Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Sosial (Kemensos) telah merinci sembilan sektor strategis yang termasuk dalam skema hak konsesi minimal 20 persen bagi penyandang disabilitas. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2026 tentang konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan. Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, menyampaikan informasi ini melalui keterangan resmi pada Kamis, 30 Juli 2026.
Menurut Saifullah Yusuf, PP tersebut merupakan hasil perjuangan selama 10 tahun oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Komisi Nasional Disabilitas (KND) dan Kemensos. “PP ini adalah hasil dari upaya panjang yang melibatkan banyak pihak,” ujar Mensos. Dalam PP tersebut, diatur pemotongan harga atau biaya minimal 20 persen di sembilan sektor utama, yaitu pendidikan, transportasi, kesehatan, alat bantu, perumahan dan utilitas, ketenagakerjaan, kewirausahaan, pariwisata dan budaya, serta olahraga.
Cakupan sembilan sektor tersebut meliputi potongan biaya pendidikan dari jenjang dasar hingga perguruan tinggi, tarif transportasi darat, laut, udara, tol, parkir, dan BBM non-subsidi, pelayanan kesehatan non-JKN/BPJS, penyediaan alat bantu fisik maupun perangkat lunak, hingga penyesuaian tarif utilitas seperti listrik, air, dan internet. Selain itu, konsesi juga berlaku untuk pelatihan kerja dan sertifikasi kompetensi, perizinan UMKM dan biaya sewa usaha, tiket destinasi wisata dan cagar budaya, serta penggunaan sarana prasarana olahraga.
Besaran konsesi dapat ditetapkan lebih besar bagi disabilitas yang membutuhkan pendamping pada sektor transportasi, kebudayaan atau pariwisata, dan olahraga. Untuk mengakses hak konsesi tersebut, pemerintah menerbitkan Kartu Penyandang Disabilitas (KPD) berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Dari hampir 15 juta penyandang disabilitas yang terdaftar di DTSEN, Kemensos telah memverifikasi dan menerbitkan KPD untuk lebih dari 4 juta jiwa per hari ini. “Kami telah memverifikasi dan menerbitkan KPD untuk lebih dari 4 juta penyandang disabilitas,” kata Mensos Saifullah.
Mensos memastikan bahwa selama masa transisi, penyandang disabilitas masih dapat menggunakan surat keterangan disabilitas atau dokumen pendukung terdahulu. Selain menguntungkan penerima manfaat, aturan tersebut juga memberikan insentif bagi sektor swasta dan BUMN yang mempekerjakan disabilitas, memberikan konsesi, atau menyediakan fasilitas wisata inklusif berupa apresiasi, kemudahan perizinan, hingga publikasi. Mensos menambahkan bahwa pihaknya bertindak sebagai koordinator untuk melakukan pemantauan, evaluasi, serta pelaporan pelaksanaan PP itu secara nasional langsung kepada presiden.













