Headline.co.id, Jakarta ~ Kejaksaan Agung menghentikan pengumpulan data dan keterangan mengenai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG yang diduga bermasalah dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Instruksi penghentian disampaikan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi melalui surat tertanggal 10 Juli 2026 setelah batas waktu pendataan berakhir. Langkah tersebut diambil untuk mencegah penyalahgunaan kegiatan pengumpulan informasi di lapangan. Meski dihentikan, data yang telah diperoleh tetap digunakan untuk mendukung penyidikan dugaan korupsi tata kelola program MBG yang ditangani Kejagung.
Kebijakan Kejagung setop pemeriksaan SPPG tersebut tercantum dalam Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang ditandatangani Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi. Namun, Kejagung menegaskan kegiatan yang dihentikan bukan pemeriksaan hukum terhadap seluruh dapur SPPG, melainkan pengumpulan data dan keterangan berdasarkan laporan dari sejumlah daerah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, keputusan Kejagung setop pemeriksaan SPPG tidak berarti penyidikan perkara dugaan korupsi MBG ikut dihentikan. Seluruh informasi yang telah dikumpulkan jajaran kejaksaan di daerah akan diverifikasi dan didalami sepanjang berkaitan dengan perbuatan para tersangka yang sedang disidik.
Pengumpulan Data Dibatasi Selama 10 Hari
Anang mengatakan kegiatan pengumpulan data memiliki batas waktu yang telah ditetapkan sejak awal. Setelah tenggat tersebut berakhir, Kejagung menerbitkan surat penghentian agar kegiatan pendataan tidak berlangsung tanpa batas dan tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu.
“Kan, ada batas waktu 10 hari. Dalam waktu 10 hari itu untuk mengumpulkan data terkait dengan SPPG yang berhubungan dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik di Kejaksaan Agung, misalnya, menjaring data. Nah, karena sudah ada batas waktu, ya, harus ada batas waktunya, tidak boleh terus-terusan,” kata Anang dalam keterangan pers, Selasa, 14 Juli 2026.
Menurut Anang, surat penghentian tersebut juga menjadi pengendali bagi jajaran kejaksaan agar proses pengumpulan data tetap sesuai dengan tujuan awal. Pendataan tidak boleh berkembang menjadi tindakan lain yang berada di luar kewenangan atau kebutuhan penyidikan.
“Benar surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” ujar Anang, Senin, 13 Juli 2026.
Surat penghentian tersebut merupakan tindak lanjut atas instruksi sebelumnya melalui Surat Nomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026. Melalui surat itu, para kepala kejaksaan tinggi diminta menginventarisasi dan menyampaikan permasalahan pelaksanaan Program MBG oleh Badan Gizi Nasional di wilayah hukum masing-masing.
Pengumpulan data dilakukan setelah Kejagung menerima sejumlah laporan mengenai dugaan titik SPPG bermasalah. Laporan tersebut antara lain berkaitan dengan kemungkinan keberadaan SPPG fiktif dan dapur yang diduga berhubungan dengan perkara yang sedang ditangani penyidik Jampidsus.
Bukan Pemeriksaan terhadap Seluruh SPPG
Anang menegaskan pendataan yang dilakukan jajaran kejaksaan di daerah bukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh SPPG di Indonesia. Pengecekan hanya dilakukan di wilayah tertentu berdasarkan laporan yang diterima penyidik.
“Memang ada beberapa laporan yang menyatakan ada beberapa daerah yang didata terkait permasalahan SPPG di daerah dan dilaporkan ke Kejagung. Kemudian ditindaklanjuti untuk mengecek laporan tentang dugaan ada titik-titik SPPG apakah ada yang fiktif dan yang terkait dengan para tersangka,” kata Anang, Jumat, 10 Juli 2026.
SPPG yang beroperasi sesuai ketentuan, lanjut Anang, tidak menjadi sasaran penindakan. Kejagung hanya meminta jajarannya memeriksa kesesuaian informasi dalam laporan dengan kondisi yang ditemukan di lapangan.
“Kalau sepanjang sudah ada SPPG yang benar dan sesuai ketentuan, enggak ada masalah,” ujarnya.
Anang juga menjelaskan permintaan kepada kejaksaan di daerah bersifat membantu penyidik pusat dalam memeriksa kebenaran laporan. Hasil pengecekan kemudian disampaikan kepada Kejagung untuk diverifikasi dan ditentukan relevansinya terhadap perkara.
