Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Metro Jaya telah menerima laporan dari sejumlah korban yang diduga menjadi korban penipuan oleh agen travel umrah, Hanania Group. Laporan ini diajukan setelah para korban mendatangi kantor agen travel tersebut yang berlokasi di Kuningan, Jakarta Selatan. “Benar, Polda Metro Jaya telah menerima laporan terkait dugaan penipuan perjalanan umrah yang diduga melibatkan pihak Hanania Travel pada 28 Mei 2026,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto pada Kamis (28/5/26).
Kombes Pol. Budi menjelaskan bahwa pelapor dalam kasus ini berinisial NN. Dalam laporannya, NN mengaku mengalami kerugian setelah membayar biaya keberangkatan umrah kepada terlapor berinisial ASF, namun tidak dapat berangkat sesuai jadwal yang dijanjikan. “Terlapor dilaporkan atas dugaan tindak pidana Pasal 492, Pasal 486, dan atau Pasal 607 KUHP,” tambahnya.
Sebelumnya, korban dan pemilik agen travel tersebut telah dilakukan mediasi. Namun, mediasi tersebut tidak menghasilkan kesepakatan kedua belah pihak.




















