Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah melakukan transformasi layanan pertanahan yang kini dirasakan langsung oleh masyarakat. Dengan adanya transparansi dalam proses, kemudahan akses layanan, serta kejelasan informasi, masyarakat semakin percaya diri untuk mengurus dokumen pertanahan secara mandiri tanpa harus menggunakan jasa perantara.
Sutrisno (61), seorang pensiunan BUMN, merasakan langsung perubahan ini saat mengurus peningkatan status tanahnya dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM) di Kantor Pertanahan Kota Bogor. Menurutnya, pelayanan pertanahan saat ini mengalami perubahan signifikan dibandingkan beberapa tahun lalu. “Menurut saya perkembangannya sangat luar biasa. Meskipun saya bolak-balik, tapi transparan dan jelas. Menurut saya sudah sangat luar biasa,” ujarnya pada Senin (8/6/2026).
Sutrisno awalnya berencana menggunakan jasa notaris untuk mengurus peningkatan hak atas tanahnya. Namun, setelah mengetahui bahwa proses tersebut dapat dilakukan sendiri di kantor pertanahan dengan biaya yang lebih terjangkau, ia memutuskan untuk mengurusnya secara mandiri. “Pertama saya mau coba lewat notaris. Memang harganya mahal. Saya mau mengubah HGB ke HM. Itu diminta puluhan juta lewat notaris. Setelah saya tanya ke kantor pertanahan, ternyata bisa diurus sendiri,” ungkapnya.
Dalam proses pengurusan, Sutrisno mengikuti sejumlah tahapan mulai dari pengukuran ulang hingga proses pelepasan hak yang nantinya berujung pada penerbitan sertifikat hak milik. Meski sempat beberapa kali melengkapi persyaratan administrasi, ia mengapresiasi keterbukaan petugas yang selalu memberikan penjelasan terkait kekurangan dokumen yang harus dipenuhi. Pada kunjungan pertama, masih terdapat kekurangan terkait batas bidang tanah dan saksi yang diperlukan dalam proses pengukuran. Setelah melengkapi seluruh persyaratan, proses permohonan pengukuran ulang dapat dilanjutkan.
Pengalaman tersebut berbeda dengan kondisi yang pernah dialaminya sekitar 15 tahun lalu. Saat itu, menurut Sutrisno, layanan pertanahan masih terkesan rumit dan kurang transparan sehingga masyarakat lebih banyak bergantung pada bantuan pihak lain. Bahkan, ia pernah mengalami kendala ketika menggunakan jasa perantara dalam pengurusan sertifikat tanah. Proses yang dijanjikan selesai dalam waktu tertentu justru tidak kunjung tuntas hingga satu tahun.
Transformasi layanan yang dilakukan ATR/BPN sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik. Langkah ini juga mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam mewujudkan reformasi birokrasi yang efektif serta peningkatan kualitas pelayanan publik yang mudah diakses masyarakat. Selain itu, digitalisasi layanan pertanahan melalui penerapan Sertifikat Elektronik dinilai menjadi terobosan penting dalam memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan keamanan data kepemilikan tanah masyarakat.
Sutrisno berharap inovasi pelayanan yang telah berjalan dapat terus ditingkatkan sehingga masyarakat semakin mudah memperoleh layanan pertanahan yang cepat, transparan, dan akuntabel. “Kalau sekarang masyarakat datang sendiri, bertanya langsung, semuanya dijelaskan. Ke depan saya berharap layanan seperti ini terus ditingkatkan, termasuk dengan sertifikat elektronik yang semakin memudahkan masyarakat menjaga aset tanahnya,” katanya.
Transformasi layanan yang dilakukan ATR/BPN menjadi bukti bahwa pelayanan publik yang transparan dan mudah diakses mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap perantara dalam pengurusan administrasi pertanahan.























