Highlight Berita Kasus Suap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai:
Headline.co.id, Jakarta ~ Polemik dugaan aliran dana dalam kasus suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali memunculkan fakta baru. Pengacara mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Marunda, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, membantah tegas pernyataan terdakwa John Field yang menyebut kliennya pernah menjadi bagian dari Badan Intelijen Negara (BIN). Bantahan itu disampaikan menyusul pengakuan Bos Blueray Cargo terkait dugaan pemberian uang Rp30 miliar kepada Dedi Congor dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2026). Di tengah bergulirnya kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, KPK masih mendalami dugaan penerimaan uang yang menyeret nama Dedi Congor.
Kasus yang membelit sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tersebut menjadi sorotan publik setelah Bos Blueray Cargo, John Field, mengaku telah mengeluarkan total Rp91 miliar kepada sejumlah pihak. Dari jumlah itu, Rp30 miliar disebut diberikan kepada Ahmad Dedi atau Dedi Congor selama enam bulan dengan nilai Rp5 miliar setiap bulan.
Namun, kuasa hukum Dedi Congor, Hamonangan Daulay, menegaskan bahwa informasi mengenai kliennya yang disebut bekerja di BIN tidak benar.
“Enggak, enggak pernah. Selain dari Bea Cukai, dia [Ahmad Dedi] enggak pernah di mana-mana,” kata Hamonangan saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Jumat (12/6/2026).
Menurut Hamonangan, sejak awal kariernya Dedi merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan tidak pernah memiliki riwayat tugas di lembaga lain.
“Dari mana dasarnya bisa ke BIN? Dia dari Bea Cukai dari awal,” ujarnya.
Ia juga membantah tudingan bahwa Dedi pernah menjabat sebagai staf khusus Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
“Enggak benar itu, enggak benar. Pak Dedi tidak pernah pindah dari Bea Cukai,” tegas Hamonangan.
“Dia tidak punya jabatan di Bea Cukai sudah lama. Dikatakan ada jabatan di mana-mana, top kali ah dari siapa dia dengar ini,” lanjutnya.
Pengakuan Bos Bea Cukai dalam Persidangan
Dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, John Field mengungkap adanya dana Rp30 miliar di luar nilai suap yang tercantum dalam surat dakwaan jaksa KPK.
Kuasa hukum John mempertanyakan selisih antara pengakuan total pemberian Rp91 miliar dengan nilai Rp61 miliar yang tercantum dalam dakwaan.
“Bisa Bapak jelaskan tentang yang Rp30 miliar ini pemberian kepada siapa, besarannya berapa setiap bulan, dan bagaimana ceritanya?” tanya kuasa hukum John di ruang sidang.
John menjawab bahwa uang tersebut diberikan kepada Ahmad Dedi melalui seorang staf bernama Alex.
“Yang Rp30 miliar itu setiap bulan saya bantu Rp5 miliar. Rp5 miliar ke Pak Dedi yang saya tahu dia itu di salah satu, saya enggak tahu dia di Bea Cukai ya, saya tahunya dia itu BIN,” ujar John Field.
Ketika dipastikan kembali mengenai identitas penerima, John menegaskan bahwa yang dimaksud adalah Ahmad Dedi.
“Iya, Ahmad Dedi,” jawabnya.
John juga menyebut bahwa uang itu tidak diberikan secara langsung kepada Dedi.
“Ke stafnya,” kata John.
“Alex,” lanjutnya saat ditanya nama staf yang menerima uang tersebut.
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Dedi Congor
Nama Dedi Congor sebelumnya juga sempat menjadi perhatian publik saat diperiksa sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 8 Mei 2026. Saat itu, Dedi menjadi viral setelah berlari meninggalkan Gedung Merah Putih KPK untuk menghindari pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik masih mendalami dugaan adanya aliran dana terkait pengurusan impor barang yang diterima Dedi.
“Ada dugaan penerimaan yang dilakukan oleh yang bersangkutan dalam pengurusan bea atau importasi barang,” kata Budi Prasetyo.
Ia menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung sehingga rincian nominal dugaan penerimaan tersebut belum dapat disampaikan kepada publik.
“Nah, ini masih akan terus didalami terkait dengan keterangan-keterangan itu,” ujarnya.
Dakwaan Suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Dalam perkara ini, John Field selaku pimpinan Blueray Cargo didakwa bersama Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup).
Jaksa KPK mendakwa ketiganya memberikan suap berupa uang sekitar Rp61,3 miliar dalam mata uang dolar Singapura serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Penerima suap yang tercantum dalam dakwaan antara lain Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal, Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan.
Menurut jaksa, pemberian tersebut dilakukan agar proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo dapat dipercepat melewati tahapan pengawasan kepabeanan.
Selain uang tunai, fasilitas yang diduga diberikan meliputi hiburan senilai Rp1,45 miliar, satu unit jam tangan mewah merek Tag Heuer senilai Rp65 juta kepada Orlando Hamonangan, serta satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta kepada Enov Puji Wijanarko.
Klaster perkara yang melibatkan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan diproses dalam berkas terpisah.
Barang Bukti Rp40,5 Miliar Disita KPK
Dalam pengembangan perkara ini, KPK sebelumnya menyita sejumlah barang bukti dengan total nilai mencapai Rp40,5 miliar.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut barang bukti tersebut diamankan dari sejumlah lokasi, termasuk safe house yang diduga berkaitan dengan perkara.
“Selain itu, tim KPK juga mengamankan barang bukti dari kediaman RZL, ORL, dan PT BR serta lokasi lainnya karena ini ada beberapa lokasi ya, safe house gitu ya. Yang diduga terkait dengan tindak pidana ini total senilai Rp40,5 miliar,” kata Asep.
Barang bukti yang disita antara lain uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah, logam mulia dengan total berat 5,3 kilogram, serta satu unit jam tangan mewah.
Hingga kini, kasus dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai masih terus bergulir. Pengakuan para terdakwa di persidangan menjadi bagian dari fakta hukum yang tengah diuji, sementara KPK terus mendalami dugaan keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik.





















