Headline.co.id, Pekanbaru ~ Satuan Tugas (Satgas) dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), berhasil menangkap delapan warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Penangkapan ini dilakukan saat patroli rutin di perbatasan kota.
Selain menjaring pelanggar, tim juga mengamankan satu unit mobil pickup yang digunakan untuk membuang sampah. Para pelanggar dikenai sanksi denda sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Kami menemukan mereka membuang sampah di perbatasan kota,” kata Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, Jumat (31/7/2026).
Patroli yang dipimpin langsung oleh Reza Aulia Putra ini dilakukan pada Kamis (30/7/2026) dini hari di Jalan Soekarno Hatta. Saat melintas di dekat Pergudangan ECO Green, tim mendapati sejumlah warga membuang sampah di bahu jalan. Tim segera memberikan peringatan dan menjatuhkan sanksi denda kepada para pelanggar.
“Kami memberikan peringatan keras agar mereka tidak mengulangi perbuatannya,” jelas Reza. Tindakan ini diambil karena perbuatan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Perda Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat di Wilayah Kota Pekanbaru.
Reza menambahkan, “Kami berharap masyarakat lebih sadar akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.” (Kominfo8Pku/RD2/Eyv)















