Headline.co.id, Bantul ~ Polres Bantul akan menggelar Operasi Patuh Progo 2026 selama 14 hari, mulai 8 hingga 21 Juni 2026, sebagai upaya meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan di wilayah Kabupaten Bantul. Operasi kepolisian kewilayahan ini melibatkan 150 personel gabungan yang didukung Polsek jajaran, Dinas Perhubungan, dan TNI. Kegiatan akan dilaksanakan di seluruh wilayah hukum Polres Bantul dengan fokus pada daerah rawan kecelakaan, kemacetan, dan pelanggaran lalu lintas. Langkah tersebut dilakukan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas menjelang hingga pasca peringatan Hari Bhayangkara 2026.
Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto, SH, SIK, MH mengatakan operasi tahun ini mengedepankan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis yang didukung penegakan hukum berbasis elektronik.
“Kami mengimbau dan mengajak masyarakat Bantul untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas. Operasi ini mengedepankan kegiatan yang edukatif, persuasif, serta humanis, didukung dengan penegakan hukum (gakkum) secara elektronik serta teguran simpatik,” ujar AKBP Bayu Puji Hariyanto dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).
Menurutnya, Operasi Patuh Progo 2026 merupakan bagian dari Operasi Harkamtibmas yang bertujuan menurunkan angka pelanggaran lalu lintas, mengurangi jumlah kecelakaan, serta meminimalisir fatalitas korban kecelakaan di jalan raya.
Untuk mendukung pelaksanaan operasi, kepolisian telah memetakan sejumlah titik prioritas yang dinilai memiliki tingkat kerawanan tinggi, baik terhadap kecelakaan, kemacetan, maupun pelanggaran lalu lintas.
Adapun sasaran penindakan akan difokuskan pada pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal. Beberapa di antaranya adalah pengendara di bawah umur, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI, serta pengendara yang melawan arus lalu lintas.
Selain itu, petugas juga akan melakukan penertiban terhadap penggunaan knalpot brong, pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang, penggunaan strobo dan sirine yang tidak sesuai peruntukan, serta kendaraan yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai spesifikasi teknis.
Pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang juga menjadi perhatian khusus. Polres Bantul bersama instansi terkait akan melakukan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar ketentuan Over Dimension Over Load (ODOL) karena dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Dalam pelaksanaannya, Polres Bantul menerapkan lima strategi utama yang mencakup deteksi dini dan pemetaan wilayah rawan oleh fungsi intelijen, penyuluhan keselamatan berlalu lintas secara masif melalui media luar ruang dan media sosial, edukasi safety riding dan safety driving, penegakan hukum melalui tilang elektronik (ETLE) dan teguran simpatik, serta manajemen media untuk mengantisipasi penyebaran informasi hoaks selama operasi berlangsung.
Kapolres Bantul menegaskan bahwa keberhasilan operasi tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas.
“Target kami adalah meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, berkurangnya angka kecelakaan, dan terciptanya situasi jalan raya di wilayah Bantul yang aman, nyaman, dan selamat bagi siapa saja,” pungkas AKBP Bayu.
Operasi Patuh Progo 2026 akan berlangsung di seluruh wilayah hukum Polres Bantul, mencakup ruas jalan utama maupun jalur alternatif yang menjadi jalur mobilitas masyarakat sehari-hari. Dengan pendekatan edukasi dan penegakan hukum yang seimbang, kepolisian berharap kesadaran berlalu lintas masyarakat semakin meningkat sehingga keselamatan di jalan dapat terwujud secara berkelanjutan.






















