Headline.co.id, Denpasar ~ Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali bersama Bea Cukai Ngurah Rai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis mephedrone yang dilakukan oleh seorang warga negara Ukraina di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Pengungkapan kasus ini diumumkan dalam konferensi pers di Denpasar pada Rabu, 10 Juni 2026. Kombes Pol. Radiant, Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, menyatakan bahwa tersangka bernama Bohdan Lohush, berusia 29 tahun, ditangkap setelah petugas mencurigai gerak-geriknya saat tiba di Bali dari Polandia dengan transit di Doha.
Penangkapan dilakukan pada 21 Mei 2026 sekitar pukul 19.30 WITA. Petugas menemukan tiga paket narkotika golongan I jenis mephedrone yang disembunyikan di dalam koper milik tersangka. Barang bukti yang disita berjumlah 937 butir dengan berat netto 951,64 gram dan nilai estimasi mencapai Rp700 juta. Kombes Pol. Radiant menjelaskan bahwa tersangka diduga membawa narkotika tersebut untuk diedarkan di Bali dengan menyembunyikannya di dalam koper perjalanan guna mengelabui petugas bandara.
Atas perbuatannya, Bohdan Lohush dijerat dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda sesuai peraturan yang berlaku. Kapolda Bali, Irjen Pol. Daniel Adityajaya, menegaskan bahwa keberhasilan ini menunjukkan sinergi kuat Polda Bali dan Bea Cukai dalam menjaga Bali dari ancaman narkoba. “Kami juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan penerima maupun sindikat internasional yang terlibat dalam kasus ini,” ujar Irjen Pol. Daniel Adityajaya.






















