Headline.co.id, Jakarta ~ Bareskrim Polri dijadwalkan memeriksa Bripka Dedy Wiratama, mantan anggota Brimob Polda Kalimantan Timur, yang diduga terlibat dalam mendukung operasi kampung narkoba di Samarinda. Pemeriksaan ini akan dilakukan setelah Dedy tiba di Jakarta pada Jumat sore, 5 Juni 2026. Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menyatakan bahwa pemeriksaan ini dilakukan oleh Tim Subdit IV dan Satgas NIC untuk menindaklanjuti temuan terkait keterlibatan Dedy dalam peredaran narkotika.
Brigjen Pol. Eko menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Dedy baru bisa dilakukan setelah menunggu proses etik yang sedang berlangsung. Dari hasil sidang etik, Dedy terbukti melakukan pelanggaran berat dengan mendukung operasi kampung narkoba di Samarinda. “Yang bersangkutan telah divonis pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH oleh Propam Polda Kalimantan Timur karena terbukti melakukan pelanggaran berat,” jelas Brigjen Pol. Eko. Pemeriksaan ini diharapkan dapat mengungkap lebih lanjut keterlibatan Dedy dalam kasus tersebut.






















