Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Instagram Polresta Sleman Digeruduk Netizen Usai Viral Suami Korban Jambret Ditetapkan Tersangka

Hendrawan by Hendrawan
8 months ago
in Hukum
Reading Time: 3 mins read
446 19
A A
0
Ilustrasi gambar netizen serbu instagram Polresta Sleman Pasca Kasus Viral Suami Korban Jabret jadi tersangka

Ilustrasi gambar netizen serbu instagram Polresta Sleman Pasca Kasus Viral Suami Korban Jabret jadi tersangka (Img Ilustrasi By AI)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Sleman ~ Akun Instagram resmi Polresta Sleman @polrestasleman diserbu komentar warganet menyusul viralnya kasus penetapan suami korban penjambretan sebagai tersangka. Respons publik muncul setelah Polresta Sleman menyampaikan pembaruan penanganan perkara melalui video keterangan Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto E.W., S.I.K., M.H., yang diterima Headline.co.id. Peristiwa ini berawal dari kejadian penjambretan pada April lalu di wilayah Sleman yang berujung kecelakaan lalu lintas hingga menewaskan pelaku. Netizen mempertanyakan dasar penegakan hukum sekaligus menuntut kejelasan dan keadilan dalam proses penanganan kasus tersebut.

Kapolresta Sleman menjelaskan kronologi awal kejadian bermula ketika seorang ibu yang sedang mengendarai sepeda motor menjadi korban penjambretan oleh dua orang pelaku. Pada saat yang sama, suami korban berada di belakang mengendarai mobil. Melihat tas istrinya dirampas, pengemudi mobil tersebut berupaya mengejar pelaku.

You might also like

Polisi Tangkap Satu Terduga Pelaku Pencurian Kapal Pesiar WNA Jerman

Pencurian Kapal Pesiar WNA Jerman di Sorong, 1 Ditangkap

22 September 2026
Polda Jambi Usut Karhutla 55 Hektare di Dua Perusahaan

Polda Jambi Usut Karhutla 55 Hektare di Dua Perusahaan

22 September 2026

“Beberapa kali terjadi senggolan, dan pada senggolan terakhir motor pelaku terjatuh serta terpental. Seketika salah satu pelaku meninggal di tempat,” ujar Kombes Pol Edy Setyanto dalam keterangan video yang diterima Headline.co.id.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Ia menegaskan, dalam satu peristiwa tersebut terdapat dua perkara hukum yang berbeda. Pertama, kasus pencurian dengan kekerasan atau penjambretan yang telah ditangani Satreskrim. Namun, karena tersangka penjambret meninggal dunia, perkara tersebut dihentikan demi hukum melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Kedua, perkara kecelakaan lalu lintas yang tetap diproses oleh penyidik lalu lintas. Menurut Edy, dalam penanganan perkara kecelakaan ini, Polresta Sleman mengedepankan pendekatan Restorative Justice dengan membuka ruang mediasi bagi kedua belah pihak.

“Penyidik sudah berupaya menjembatani komunikasi melalui penasihat hukum masing-masing pihak, namun kesepakatan damai belum tercapai. Karena tidak ada titik temu, maka proses hukum dilanjutkan sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.

Edy juga memaparkan bahwa penyidikan dilakukan sesuai prosedur, mulai dari olah tempat kejadian perkara, pengumpulan barang bukti termasuk rekaman CCTV, pemeriksaan saksi dan ahli dari Universitas Gadjah Mada (UGM), gelar perkara, hingga pemberkasan. Berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, dan tersangka berikut barang bukti telah diserahkan untuk proses hukum lanjutan.

“Dalam penanganan kasus ini, Polresta Sleman tidak melakukan penahanan terhadap tersangka,” tambahnya.

Meski demikian, keputusan tersebut memicu reaksi keras dari warganet. Sejumlah pengguna Instagram meluapkan kekecewaan dan mempertanyakan logika penegakan hukum melalui kolom komentar akun resmi Polresta Sleman.

Akun @bey_** menulis, “Tidak mampu memberantas jambret, sekalinya masyarakat mampu menghilangkan jambret eh malah dihukum. Kalian ada di pihak mana sebenarnya?”