“Sifatnya meminta untuk mengecek ke wilayah terhadap laporan tersebut apakah benar atau tidaknya dan untuk dilaporkan,” kata Anang.
Ia belum memerinci jumlah kejaksaan tinggi yang telah menyampaikan laporan maupun jumlah SPPG yang masuk dalam pendataan. Menurut Anang, kegiatan tersebut hanya dilakukan di daerah yang memiliki laporan terkait dugaan permasalahan SPPG.
Data yang Terkumpul Tetap Didalami
Meski kegiatan pengumpulan data telah dihentikan, Kejagung memastikan hasil pendataan tidak diabaikan. Data tersebut tetap berada dalam penguasaan penyidik dan akan digunakan untuk kepentingan penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola MBG.
“Tentunya data-data yang sudah terkumpul yang terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik Kejaksaan Agung,” kata Anang.
Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi salah satu jajaran yang telah menyelesaikan pengumpulan data SPPG. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY Langgeng Prabowo mengatakan pendataan dilakukan atas permintaan Bidang Pidana Khusus Kejagung.
“Terkait dengan SPPG memang di bidang pidsus kemarin, memang ada permintaan bantuan dari pidsus Kejagung untuk melakukan pengumpulan data terhadap titik-titik SPPG yang ada di masing-masing wilayah termasuk di wilayah DIY,” ujar Langgeng.
Menurut dia, hasil pendataan di DIY telah diserahkan kepada penyidik Jampidsus. Kejati DIY tidak dapat mengungkapkan hasilnya karena kewenangan penanganan perkara berada di tingkat pusat.
“Hasil pengumpulan data sudah disampaikan ke pidsus Kejagung. Karena yang menangani Pidsus Kejagung. Kita tidak mempunyai kewenangan untuk menyampaikan,” katanya.
Pengumpulan dan verifikasi data juga dilakukan Kejaksaan Negeri Bontang. Dari 21 dapur SPPG yang beroperasi di daerah tersebut, tujuh dapur dipilih sebagai sampel untuk mencocokkan data administrasi dengan kondisi di lapangan.
“Yang kami lakukan hanya pengumpulan dan pengecekan data. Dari 21 dapur, ada tujuh yang kami datangi sebagai sampel untuk mencocokkan data,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bontang Fajarudin Semar Thaimiyah Salampessy, Sabtu, 11 Juli 2026.
Verifikasi di Bontang meliputi pengadaan sarana operasional, penerimaan sepeda motor listrik, dan penentuan lokasi dapur. Kejari juga meminta keterangan dari pihak BGN setempat serta pemilik dapur SPPG.
Fajarudin menegaskan kegiatan tersebut bukan penyidikan ataupun pemeriksaan hukum. Petugas hanya mengumpulkan data dan bahan keterangan tanpa membuat berita acara pemeriksaan.
“Karena ini berkaitan dengan dugaan jual beli titik koordinasi, kami hanya diminta mengambil data dan bahan keterangan. Tidak ada pemeriksaan seperti BAP,” tegasnya.
Penyidikan Dugaan Korupsi MBG Berlanjut
Penghentian pendataan daerah dilakukan ketika Kejagung sedang menyidik dugaan korupsi tata kelola Program MBG periode 2025–2026. Perkara tersebut diduga mencakup penentuan titik SPPG dan pengadaan wadah makanan atau ompreng.
Dalam perkara tersebut, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka. Tiga di antaranya merupakan mantan pejabat BGN, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan wakil kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Tersangka lainnya adalah Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono, Glory Harimas Sihombing, serta Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan yang menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
Penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan seorang perwira TNI aktif berinisial Kolonel BU. Karena berstatus prajurit aktif, penanganan perkara yang berkaitan dengannya harus dilakukan melalui mekanisme koneksitas bersama Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer.
Dengan demikian, surat penghentian hanya mengakhiri tahapan pengumpulan data oleh jajaran kejaksaan di daerah. Proses verifikasi terhadap data yang telah diserahkan dan penyidikan dugaan korupsi tata kelola MBG tetap berada di bawah kewenangan penyidik Jampidsus Kejagung.

















