Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita

Kejagung Setop Pemeriksaan SPPG setelah Tenggat Berakhir, Data Tetap Dipakai untuk Penyidikan MBG

Hendrawan by Hendrawan
2 months ago
in Berita
Reading Time: 5 mins read
405 21
A A
0
Kejagung Tegaskan Penghentian Pendataan SPPG Bukan Penghentian Kasus MBG

Kejagung Tegaskan Penghentian Pendataan SPPG Bukan Penghentian Kasus MBG (Dok Foto Antarafoto)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Kejaksaan Agung menghentikan pengumpulan data dan keterangan mengenai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG yang diduga bermasalah dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Instruksi penghentian disampaikan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi melalui surat tertanggal 10 Juli 2026 setelah batas waktu pendataan berakhir. Langkah tersebut diambil untuk mencegah penyalahgunaan kegiatan pengumpulan informasi di lapangan. Meski dihentikan, data yang telah diperoleh tetap digunakan untuk mendukung penyidikan dugaan korupsi tata kelola program MBG yang ditangani Kejagung.

Kebijakan Kejagung setop pemeriksaan SPPG tersebut tercantum dalam Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang ditandatangani Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi. Namun, Kejagung menegaskan kegiatan yang dihentikan bukan pemeriksaan hukum terhadap seluruh dapur SPPG, melainkan pengumpulan data dan keterangan berdasarkan laporan dari sejumlah daerah.

You might also like

Viral Truk Ugal-ugalan, Satlantas Tanjung Perak Amankan Sopir dan Kernet

Contents

    • 0.1. Satlantas Tanjung Perak Amankan Sopir dan Kernet Truk Ugal-ugalan di Surabaya
    • 0.2. Peningkatan Aktivitas Gunung Sinabung Memaksa 615 Warga Kuta Tengah Mengungsi
  • 1. Pengumpulan Data Dibatasi Selama 10 Hari
  • 2. Bukan Pemeriksaan terhadap Seluruh SPPG
  • 3. Data yang Terkumpul Tetap Didalami
  • 4. Penyidikan Dugaan Korupsi MBG Berlanjut

Satlantas Tanjung Perak Amankan Sopir dan Kernet Truk Ugal-ugalan di Surabaya

2 September 2026
: Warga Desa Kuta Tengah, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, mengungsi ke Posko Penanganan Darurat di Desa Sukatepu, Kecamatan Naman Teran, menyusul peningkatan aktivitas Gunung Sinabung, Selasa (1/9/2026). (Dok. BPBD Karo).

Peningkatan Aktivitas Gunung Sinabung Memaksa 615 Warga Kuta Tengah Mengungsi

2 September 2026

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, keputusan Kejagung setop pemeriksaan SPPG tidak berarti penyidikan perkara dugaan korupsi MBG ikut dihentikan. Seluruh informasi yang telah dikumpulkan jajaran kejaksaan di daerah akan diverifikasi dan didalami sepanjang berkaitan dengan perbuatan para tersangka yang sedang disidik.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Pengumpulan Data Dibatasi Selama 10 Hari

Anang mengatakan kegiatan pengumpulan data memiliki batas waktu yang telah ditetapkan sejak awal. Setelah tenggat tersebut berakhir, Kejagung menerbitkan surat penghentian agar kegiatan pendataan tidak berlangsung tanpa batas dan tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu.

“Kan, ada batas waktu 10 hari. Dalam waktu 10 hari itu untuk mengumpulkan data terkait dengan SPPG yang berhubungan dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik di Kejaksaan Agung, misalnya, menjaring data. Nah, karena sudah ada batas waktu, ya, harus ada batas waktunya, tidak boleh terus-terusan,” kata Anang dalam keterangan pers, Selasa, 14 Juli 2026.

Menurut Anang, surat penghentian tersebut juga menjadi pengendali bagi jajaran kejaksaan agar proses pengumpulan data tetap sesuai dengan tujuan awal. Pendataan tidak boleh berkembang menjadi tindakan lain yang berada di luar kewenangan atau kebutuhan penyidikan.

“Benar surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” ujar Anang, Senin, 13 Juli 2026.

Surat penghentian tersebut merupakan tindak lanjut atas instruksi sebelumnya melalui Surat Nomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026. Melalui surat itu, para kepala kejaksaan tinggi diminta menginventarisasi dan menyampaikan permasalahan pelaksanaan Program MBG oleh Badan Gizi Nasional di wilayah hukum masing-masing.

