Headline.co.id, Muara Enim ~ Satuan Reserse Kriminal Polres Muara Enim Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus penemuan mayat perempuan dengan luka bakar di aliran Sungai Enim 3, Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim. Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah penemuan jasad pada Rabu (27/5/2026), polisi menangkap M. Ari Pratama (33), yang merupakan mantan pacar korban.
Korban diketahui bernama Ayu Puspita Sari (23), seorang ibu rumah tangga dari Dusun II Desa Parjito, Kecamatan Gunung Megang. Sebelumnya, korban dilaporkan hilang oleh keluarganya selama empat hari. Kapolres Muara Enim, AKBP Hendri Syaputra, memberikan apresiasi atas kinerja cepat jajarannya dalam mengungkap kasus pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan ini.
Kasat Reskrim Polres Muara Enim, AKP Muhamad Andrian, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa pembunuhan dipicu oleh rasa sakit hati tersangka akibat perkataan korban. “Tersangka yang tersulut emosi langsung menindih dan mencekik leher korban hingga tewas di atas kasur penginapan,” jelas AKP Andrian.
Setelah memastikan korban tidak bernapas, tersangka mengunci kamar dari luar dan pulang ke rumahnya sekitar pukul 16.00 WIB, sambil membawa kabur telepon seluler milik korban. Keesokan harinya, Senin (25/5/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, tersangka kembali ke penginapan untuk menghilangkan jejak kejahatannya. Ia membungkus jasad korban dengan seprai, memasukkannya ke dalam ember besar, dan mengangkutnya dengan mobil.
Tersangka kemudian menuju kawasan jembatan Enim 3, sempat membeli bahan bakar jenis Pertalite, dan setibanya di tebing pinggir sungai, ia menumpuk potongan kayu di atas ember berisi jenazah, menyiramkan bahan bakar, lalu membakarnya. Setelah api padam sekitar pukul 05.00 WIB, tersangka membuang sisa jasad korban ke aliran Sungai Enim.
Kasus ini terungkap ketika tiga warga yang bersantai di pembatas jalan menemukan mayat mengapung di Sungai Enim 3 pada Rabu (27/5/2026) sore. Penemuan tersebut dilaporkan ke Polres Muara Enim dan jenazah dievakuasi ke RSUD Dr. H. M. Rabain untuk autopsi. Identitas korban dipastikan setelah suami dan ayah kandung korban mengenali ciri fisik spesifik pada struktur gigi jenazah.
Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan keterangan saksi, Kanit I Satreskrim IPDA Guntur, S.H. beserta Team Rajawali bergerak cepat memburu pelaku. Tersangka akhirnya ditangkap tanpa perlawanan di Kelurahan Tungkal, Kecamatan Muara Enim, pada Kamis (28/5/2026) pukul 16.00 WIB.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Muara Enim beserta sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil Honda Brio merah (B 1228 PDA), dua unit telepon seluler (Oppo A38 dan Vivo Y27s), bukti pembayaran dan kunci kamar penginapan, pakaian tersangka, serta sisa material pembakaran berupa potongan kayu dan kain hangus.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 458 ayat 3 KUHPidana tentang pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Jenazah korban telah diserahkan kepada keluarga dan dimakamkan di Desa Parjito, Kecamatan Gunung Megang.




















