Headline.co.id, Jakarta ~ Kepolisian Resor Ternate, Maluku Utara, menelusuri aliran dana sekitar Rp3,9 miliar dalam kasus dugaan investasi ilegal Zahra Berkah (ZB). Penelusuran dilakukan terhadap empat rekening yang digunakan untuk menampung dana investasi guna memastikan jumlah dana yang dihimpun dan kerugian para donatur. Kasus ini menyeret pemilik Zahra Berkah, Sahriyani A. Hi. Madi (34), sebagai tersangka. Polisi masih mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto mengatakan penyidik masih memeriksa aliran dana dalam empat rekening tersebut. Langkah itu dilakukan untuk mengetahui jumlah keseluruhan dana yang dikumpulkan melalui kegiatan investasi Zahra Berkah.
“Dengan demikian, total dana yang telah teridentifikasi mencapai sekitar Rp3,9 miliar,” kata Anita, Senin (21/9/2026).
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Polisi Identifikasi Dana dari 88 Orang
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, sekitar Rp3,5 miliar dihimpun dari 88 orang melalui salah satu koordinator atau leader. Dana tersebut terbagi dalam dua jadwal pencairan.
Sekitar Rp1,5 miliar dijadwalkan cair pada 13 September 2026. Sementara itu, sekitar Rp1,9 miliar lainnya dijadwalkan cair secara bertahap mulai Oktober 2026 hingga Februari 2027.
Selain dana yang dihimpun melalui koordinator, penyidik menemukan sekitar Rp400 juta yang diserahkan langsung kepada tersangka. Seluruh dana tersebut diketahui ditampung dalam empat rekening berbeda.
Penyidik masih menelusuri rekening-rekening itu beserta aliran dananya. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan jumlah dana yang sebenarnya dihimpun dan menghitung kerugian masing-masing pihak.
“Untuk jumlah keseluruhan dana yang dihimpun maupun kerugian para donatur, masih dalam proses penghitungan karena penyidikan masih berlangsung,” ujar Anita.
Investasi Zahra Berkah Berganti Nama
Dalam penyelidikan sementara, polisi menemukan bahwa kegiatan investasi tersebut sebelumnya menggunakan nama Finance Wise. Kegiatan itu dijalankan oleh tersangka sejak April 2025.
Nama kegiatan investasi kemudian berubah menjadi Investasi Zahra Berkah pada Juni 2025.
“Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka selaku pemilik (owner) Zahra Berkah sebelumnya menjalankan kegiatan investasi bernama Finance Wise sejak April 2025, namun pada Juni 2025 namanya berubah menjadi Investasi Zahra Berkah,” kata Anita.
Dalam kegiatan tersebut, peserta ditawari imbal hasil lima hingga 10 persen. Nilai dana yang disetorkan bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp1 juta, puluhan juta rupiah, bahkan tanpa batas.
Untuk menghimpun peserta, tersangka disebut mengangkat 27 koordinator atau leader. Mereka terdiri atas 18 orang di Ternate, tujuh orang di Halmahera Selatan, serta dua orang di Lelilef, Weda, Halmahera Tengah.
Tidak Mengantongi Izin OJK
Anita mengatakan kegiatan investasi Zahra Berkah tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Status tersebut menjadi bagian dari pendalaman polisi dalam perkara dugaan investasi ilegal itu.
Sahriyani telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum. Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan terhadap aliran dana yang tersimpan di empat rekening.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Hingga kini, penghitungan dana yang dihimpun dan kerugian para donatur belum selesai karena proses penyidikan masih berlangsung.
Dukung beri centang Headline.co.id di icon G (Gratis) atau Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.




