Komentar serupa disampaikan akun @Danang***** yang mempertanyakan hubungan sebab akibat antara penjambretan dan kecelakaan. “Yang dikasuskan adalah jatuhnya penjambret karena dikejar atau tersenggol, tapi semua itu terjadi karena kasus penjambretan. Kenapa awal kasusnya tidak menjadi pertimbangan sebab akibat?” tulisnya.

Ada pula warganet yang mempertanyakan aspek teknis penyidikan, seperti akun @tutut*** yang menulis, “Jadi pengin tahu, ahli dari UGM-nya itu siapa ya?” Sementara akun @outfit****** menilai kasus ini sebagai bukti kegagalan aparat dalam menjaga keamanan masyarakat.

Di sisi lain, sejumlah komentar juga bernada satir dan kritik tajam terhadap institusi kepolisian. Akun @harun***** bahkan mengemas kritiknya dalam bentuk ilustrasi soal pilihan ganda, sedangkan akun @richard******** menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap penerapan pasal yang dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan.

“Bagaimana bisa seorang yang membela harga diri atau hartanya bisa dipidana? Jangan split kasus ini menjadi dua peristiwa pidana,” tulis @richard******** dalam komentarnya.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: Berita SlemanKorban Jambret TersangkaNetizenPolresta Sleman

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Polisi Tangkap Satu Terduga Pelaku Pencurian Kapal Pesiar WNA Jerman

Pencurian Kapal Pesiar WNA Jerman di Sorong, 1 Ditangkap

by masfajar
22 September 2026
0

Headline.co.id, Sorong ~ Polresta Sorong Kota menangkap seorang pria berinisial O.J.D.F. yang diduga terlibat pencurian dengan pemberatan di kapal pesiar...

Polda Jambi Usut Karhutla 55 Hektare di Dua Perusahaan

Polda Jambi Usut Karhutla 55 Hektare di Dua Perusahaan

by wahyu
22 September 2026
0

Headline.co.id, Batang Hari ~ Polda Jambi menyidik dua kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di areal perusahaan di...

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Ganja 62,5 Kg yang Disimpan dalam Tiga Karung

Polisi Ungkap Peredaran Ganja 62,5 Kg di Petamburan

by wahyu
22 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran ganja seberat 62,5 kilogram di kawasan Petamburan, Jakarta Barat....

Polisi Telusuri Aliran Dana Rp3,9 Miliar Dugaan Investasi Ilegal Zahra Berkah

Polisi Telusuri Empat Rekening Kasus Zahra Berkah Rp3,9 Miliar

by masfajar
22 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kepolisian Resor Ternate, Maluku Utara, menelusuri aliran dana sekitar Rp3,9 miliar dalam kasus dugaan investasi ilegal Zahra...

Polda Metro Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Korupsi Alat Konstruksi BUMN Senilai Rp37 Miliar

Polda Metro Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Korupsi Alat Konstruksi

by Fajar
22 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Metro Jaya menetapkan enam tersangka dalam dugaan korupsi proyek pekerjaan alat konstruksi yang diduga menimbulkan kerugian...

Polisi Bongkar Jaringan Vape Etomidate, WN China dan Dua WNI Jadi Tersangka

Polisi Bongkar Jaringan Vape Etomidate, Tiga Tersangka

by Fajar
22 September 2026
0

Headline.co.id, Tangerang ~ Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Polda Metro Jaya, membongkar jaringan peredaran vape yang diduga mengandung zat etomidate di Tangerang....

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Bupati Aceh Besar Dorong PMI Jadi Garda Terdepan Kemanusiaan

Bupati Aceh Besar Dorong PMI Jadi Garda Terdepan Kemanusiaan

12 May 2026
Cinta Seluas Samudra Jadi Sinetron Baru Paling Menonjol

Cinta Seluas Samudra Kuasai Rating Drama SCTV, Episode 2 Raih TVR 3,6

17 September 2026

Dorong Penghentian Kekerasan di Myanmar, Presiden Jokowi: Indonesia Kawal Komitmen dari Panglima Militer Myanmar

24 April 2021
BTN dan Rumah123 Jalin Kerja Sama untuk Permudah Akses Kepemilikan Rumah

BTN dan Rumah123 Jalin Kerja Sama untuk Permudah Akses Kepemilikan Rumah

19 June 2026
Mitchell Baker Cetak Hattrick, Indonesia Menang Telak atas Kamboja di Piala AFF 2026

Mitchell Baker Cetak Hattrick, Indonesia Menang Telak atas Kamboja di Piala AFF 2026

