Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) berkoordinasi dengan Polri dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk mengusut dugaan jual beli data pribadi ilegal yang beredar di ruang digital. Pengusutan dilakukan setelah muncul informasi mengenai dugaan kebocoran dan perdagangan data pribadi, termasuk melalui situs yang teridentifikasi memperjualbelikan data. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Dirjen Wasdigi) Kemkomdigi Alexander Sabar menyampaikan hal tersebut di Jakarta Pusat, Jumat (2/10/2026). Koordinasi lintas lembaga diperlukan untuk menelusuri sumber penyebaran, sarana yang digunakan, serta pihak-pihak yang terlibat sesuai kewenangan masing-masing.
Kebocoran Data Lama Kembali Ramai
Alexander mengatakan, berdasarkan penjelasan BSSN, data yang saat ini ramai diperbincangkan merupakan data lama yang kembali diramaikan. Meski demikian, Kemkomdigi tetap menindaklanjuti informasi tersebut melalui proses pengusutan dan penindakan.
“Menurut penjelasan dari BSSN, kebocoran data yang saat ini sedang ramai merupakan data-data lama yang kemudian diramaikan kembali. Meski begitu, Komdigi tetap menindaklanjuti dengan melakukan pengusutan dan penindakan,” kata Alexander Sabar di Jakarta Pusat, Jumat (2/10/2026).
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Koordinasi dengan Polri juga dilakukan terhadap situs yang ditemukan memperjualbelikan data pribadi. Situs yang teridentifikasi digunakan untuk aktivitas tersebut akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan, termasuk melalui pemblokiran akses terhadap situs yang melanggar ketentuan.
Penanganan jual beli data pribadi ilegal dilakukan karena penyebaran dan perdagangan data dapat berlangsung melalui berbagai platform serta saluran digital. Karena itu, penelusuran tidak hanya diarahkan pada materi data yang beredar, tetapi juga terhadap sumber penyebaran, sarana yang digunakan, dan pihak yang terlibat dalam aktivitas tersebut.
Masyarakat Diingatkan Tidak Sebarkan Data
Dirjen Wasdigi Kemkomdigi mengingatkan masyarakat agar tidak ikut menyebarluaskan data pribadi orang lain. Data yang sudah beredar di ruang digital tetap merupakan data pribadi dan tidak otomatis berubah menjadi informasi yang bebas disebarluaskan kembali.
“Jangan ikut menyebarluaskan data pribadi orang lain. Masyarakat perlu memahami bahwa penyebaran data pribadi dapat memiliki konsekuensi hukuman berat,” ujar Alexander Sabar.
Menurut Kemkomdigi, penyebaran data pribadi tanpa dasar yang sah dapat berhadapan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar dalam mengingatkan masyarakat mengenai konsekuensi penyalahgunaan dan penyebaran data pribadi.
Peringatan itu juga mencakup tindakan meneruskan atau menyebarkan kembali data yang sebelumnya sudah muncul di internet. Kemkomdigi menegaskan, keberadaan data di ruang digital tidak menghilangkan statusnya sebagai data pribadi.
Keamanan Data Membutuhkan Koordinasi
Kemkomdigi menilai keamanan data merupakan tantangan yang terus berkembang dan dapat melintasi batas negara. Data yang pernah terekspos dapat kembali muncul melalui berbagai saluran dan metode, sehingga penanganannya membutuhkan kerja sama pemerintah, aparat penegak hukum, penyelenggara platform digital, serta masyarakat.
Koordinasi Kemkomdigi, Polri, dan BSSN menjadi bagian dari upaya memastikan informasi mengenai dugaan kebocoran maupun perdagangan data pribadi dapat ditindaklanjuti oleh lembaga yang memiliki kewenangan. Setiap lembaga menjalankan peran sesuai tugas dan kewenangannya dalam proses penelusuran serta penindakan.
Perlindungan data pribadi, menurut Kemkomdigi, merupakan tanggung jawab bersama. Ketika terjadi kebocoran atau penyalahgunaan data, pemerintah, pengelola sistem, platform digital, dan pihak yang memiliki akses terhadap data perlu menjalankan peran masing-masing.
Langkah tersebut diperlukan untuk mencegah penyebaran lebih lanjut sekaligus memperkuat keamanan data. Penanganan terhadap dugaan jual beli data pribadi ilegal tidak hanya berfokus pada pemblokiran situs yang melanggar ketentuan, tetapi juga pada upaya mengidentifikasi alur penyebaran dan pihak-pihak yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















