Headline.co.id, Metro ~ Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dalam operasi cipta kondisi yang dilakukan pada Kamis (28/5/26) dini hari. Operasi tersebut berlangsung di depan Perumahan Victoria Park Residence, Jalan Imam Bonjol, Karawaci, Kota Tangerang, dan berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat lebih dari 1 kilogram.
Dalam operasi tersebut, petugas mencurigai seorang pengendara sepeda motor yang tampak gugup dan mencoba menghindari pemeriksaan. Setelah dihentikan, pria berinisial S (40), yang berprofesi sebagai wiraswasta, kedapatan membawa sejumlah paket ganja siap edar di dalam tas selempangnya. Dari tangan tersangka, polisi menemukan sembilan linting ganja siap pakai dan delapan paket ganja yang dibungkus kertas nasi coklat dengan berat awal sekitar 40 gram lebih.
Pengembangan kasus dilakukan dengan menggeledah rumah kontrakan tersangka di kawasan Pondok Jagung, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan. Di lokasi tersebut, polisi menemukan satu paket besar ganja yang dibungkus lakban coklat dengan berat brutto mencapai 1.011 gram. Selain itu, polisi juga menyita timbangan digital yang diduga digunakan untuk mengemas paket narkotika siap edar.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa tersangka mengedarkan ganja dalam paket kecil untuk dijual kepada pembeli di wilayah Tangerang dan sekitarnya. “Modus pelaku yaitu mengemas ganja dalam paket-paket kecil siap edar untuk kemudian dijual kembali. Pengungkapan ini berawal dari kegiatan patroli cipta kondisi yang rutin dilakukan jajaran Polres Metro Tangerang Kota,” ujarnya, Sabtu (30/5/26).
Tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana minimal 6 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup atau pidana mati.
Kapolres mengapresiasi kesigapan personel dalam mengungkap kasus ini dan mengimbau masyarakat untuk aktif membantu kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba. “Narkoba adalah musuh bersama yang merusak generasi bangsa. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran maupun penyalahgunaan narkotika,” ungkapnya.
Dari total barang bukti ganja seberat 1.051,33 gram yang berhasil diamankan, polisi memperkirakan sedikitnya 1.051 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.





