28 July 2026
Bareskrim Polri Selidiki Laporan Inara Rusli Terkait Dugaan Pelanggaran ITE

Bareskrim Polri Selidiki Laporan Inara Rusli Terkait Dugaan Pelanggaran ITE

28 November 2025
Pemprov Gorontalo Puji Komitmen Komunitas 1000 Guru dalam Pendidikan

Pemprov Gorontalo Puji Komitmen Komunitas 1000 Guru dalam Pendidikan

1 March 2026

Artikel Terbaru

: Suasana penampilan Tari Lenggang Nyai dalam penyambutan Tim Verifikator Program Kampung Iklim (ProKlim) tingkat Provinsi DKI Jakarta. (Foto: Istimewa/InfoPublik)

Remaja RW 08 Sukabumi Utara Tampilkan Tari Betawi di ProKlim

23 September 2026
: Ketua RW.08 Kelurahan Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Matroji, memberikan paparan dalam verifikasi lapangan Program Kampung Iklim (Proklim) tingkat Provinsi DKI Jakarta. (foto: Agus Siswanto/InfoPublik/KPM Kemkomdigi)

RW 08 Sukabumi Utara Diusulkan Raih Proklim Madya 2026

23 September 2026
Tim DVI Polda Jateng Ambil Sampel Keluarga 3 Penumpang Kapal Virgo Hilang Kontak

Tim DVI Polda Jateng Ambil Sampel DNA Keluarga Penumpang Virgo

23 September 2026
Gempa Bumi Bermagnitudo 3,4 Kembali Guncang Ruteng, Manggarai, Nusa Tenggara Timur

Gempa Magnitudo 3,4 Guncang Ruteng, Manggarai, NTT

23 September 2026
: Pembagian masker gratis oleh Pengurus Cabang Ikatan Bidan Indonesia (PC IBI) Kabupaten Balangan kepada pelajar, Kamis (3/9/2026). - Foto: Mc.Balangan

IBI Balangan Bagikan 1.000 Masker untuk Cegah Dampak Kabut Asap

23 September 2026
HUT ke-71 Lalu Lintas Bhayangkara, Satlantas Polres Ngawi Bagikan SIM Gratis dan Sembako untuk Ojol

HUT ke-71, Satlantas Polres Ngawi Bagikan SIM Gratis untuk Ojol

23 September 2026
: Wali kota Palangka Raya Fairid Naparin meninjau, langsung penanganan karhutla di kawasan Jalan Tjilik Riwut Km 17 dan Km 21, Minggu (20/9/2026). - Foto: Mc.Palangka Raya

Karhutla Tjilik Riwut, Pemkot Palangka Raya Perkuat Pemadaman

23 September 2026

Popular Story

: Mengantisipasi ancaman karhutla yang berpotensi meluas, BPBD Pulang Pisau menyiagakan saluran siaga darurat lintas instansi serta meminta masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar, Rabu (16/9/2026).
Nasional

BPBD Pulang Pisau Siagakan Saluran Darurat untuk Cegah Karhutla

by Dani
18 September 2026
0

Headline.co.id, Pulang Pisau ~ BPBD Pulang Pisau menyiagakan sejumlah saluran komunikasi darurat...

Read moreDetails

Approval Rating Trump Turun ke 32 Persen, Biaya Hidup Jadi Sorotan di Tengah Perang Iran

PJJ di Tengah Kabut Asap, Wali Kota Pekanbaru Minta Pendampingan Orang Tua

Muhaimin Minta Mutu Layanan Jadi Fokus Penguatan JKN

Pastikan Keamanan, Polresta Malang Kota Kawal Penataan Pasar Induk Gadang

Sarana Olahraga di Sekolah Rakyat Dibangun Berstandar Internasional

Atletico Madrid Menang 4-0 atas Osasuna di Liga Spanyol

Sekolah Rakyat Wajib Awasi Siswa 24 Jam, Ini Arahan Mensos

Menhub Dudy Perketat Pengawasan dan Keselamatan Pelayaran

Musrenbangkal Margoagung Tetapkan Pagu Prioritas 2027 Rp4,1 Miliar

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.