Headline.co.id, Sorong ~ Polresta Sorong Kota menangkap seorang pria berinisial O.J.D.F. yang diduga terlibat pencurian dengan pemberatan di kapal pesiar milik warga negara asing (WNA) asal Jerman di Kota Sorong, Papua Barat Daya. Pencurian kapal pesiar WNA Jerman itu terjadi pada Sabtu, 19 September 2026, sekitar pukul 01.00 WIT, saat kapal sedang berlabuh di kawasan Jalan Usaha Mina, Kelurahan Malawei, Distrik Sorong Manoi. Polisi menangkap terduga pelaku setelah memperoleh informasi mengenai keberadaannya di wilayah Sorong dan melakukan pemetaan. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian Rp250 juta.
Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Afriangga U. Tan mengatakan penyidik masih memeriksa terduga pelaku dan mendalami barang bukti yang telah diamankan. Polisi juga memburu empat orang lain yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
“Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan pendalaman terhadap barang bukti yang telah diamankan. Kami juga terus melakukan pengejaran terhadap empat DPO yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut,” kata Afriangga di Sorong, Senin (21/9/2026).
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Satu Terduga Pelaku Ditangkap
Dalam pengungkapan kasus pencurian kapal pesiar WNA Jerman tersebut, polisi menangkap O.J.D.F. Sementara itu, empat orang yang masuk dalam daftar pencarian polisi berinisial FK, SG, A, dan YA masih dalam pengejaran.
Kasus tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/910/IX/2026/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya tertanggal 19 September 2026.
Menurut Afriangga, korban baru mengetahui sejumlah barang berharganya hilang setelah kembali ke kapal seusai berbelanja. Kapal pesiar itu saat kejadian sedang berlabuh di kawasan Jalan Usaha Mina dan dalam kondisi tidak berpenghuni.
Pengungkapan kasus dilakukan tim gabungan Resmob Mangewang Polresta Sorong Kota bersama Opsnal Macan Polsek Sorong Kota. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mendapat informasi mengenai keberadaan salah satu terduga pelaku di Sorong.
Tim kemudian melakukan pemetaan sebelum bergerak menangkap terduga pelaku. Saat hendak diamankan, O.J.D.F. disebut sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Namun, petugas berhasil mengamankannya.
Barang Diduga Hasil Pencurian Diamankan
Setelah penangkapan, polisi melakukan pengembangan untuk menemukan barang bukti yang diduga disembunyikan. Sejumlah barang kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Barang-barang tersebut lain beberapa telepon seluler, laptop Apple, satu set drone, pengeras suara, headphone, perlengkapan menyelam, dive computer, dua unit spear gun, perlengkapan memancing, serta sejumlah jerigen.
Afriangga menyebut nilai kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp250 juta. “Total kerugian korban akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp250 juta,” kata Afriangga.
Dalam pemeriksaan awal, polisi menyebut terduga pelaku mengakui keterlibatannya dalam pencurian yang diduga dilakukan bersama sejumlah orang lainnya. Aksi tersebut diduga dilakukan dengan memasuki kapal pesiar saat sedang berlabuh dan tidak berpenghuni.
Polisi Buru Empat DPO
Polresta Sorong Kota masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam pencurian kapal pesiar WNA Jerman tersebut. Polisi juga terus mengejar FK, SG, A, dan YA untuk mengungkap seluruh rangkaian kejadian.
Afriangga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan keempat DPO agar segera menyampaikan informasi kepada kepolisian. Ia juga meminta masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
“Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan keempat DPO agar segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri,” kata Afriangga.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















