilayah termasuk di wilayah DIY,” ujar Langgeng.

Menurut dia, hasil pendataan di DIY telah diserahkan kepada penyidik Jampidsus. Kejati DIY tidak dapat mengungkapkan hasilnya karena kewenangan penanganan perkara berada di tingkat pusat.

“Hasil pengumpulan data sudah disampaikan ke pidsus Kejagung. Karena yang menangani Pidsus Kejagung. Kita tidak mempunyai kewenangan untuk menyampaikan,” katanya.

Pengumpulan dan verifikasi data juga dilakukan Kejaksaan Negeri Bontang. Dari 21 dapur SPPG yang beroperasi di daerah tersebut, tujuh dapur dipilih sebagai sampel untuk mencocokkan data administrasi dengan kondisi di lapangan.

“Yang kami lakukan hanya pengumpulan dan pengecekan data. Dari 21 dapur, ada tujuh yang kami datangi sebagai sampel untuk mencocokkan data,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bontang Fajarudin Semar Thaimiyah Salampessy, Sabtu, 11 Juli 2026.

Verifikasi di Bontang meliputi pengadaan sarana operasional, penerimaan sepeda motor listrik, dan penentuan lokasi dapur. Kejari juga meminta keterangan dari pihak BGN setempat serta pemilik dapur SPPG.

Fajarudin menegaskan kegiatan tersebut bukan penyidikan ataupun pemeriksaan hukum. Petugas hanya mengumpulkan data dan bahan keterangan tanpa membuat berita acara pemeriksaan.

“Karena ini berkaitan dengan dugaan jual beli titik koordinasi, kami hanya diminta mengambil data dan bahan keterangan. Tidak ada pemeriksaan seperti BAP,” tegasnya.

Penyidikan Dugaan Korupsi MBG Berlanjut

Penghentian pendataan daerah dilakukan ketika Kejagung sedang menyidik dugaan korupsi tata kelola Program MBG periode 2025–2026. Perkara tersebut diduga mencakup penentuan titik SPPG dan pengadaan wadah makanan atau ompreng.

Dalam perkara tersebut, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka. Tiga di antaranya merupakan mantan pejabat BGN, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan wakil kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Tersangka lainnya adalah Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono, Glory Harimas Sihombing, serta Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan yang menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

Penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan seorang perwira TNI aktif berinisial Kolonel BU. Karena berstatus prajurit aktif, penanganan perkara yang berkaitan dengannya harus dilakukan melalui mekanisme koneksitas bersama Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer.

Dengan demikian, surat penghentian hanya mengakhiri tahapan pengumpulan data oleh jajaran kejaksaan di daerah. Proses verifikasi terhadap data yang telah diserahkan dan penyidikan dugaan korupsi tata kelola MBG tetap berada di bawah kewenangan penyidik Jampidsus Kejagung.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: BGNKejaksaan AgungMBGPresiden PrabowoSatuan Pelayanan Pemenuhan Gizi

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Polri Ajak Masyarakat Tingkatkan Kesadaran Digital untuk Hindari Penipuan Online

Polri Minta Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Online

by Dwina
17 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polri mengajak masyarakat meningkatkan kesadaran digital untuk menghindari penipuan online yang menyasar pengguna ruang digital. Imbauan tersebut...

Lewat Jumat Curhat, Polda Sulteng Ajak Warga Sigi Jaga Kamtibmas

Jumat Curhat Polda Sulteng Dorong Warga Sigi Jaga Kamtibmas

by Dwina
17 October 2026
0

Headline.co.id ~ Program Jumat Curhat Polda Sulawesi Tengah kembali digelar untuk mendorong keterlibatan warga dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat...

Kapolda Bengkulu Sampaikan Commander Wish Kapolri, Tekankan Polisi Bersama Masyarakat

Kapolda Bengkulu Perkuat Arahan Commander Wish Kapolri

by Dwina
17 October 2026
0

Headline.co.id ~ Kapolda Bengkulu Irjen Pol Yudhi Sulistianto Wahid menyampaikan arahan Commander Wish Kapolri Jenderal Polisi Dr. (H.C.) Suyudi Ario...

Gempa Bumi Bermagnitudo 3.5 Guncang Pulau Karatung, Sulawesi Utara

Gempa M 3,5 Tercatat 192 Km Barat Laut Pulau Karatung

by Dwina
17 October 2026
0

Headline.co.id ~ Gempa bumi bermagnitudo 3,5 tercatat di wilayah barat laut Pulau Karatung, Sulawesi Utara, pada Jumat (16/10/2026) dini hari....

Jumat Keliling di Masjid Al-Muawwanah, Kapolda NTT Ajak Personel Polri Perkuat Iman, Disiplin, dan Pelayanan kepada Masyarakat

Jumat Keliling Polda NTT Tekankan Iman dan Pelayanan

by Dwina
17 October 2026
0

Headline.co.id ~ Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Pol. Reza Arief Dewanto melaksanakan kegiatan Jumat Keliling di Masjid Al-Muawwanah Polda...