Pengumpulan data dilakukan setelah Kejagung menerima sejumlah laporan mengenai dugaan titik SPPG bermasalah. Laporan tersebut antara lain berkaitan dengan kemungkinan keberadaan SPPG fiktif dan dapur yang diduga berhubungan dengan perkara yang sedang ditangani penyidik Jampidsus.

Bukan Pemeriksaan terhadap Seluruh SPPG

Anang menegaskan pendataan yang dilakukan jajaran kejaksaan di daerah bukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh SPPG di Indonesia. Pengecekan hanya dilakukan di wilayah tertentu berdasarkan laporan yang diterima penyidik.

“Memang ada beberapa laporan yang menyatakan ada beberapa daerah yang didata terkait permasalahan SPPG di daerah dan dilaporkan ke Kejagung. Kemudian ditindaklanjuti untuk mengecek laporan tentang dugaan ada titik-titik SPPG apakah ada yang fiktif dan yang terkait dengan para tersangka,” kata Anang, Jumat, 10 Juli 2026.

SPPG yang beroperasi sesuai ketentuan, lanjut Anang, tidak menjadi sasaran penindakan. Kejagung hanya meminta jajarannya memeriksa kesesuaian informasi dalam laporan dengan kondisi yang ditemukan di lapangan.

“Kalau sepanjang sudah ada SPPG yang benar dan sesuai ketentuan, enggak ada masalah,” ujarnya.

Anang juga menjelaskan permintaan kepada kejaksaan di daerah bersifat membantu penyidik pusat dalam memeriksa kebenaran laporan. Hasil pengecekan kemudian disampaikan kepada Kejagung untuk diverifikasi dan ditentukan relevansinya terhadap perkara.

“Sifatnya meminta untuk mengecek ke wilayah terhadap laporan tersebut apakah benar atau tidaknya dan untuk dilaporkan,” kata Anang.

Ia belum memerinci jumlah kejaksaan tinggi yang telah menyampaikan laporan maupun jumlah SPPG yang masuk dalam pendataan. Menurut Anang, kegiatan tersebut hanya dilakukan di daerah yang memiliki laporan terkait dugaan permasalahan SPPG.

Data yang Terkumpul Tetap Didalami

Meski kegiatan pengumpulan data telah dihentikan, Kejagung memastikan hasil pendataan tidak diabaikan. Data tersebut tetap berada dalam penguasaan penyidik dan akan digunakan untuk kepentingan penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola MBG.

“Tentunya data-data yang sudah terkumpul yang terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik Kejaksaan Agung,” kata Anang.

Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi salah satu jajaran yang telah menyelesaikan pengumpulan data SPPG. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY Langgeng Prabowo mengatakan pendataan dilakukan atas permintaan Bidang Pidana Khusus Kejagung.

“Terkait dengan SPPG memang di bidang pidsus kemarin, memang ada permintaan bantuan dari pidsus Kejagung untuk melakukan pengumpulan data terhadap titik-titik SPPG yang ada di masing-masing wilayah termasuk di wilayah DIY,” ujar Langgeng.

Menurut dia, hasil pendataan di DIY telah diserahkan kepada penyidik Jampidsus. Kejati DIY tidak dapat mengungkapkan hasilnya karena kewenangan penanganan perkara berada di tingkat pusat.

“Hasil pengumpulan data sudah disampaikan ke pidsus Kejagung. Karena yang menangani Pidsus Kejagung. Kita tidak mempunyai kewenangan untuk menyampaikan,” katanya.

Pengumpulan dan verifikasi data juga dilakukan Kejaksaan Negeri Bontang. Dari 21 dapur SPPG yang beroperasi di daerah tersebut, tujuh dapur dipilih sebagai sampel untuk mencocokkan data administrasi dengan kondisi di lapangan.

“Yang kami lakukan hanya pengumpulan dan pengecekan data. Dari 21 dapur, ada tujuh yang kami datangi sebagai sampel untuk mencocokkan data,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bontang Fajarudin Semar Thaimiyah Salampessy, Sabtu, 11 Juli 2026.

Verifikasi di Bontang meliputi pengadaan sarana operasional, penerimaan sepeda motor listrik, dan penentuan lokasi dapur. Kejari juga meminta keterangan dari pihak BGN setempat serta pemilik dapur SPPG.

Fajarudin menegaskan kegiatan tersebut bukan penyidikan ataupun pemeriksaan hukum. Petugas hanya mengumpulkan data dan bahan keterangan tanpa membuat berita acara pemeriksaan.

“Karena ini berkaitan dengan dugaan jual beli titik koordinasi, kami hanya diminta mengambil data dan bahan keterangan. Tidak ada pemeriksaan seperti BAP,” tegasnya.

