Headline.co.id, Bengkalis ~ Ditresnarkoba Polda Riau berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika yang melibatkan wilayah Aceh dan Jakarta. Dalam operasi ini, polisi menyita 933 butir pil ekstasi dan 300 cartridge yang berisi etomidate cair. Dua orang tersangka, berinisial B dan MT, ditangkap karena diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Informasi ini dilaporkan oleh Cakaplah pada Minggu, 31 Mei 2026.
Penangkapan ini berawal dari operasi gabungan yang dilakukan oleh Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau bersama Satresnarkoba Polres Bengkalis. Mereka melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi mengenai rencana transaksi narkotika di wilayah Pekanbaru. Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol. Putu Yudha Prawira, menyatakan bahwa tim mendapatkan petunjuk keberadaan pelaku di perbatasan Kota Pekanbaru dan Kabupaten Pelalawan.
Tersangka berinisial B, yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika, ditangkap di Jalan Lintas Simpang Beringin, Kecamatan Bandar Seikijang, Kabupaten Pelalawan. Saat dilakukan penyisiran di lokasi, tersangka sempat berusaha melarikan diri, namun upaya tersebut berhasil digagalkan oleh petugas. Kombes Putu menegaskan, “Tim melakukan penyelidikan dan mendapatkan petunjuk keberadaan pelaku di wilayah perbatasan Kota Pekanbaru dengan Kabupaten Pelalawan.”






















