Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Sosial Saifullah Yusuf meminta seluruh kepala Sekolah Rakyat di Indonesia menerapkan pengawasan terhadap siswa selama 24 jam. Arahan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Bersama Kepala Sekolah Rakyat se-Indonesia di Jakarta, Rabu (2/9/2026). Pengawasan tersebut ditujukan untuk mencegah perundungan, kekerasan seksual, dan intoleransi di lingkungan sekolah berasrama. Kepala sekolah diminta menjalankan pengawasan dengan melibatkan wali asuh, wali asrama, serta memanfaatkan kamera pengawas atau CCTV.
Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, menegaskan bahwa pengawasan menjadi salah satu dari tiga pilar utama pengelolaan Sekolah Rakyat. Dua pilar lainnya adalah kepatuhan terhadap prosedur dan tata kelola yang bebas korupsi, serta kolaborasi erat antarpemangku kepentingan.
Pengawasan Sekolah Rakyat Dilakukan Tanpa Kompromi
Menurut Mensos, status Sekolah Rakyat sebagai sekolah berasrama membutuhkan sistem pengawasan yang berjalan penuh. Pengawasan tidak hanya dilakukan oleh kepala sekolah, tetapi juga perlu didukung wali asuh dan wali asrama.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Fasilitas CCTV juga diminta dimanfaatkan untuk memaksimalkan pemantauan terhadap siswa selama berada di lingkungan sekolah. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mencegah berbagai bentuk pelanggaran yang dapat mengancam keamanan dan kenyamanan peserta didik.
“Yang pertama yang ingin jadi perhatian kita bersama adalah soal pengawasan. Karena ini boarding school, maka anak-anak harus terawasi selama 24 jam, tanpa kompromi. Upayakan ini menjadi kesadaran dari bapak-ibu sekalian,” ujar Gus Ipul.
Penekanan terhadap pengawasan disampaikan Mensos dalam konteks perlindungan siswa di sekolah berasrama. Ia meminta kepala sekolah memastikan pengawasan menjadi kesadaran bersama, bukan hanya kewajiban administratif.
Tiga Pilar Pengelolaan Sekolah Rakyat
Selain pengawasan penuh, Mensos meminta kepala Sekolah Rakyat memastikan seluruh prosedur dipatuhi. Ia juga menekankan pentingnya tata kelola yang bebas korupsi dalam penyelenggaraan sekolah.
Pilar ketiga yang ditekankan adalah kolaborasi dengan berbagai pihak. Kepala sekolah diimbau mengonsolidasikan pemerintah daerah, masyarakat sekitar, dan guru tamu untuk mendukung pengelolaan Sekolah Rakyat.
Kolaborasi itu dinilai penting karena penyelenggaraan sekolah tidak hanya berkaitan dengan kegiatan belajar mengajar. Lingkungan sekolah berasrama juga membutuhkan dukungan dalam aspek pengawasan, perlindungan, serta pemantauan kondisi peserta didik.
Kepala Sekolah Diminta Susun Laporan Berkala
Mensos juga meminta setiap kepala Sekolah Rakyat menyusun laporan rutin mengenai perkembangan peserta didik. Laporan tersebut mencakup kondisi kesehatan, mental, dan latar belakang siswa.
Informasi itu diperlukan sebagai bagian dari perhatian terhadap kondisi setiap peserta didik. Dengan laporan berkala, perkembangan siswa dapat menjadi bagian dari pemantauan sekolah.
Perhatian khusus juga diminta diberikan kepada Sekolah Rakyat yang berada di wilayah rawan kebakaran hutan dan lahan atau karhutla. Arahan tersebut disampaikan agar kepala sekolah turut memperhatikan kondisi lingkungan yang berpotensi memengaruhi keamanan dan kegiatan sekolah.
Gus Ipul kembali menegaskan bahwa pengawasan, kepatuhan, dan kolaborasi merupakan prinsip utama yang tidak dapat ditawar dalam pengelolaan Sekolah Rakyat.
“Ini saya titipkan betul kepada para kepala sekolah. Intinya adalah pada pengawasan, kepatuhan, dan kolaborasi. Tiga pilar ini tidak bisa ditawar. Setiap anak berhak pulang dengan masa depan yang lebih baik,” tegasnya.
Dukung beri centang Headline.co.id di icon G (Gratis) atau Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

