Penyidikan Dugaan Korupsi MBG Berlanjut

Penghentian pendataan daerah dilakukan ketika Kejagung sedang menyidik dugaan korupsi tata kelola Program MBG periode 2025–2026. Perkara tersebut diduga mencakup penentuan titik SPPG dan pengadaan wadah makanan atau ompreng.

Dalam perkara tersebut, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka. Tiga di antaranya merupakan mantan pejabat BGN, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan wakil kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Tersangka lainnya adalah Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono, Glory Harimas Sihombing, serta Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan yang menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

Penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan seorang perwira TNI aktif berinisial Kolonel BU. Karena berstatus prajurit aktif, penanganan perkara yang berkaitan dengannya harus dilakukan melalui mekanisme koneksitas bersama Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer.

Dengan demikian, surat penghentian hanya mengakhiri tahapan pengumpulan data oleh jajaran kejaksaan di daerah. Proses verifikasi terhadap data yang telah diserahkan dan penyidikan dugaan korupsi tata kelola MBG tetap berada di bawah kewenangan penyidik Jampidsus Kejagung.

Tags: BGNKejaksaan AgungMBGPresiden PrabowoSatuan Pelayanan Pemenuhan Gizi

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Viral Truk Ugal-ugalan, Satlantas Tanjung Perak Amankan Sopir dan Kernet

Satlantas Tanjung Perak Amankan Sopir dan Kernet Truk Ugal-ugalan di Surabaya

by Dwina
2 September 2026
0

Headline.co.id, Surabaya ~ Sebuah truk yang melaju dengan cara ugal-ugalan di jalanan Surabaya menjadi viral di media sosial. Truk tersebut...

: Warga Desa Kuta Tengah, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, mengungsi ke Posko Penanganan Darurat di Desa Sukatepu, Kecamatan Naman Teran, menyusul peningkatan aktivitas Gunung Sinabung, Selasa (1/9/2026). (Dok. BPBD Karo).

Peningkatan Aktivitas Gunung Sinabung Memaksa 615 Warga Kuta Tengah Mengungsi

by Dani
2 September 2026
0

Headline.co.id, Aktivitas Vulkanik Gunung Sinabung Di Kabupaten Karo ~ Sumatera Utara, mengalami peningkatan signifikan, memaksa 615 warga Desa Kuta Tengah...

: Istimewa

Satpol PP Riau Selesaikan Operasi Penanggulangan Karhutla di Kerumutan dan Pangkalan Kerinci

by Wawan
2 September 2026
0

Headline.co.id, Kerinci ~ Pemerintah Provinsi Riau melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah menyelesaikan operasi penanggulangan kebakaran hutan dan...

: Menko PM Muhaimin Iskandar dalam People's Conservation Summit 2026 di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Selasa (1/9/2026) mengatakan saat ini menjadi waktu yang tepat untuk menuntaskan pembahasan regulasi tersebut yang dinilai penting bagi pengakuan dan perlindungan masyarakat adat. (Foto: Kemenko PM)

Menko PM Desak DPR untuk Segera Mengesahkan RUU Masyarakat Adat

by Lia
2 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk...

: Istimewa

Pemprov Riau Intensifkan Pemetaan Wilayah Rawan Karhutla hingga Tingkat Desa

by Aditya
2 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Provinsi Riau mengambil langkah strategis untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan memetakan wilayah rawan...

: Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam Forum Badan Koordinasi Kehumasan Pemerintah (Bakohumas) di Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2026) mengatakan koordinasi antarkehumasan menjadi kebutuhan penting di tengah derasnya arus informasi digital, termasuk meningkatnya disinformasi dan hoaks. (Foto: Humas Kemkomdigi)

Pemerintah Tingkatkan Koordinasi Humas untuk Efektivitas Komunikasi Kebijakan

by Lia
2 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia berupaya memperkuat koordinasi di bidang hubungan masyarakat (humas) guna mempercepat penyampaian informasi kebijakan kepada publik....

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

KKP Tindak Lanjut Keluhan Nelayan Terkait BBM

KKP Tindak Lanjut Keluhan Nelayan Terkait BBM

25 April 2026
: Kementerian Kehutanan membuka ruang khusus bagi organisasi masyarakat sipil untuk menelaah perubahan salah satu regulasi utama yang mengatur pengelolaan hutan lestari di Indonesia, yaitu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi.. (foto: Humas Kemenhut)

Kementerian Kehutanan Libatkan Masyarakat Sipil dalam Penyempurnaan Regulasi Hutan

27 August 2026
: KRI Semarang-594 mengangkut bantuan logistik untuk masyarakat terdampak bencana di Nusa Tenggara Timur dari Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, tujuan Labuan Bajo, Sabtu (22/8/2026). (Foto: Dok. BNPB).