100 PPPK Kemenag Sumsel Dibekali Densus 88 untuk Tangkal Paham Radikal

Densus 88 Bekali 100 PPPK Kemenag Sumsel Cegah Paham IRET

by Dwina
17 October 2026
0

Headline.co.id, Palembang ~ Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri membekali 100 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kementerian Agama (Kemenag)...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Wakil Gubernur Aceh Bahas Implementasi MoU Helsinki dengan Wamensesneg

Wakil Gubernur Aceh Bahas Implementasi MoU Helsinki dengan Wamensesneg

27 July 2026
: BPBD Batang menggelar Rapat Koordinasi evaluasi tahunan terkait efektivitas kerja sama antar lembaga dan kemitraan strategis dalam sistem penanggulangan bencana di Ruang Ujungnegoro, Bapperida Batang, Kabupaten Batang.

BPBD Batang Perkuat Sistem Pentahelix Hadapi Bencana

26 September 2026
ALEXANDER JEREMEJEFF RASAKAN KEHANGATAN DI LANGKAH PERTAMANYA

Alexander Jeremejeff Mulai Beradaptasi dengan Suasana Hangat di Persija

22 August 2026
Liverpool Kena Comeback Ditangan Leeds United 2-4

Leeds United Balikkan Keadaan, Tundukkan Liverpool 4-2

3 August 2026
Sekolah Garuda Siap Hadir di Katingan untuk Cetak Generasi Unggul : Plt. Kadisdik Kalteng, Muhammad Reza Prabowo, menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi mendukung program strategis tersebut.

Sekolah Garuda Disiapkan di Katingan, Wamenristek Tinjau Lahan Pembangunan

15 September 2025
Bali Tuan Rumah KTT Global: Membahas Solusi Krisis Iklim dan Ekonomi

Bali Jadi Tuan Rumah KTT Global untuk Atasi Krisis Iklim dan Ekonomi

28 August 2024
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (empat dari kanan), didampingi jajaran pejabat Kementerian Sosial memberikan keterangan pers usai menyerahkan berkas usulan 40 tokoh menjadi Pahlawan Nasional kepada Menteri Kebudayaan sekaligus Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK), Fadli Zon (lima dari kanan) di Kantor Kementerian Kebudayaan, Jakarta, Selasa (21/10/2025). (Foto: Kemensos)

Usulan Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto Resmi Penuhi Syarat, Diserahkan ke Dewan Gelar

30 October 2025

Artikel Terbaru

Polri Ajak Masyarakat Tingkatkan Kesadaran Digital untuk Hindari Penipuan Online

Polri Minta Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Online

17 October 2026
Lewat Jumat Curhat, Polda Sulteng Ajak Warga Sigi Jaga Kamtibmas

Jumat Curhat Polda Sulteng Dorong Warga Sigi Jaga Kamtibmas

17 October 2026
Kapolda Bengkulu Sampaikan Commander Wish Kapolri, Tekankan Polisi Bersama Masyarakat

Kapolda Bengkulu Perkuat Arahan Commander Wish Kapolri

17 October 2026
Gempa Bumi Bermagnitudo 3.5 Guncang Pulau Karatung, Sulawesi Utara

Gempa M 3,5 Tercatat 192 Km Barat Laut Pulau Karatung

17 October 2026
Jumat Keliling di Masjid Al-Muawwanah, Kapolda NTT Ajak Personel Polri Perkuat Iman, Disiplin, dan Pelayanan kepada Masyarakat

Jumat Keliling Polda NTT Tekankan Iman dan Pelayanan

17 October 2026
Juara II FIKSI 2026, Siswa MAN 1 Kudus Dapat Golden Ticket Kuliah di Undiksha

KUDUSHOLIC Antarkan Siswa MAN 1 Kudus Raih Juara II FIKSI

17 October 2026
100 PPPK Kemenag Sumsel Dibekali Densus 88 untuk Tangkal Paham Radikal

Densus 88 Bekali 100 PPPK Kemenag Sumsel Cegah Paham IRET

17 October 2026

Popular Story

Prediksi Cuaca 12 Oktober 2026 di Sumatera Hujan atau Panas
Cuaca

Cuaca Besok di Sumatera 12 Oktober 2026, Medan Hujan Sedang dan Padang dan 5 Kota Hujan Ringan

by Saddam
11 October 2026
0

Cuaca besok di Sumatera 12 Oktober 2026: Medan hujan sedang, enam kota...

Read moreDetails

Raul Fernandez Rebut Pole Perdana di Kualifikasi MotoGP Indonesia

Mengapa Juara Sprint Race Mandalika Bisa Kehilangan Puncak Klasemen? Ini Kronologi dan Perubahan Poin Marquez

Inter Milan Puncaki Serie A usai Menang 3-0 atas Parma

Aries Syahbudin Resmi Jadi Kakorlantas Polri, Ini Rekam Jejaknya

Korlantas Polri Gelar Jumat Sedekah di TPS Rawajati

Polda Jatim Sita 4,7 Juta Obat Keras hingga September 2026

Kemenag Gelar Pelatihan AI Gratis bagi Pendidik Pesantren

Cuaca Besok di Kalimantan 12 Oktober 2026, Pontianak dan Tanjung Selor Berpotensi Badai

Toyota Avanza Tabrak LPJU dan Patok Beton di Wates Kulon Progo, Pengemudi Selamat

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.