Highlight Berita:
Headline.co.id, Bantul ~ Polsek Bambanglipuro memfasilitasi penyelesaian perkara dugaan pencurian sepeda motor melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) setelah korban memilih memaafkan dua terduga pelaku yang merupakan sepasang kekasih. Mediasi digelar di Ruang Unit Reskrim Polsek Bambanglipuro pada Jumat (12/6/2026), menyusul peristiwa dugaan curanmor yang terjadi di wilayah Sumbermulyo, Bambanglipuro. Penyelesaian secara kekeluargaan ditempuh karena korban tidak ingin melanjutkan perkara ke proses hukum, sementara kedua terduga pelaku diketahui baru pertama kali berhadapan dengan kasus pidana. Selain itu, pertimbangan kemanusiaan turut menjadi alasan utama tercapainya perdamaian.
Kapolsek Bambanglipuro, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, mengatakan mediasi tersebut dihadiri penyidik, korban bernama Danu Fitriyanto (34), para saksi, serta dua terduga pelaku berinisial WST (20) dan LEPH (22).
“Kami memfasilitasi ruang mediasi ini sebagai wujud penegakan hukum yang progresif melalui Restorative Justice. Penyelesaian secara kekeluargaan dapat dipenuhi dikarenakan korban dengan tulus memaafkan pelaku. Selain itu, para pelaku juga bukan merupakan residivis atau baru pertama kali melakukan tindak pidana,” ujar AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana saat dikonfirmasi.
Faktor Kemanusiaan Jadi Dasar Perdamaian
Menurut AKP I Nengah Jeffry, keputusan korban untuk berdamai tidak lepas dari faktor kemanusiaan. Saat diamankan petugas, LEPH diketahui sedang membawa bayinya yang masih balita. Selain itu, hubungan sosial di antara para pihak juga cukup dekat karena LEPH beserta keluarganya merupakan warga Bambanglipuro yang bertetangga dengan korban.
Dari hasil pemeriksaan kepolisian, motif dugaan pencurian tersebut dipicu oleh tekanan ekonomi. WST disebut nekat membawa kabur sepeda motor korban untuk membantu LEPH mendapatkan uang guna melunasi utang gadai sepeda motor miliknya yang telah jatuh tempo.
“Saat ini kedua terduga pelaku telah dipulangkan ke rumah masing-masing setelah tercapai kesepakatan damai dengan korban. Kendati demikian, mereka tidak dilepas begitu saja melainkan tetap diwajibkan untuk menjalani wajib lapor secara rutin di Polsek Bambanglipuro,” tutur AKP I Nengah Jeffry.
Kronologi Korban Memergoki Motornya Dibawa Kabur
Meski berakhir damai, proses pengungkapan kasus ini sempat diwarnai aksi pengejaran oleh warga.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, membenarkan adanya peristiwa warga yang mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor tersebut.
Peristiwa itu terjadi di kawasan Bulak Bok Trawong, Dusun Kedon, Kelurahan Sumbermulyo, Kecamatan Bambanglipuro, Kabupaten Bantul, pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat itu, korban Danu Fitriyanto sedang mencari ikan di sungai sekitar lokasi kejadian. Ia memarkirkan sepeda motor Suzuki Smash miliknya di tepi jalan sebelum berjalan menyusuri sungai ke arah utara sejauh kurang lebih 100 meter.
Tidak lama kemudian, korban mendengar suara gemerincing gantungan kunci yang dikenalnya berasal dari arah lokasi parkir sepeda motornya. Merasa curiga, korban segera berlari dan mendapati kendaraannya sedang dibawa kabur oleh orang yang tidak dikenalnya.
“Melihat motornya dibawa lari, korban spontan mengejar pelaku sambil berteriak maling secara lantang untuk memancing perhatian warga sekitar. Tidak berselang lama, seorang saksi mata yang berada di lokasi ikut membantu korban melakukan pengejaran terhadap pelaku yang panik,” kata Iptu Rita Hidayanto.
Pelaku Terjebak di Sawah Akibat Kepungan Warga
Kepungan warga membuat ruang gerak terduga pelaku semakin sempit. WST kemudian menjatuhkan sepeda motor yang dibawanya dan berusaha melarikan diri ke area persawahan. Namun, pelariannya terhenti setelah korban bersama seorang saksi berhasil menangkapnya di tengah sawah.
Untuk menghindari amukan massa, terduga pelaku kemudian diamankan ke Jalan Gedogan yang berada di dekat permukiman warga sambil menunggu kedatangan aparat kepolisian.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, WST datang ke lokasi berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy bersama LEPH. Ketika melintas, keduanya melihat sepeda motor korban terparkir dengan kunci yang masih menancap.
Memanfaatkan kelengahan tersebut, WST turun dari kendaraan dan membawa sepeda motor Suzuki Smash milik korban. Sementara itu, LEPH diduga berada di sekitar lokasi untuk mengawasi situasi.
Akibat kejadian tersebut, korban sempat mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Suzuki Smash bernomor polisi H 2877 UA berwarna abu-abu metalik dengan nilai taksiran sekitar Rp3 juta.
Polisi Cegah Aksi Main Hakim Sendiri
Petugas Polsek Bambanglipuro yang menerima laporan segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengamanan, olah tempat kejadian perkara, serta membawa kedua terduga pelaku beserta barang bukti guna mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri.
Kasus ini menjadi gambaran penerapan keadilan restoratif yang tidak hanya mempertimbangkan aspek penegakan hukum, tetapi juga memerhatikan nilai kemanusiaan, pemulihan hubungan sosial, serta kehendak korban, dengan tetap memberikan pengawasan melalui mekanisme wajib lapor terhadap kedua terduga pelaku.






