Bantuan Logistik 954 Ton Disalurkan untuk Korban Gempa NTT

23 August 2026
Kementerian Transmigrasi Akan Bangun 454 Toilet dan Renovasi 500 Sekolah di 2025

Kementerian Transmigrasi Akan Bangun 454 Toilet dan Renovasi 500 Sekolah di 2025

12 February 2026
Gempa Magnitudo 3,0 Guncang Jember, Jawa Timur

Gempa Magnitudo 3,0 Guncang Jember, Jawa Timur

12 July 2026
Cuaca Besok Siang Diprediksi Berubah, BMKG Ingatkan Potensi Hujan dan Angin Kencang di Sejumlah Daerah

BMKG Prediksi Cuaca Besok Sabtu 4 Juli 2026: Hujan Berpotensi Guyur Sejumlah Wilayah, Simak Daftar Daerah yang Perlu Waspada

3 July 2026

Personel Operasi Damai Cartenz-2026 Tingkatkan Kesiapan dengan Pelatihan Kesehatan

8 August 2026

Artikel Terbaru

Viral Truk Ugal-ugalan, Satlantas Tanjung Perak Amankan Sopir dan Kernet

Satlantas Tanjung Perak Amankan Sopir dan Kernet Truk Ugal-ugalan di Surabaya

2 September 2026
: Bupati Cup 2026 Jadi Panggung Talenta Voli Maluku Tenggara. Foto:Chemo

Bupati Cup 2026: Upaya Maluku Tenggara Mencari Atlet Berbakat

2 September 2026
: Warga Desa Kuta Tengah, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, mengungsi ke Posko Penanganan Darurat di Desa Sukatepu, Kecamatan Naman Teran, menyusul peningkatan aktivitas Gunung Sinabung, Selasa (1/9/2026). (Dok. BPBD Karo).

Peningkatan Aktivitas Gunung Sinabung Memaksa 615 Warga Kuta Tengah Mengungsi

2 September 2026
: Walikota Tidore, Muhammad Sinen, melakukan pengecekan siswa Diktuba SPN Polda Malut 2026, pada Selasa (1/9/2026)/ (Algifari).

Wali Kota Tidore Dorong Polri Lebih Dekat dengan Masyarakat

2 September 2026
Xiaomi 18 Fold Bocor, Siap Saingi iPhone Lipat Apple

Mengenal Xiaomi 18 Fold: Perbedaan Flip dan Fold, Bocoran Desain hingga Jadwal Xiaomi 18

2 September 2026
: Tangkapan Layar Kanal Youtbue TV Parlemen

Pemerintah Siapkan Strategi Ekonomi dan Fiskal 2027 untuk Capai Pertumbuhan 6 Persen

2 September 2026
: Istimewa

Satpol PP Riau Selesaikan Operasi Penanggulangan Karhutla di Kerumutan dan Pangkalan Kerinci

2 September 2026

Popular Story

: Penyerahan secara simbolis bantuan kemanusiaan penanganan bencana gempabumi NTT dari Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso kepada Deputi Bidang Sistem dan Strategi BNPB Raditya Jati di Museum Bank Indonesia, Jakarta, Senin (31/8/2026)/ (Dok. BNPB).
Nasional

Bank Indonesia Salurkan Bantuan 17,6 Ton untuk Korban Gempa NTT

by Dani
1 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Bank Indonesia (BI) telah menyalurkan bantuan seberat 17,6 ton...

Read moreDetails

Pemkab Siak Terapkan Kebijakan PJJ dan WFH untuk Kelompok Rentan Akibat Kabut Asap

Apple Umumkan Event 9 September 2026, iPhone 18 Reguler Justru Diprediksi Absen

Unhan RI Resmi Buka Tahun Akademik 2026-2027, Fokus pada Ilmu dan Bela Negara

Polri Laksanakan Senam Trauma Healing untuk Pengungsi Gempa di Manggarai

Polda Riau Salurkan 60 Ton Bantuan untuk Korban Bencana di NTT

Lonjakan Kasus ISPA di Gamping, Penggunaan Masker Ditekankan

Polda Babel dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran Narkotika Senilai Rp21,2 Miliar

BPOM Pastikan Keamanan Kemasan Guna Ulang untuk Kurangi Sampah Plastik

Gempa Magnitudo 3,8 Guncang Mukomuko, Bengkulu, Senin Sore

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.