Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Metro Jaya telah menerima laporan mengenai dugaan penipuan yang melibatkan agen perjalanan umrah Hanania Group. Laporan ini diajukan oleh sejumlah korban yang sebelumnya mendatangi kantor agen travel tersebut di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa laporan resmi diterima pada 28 Mei 2026.
“Benar, Polda Metro Jaya telah menerima laporan terkait dugaan penipuan perjalanan umrah yang diduga melibatkan pihak Hanania Travel pada 28 Mei 2026,” ujar Kombes Pol. Budi Hermanto, seperti dilansir dari Media Hub, Sabtu (30/5/26).
Menurut informasi yang diterima pihak kepolisian, pelapor dalam kasus ini berinisial NN. Ia menyatakan mengalami kerugian setelah membayar biaya perjalanan umrah kepada terlapor berinisial ASF, namun keberangkatan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi sesuai jadwal. “Terlapor dilaporkan atas dugaan tindak pidana Pasal 492, Pasal 486, dan atau Pasal 607 KUHP,” tambahnya.
Sebelum laporan dibuat, pihak korban dan pemilik agen travel telah melakukan upaya mediasi untuk mencari penyelesaian. Namun, proses tersebut tidak menghasilkan kesepakatan, sehingga para korban memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.
Saat ini, laporan tersebut sedang ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.





















