Headline.co.id, Probolinggo ~ Pemerintah Kota Probolinggo bersama Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo menandatangani perjanjian kerja sama untuk memperkuat penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Acara penandatanganan ini berlangsung di Aula Adhyaksa, Kantor Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Jawa Timur, pada Selasa, 28 Juli 2026. Kerja sama ini bertujuan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan bebas dari risiko hukum.
Wali Kota Probolinggo, Aminuddin, menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri merupakan mitra strategis dalam memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah. Ia berharap kerja sama ini dapat meningkatkan sinergi dan kolaborasi yang berdampak positif pada kualitas penyelenggaraan pemerintahan. “Pendampingan dari aparat penegak hukum akan memberikan rasa aman dan meningkatkan kepercayaan diri aparatur pemerintah dalam menjalankan tugas,” ujarnya. Aminuddin juga menekankan pentingnya memperkuat sinergi Inspektorat dan Kejaksaan, terutama dalam aspek pencegahan dan pengawasan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Lilik Setyawan, menjelaskan bahwa perjanjian kerja sama ini menjadi landasan hukum untuk menindaklanjuti berbagai permohonan bantuan hukum, baik litigasi maupun nonlitigasi. Menurutnya, sinergi ini merupakan bentuk kepedulian bersama dalam mendukung pembangunan daerah sebagai bagian dari upaya mewujudkan Indonesia Emas 2045. “Kerja sama ini adalah langkah penting dalam mendukung pembangunan daerah,” katanya.
Lilik juga memaparkan beberapa capaian Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, termasuk inovasi Jaksa Peduli Aset Negara (Juara) yang berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai Rp27,4 miliar. Selain itu, melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejaksaan berhasil memulihkan keuangan daerah sebesar Rp28,9 juta melalui bantuan hukum nonlitigasi, serta melaksanakan sidang isbat nikah untuk membantu masyarakat memperoleh legalitas administrasi kependudukan. “Kami berkomitmen untuk terus mendukung pemerintah daerah dalam berbagai aspek hukum,” jelasnya.
Kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi kedua belah pihak di bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Ruang lingkup kerja sama meliputi pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara berdasarkan surat kuasa khusus, pemberian pertimbangan hukum melalui legal opinion dan legal assistance, serta tindakan hukum lain seperti mediasi dan fasilitasi untuk memulihkan kekayaan negara. Selain itu, kerja sama ini juga mencakup peningkatan kompetensi sumber daya manusia melalui pelatihan bersama, sosialisasi, magang, serta mitigasi risiko hukum sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Perjanjian kerja sama ini berlaku selama satu tahun dan setiap pelaksanaan kegiatan akan diawali dengan permohonan tertulis serta koordinasi intensif Pemerintah Kota Probolinggo dan Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo sebelum diimplementasikan.















