Headline.co.id, Sleman ~ UPN Veteran Yogyakarta menonaktifkan sementara seorang dosen yang diduga terlibat kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus. Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Rektor UPN Veteran Yogyakarta Nomor 1531/UN62/TP/KEP/2026 tertanggal 19 Mei 2026. Langkah itu diambil sebagai bentuk tindak lanjut atas laporan yang diterima Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) serta untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan profesional. Penonaktifan dilakukan selama proses investigasi berlangsung sesuai ketentuan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Dalam keterangan resminya, UPN Veteran Yogyakarta menegaskan penonaktifan sementara dilakukan sebagai langkah preventif dan administratif terhadap dosen yang menjadi terlapor.
“Universitas mengambil langkah preventif dan administratif berupa penonaktifan sementara dosen yang diduga melakukan kekerasan seksual dari kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi selama proses pemeriksaan berlangsung,” tulis keterangan resmi UPN, Selasa (19/5/2026).
Pihak universitas menyatakan keputusan tersebut tidak akan mengganggu aktivitas pembelajaran maupun kegiatan akademik di lingkungan kampus. Kampus juga menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual dan penyalahgunaan relasi kuasa.
“Keputusan penonaktifan sementara dosen terduga pelaku kekerasan seksual dipastikan tidak mengganggu proses pembelajaran di lingkungan kampus,” lanjut keterangan tersebut.
UPN Veteran Yogyakarta melalui Satgas PPKPT saat ini tengah melakukan penelusuran atas laporan dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang dosen sebagai terlapor. Penanganan kasus disebut dilakukan dengan mengutamakan perlindungan terhadap pelapor atau korban, menjaga kerahasiaan identitas, serta menerapkan proses pemeriksaan yang hati-hati dan sesuai prosedur.
Ketua Satgas PPKPT UPN Veteran Yogyakarta, Dr Iva Rachmawati, mengatakan investigasi dilakukan secara objektif dan profesional berdasarkan informasi serta bukti yang diterima.
“Berkenaan dengan kondisi tersebut, Satgas PPKPT melakukan penelusuran dan investigasi secara objektif, profesional, serta berlandaskan prinsip perlindungan terhadap korban. Setiap informasi dan bukti yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Dr Iva Rachmawati.
Ia menegaskan kampus tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan di lingkungan akademik. Menurutnya, setiap laporan yang masuk akan diproses secara serius dengan tetap mengedepankan perlindungan korban, kerahasiaan, dan prinsip keadilan.
UPN Veteran Yogyakarta juga mengimbau seluruh sivitas akademika untuk menjaga lingkungan kampus yang aman dan saling menghormati. Kampus meminta mahasiswa maupun pihak lain yang memiliki informasi terkait dugaan kekerasan untuk melapor melalui kanal resmi Satgas PPKPT.
“Seluruh pihak yang mengalami, menyaksikan, atau memiliki informasi terkait dugaan tindakan kekerasan dapat melapor melalui kanal resmi Satgas PPKPT di nomor 0812 2557 3747 atau email satgas.ppks@upnvyk.ac.id,” pungkasnya.
Sebelumnya, dugaan kasus kekerasan seksual yang menyeret salah satu dosen UPN Veteran Yogyakarta sempat viral di media sosial setelah diunggah akun X @onlonenyside. Dalam unggahan tersebut disebutkan terduga pelaku merupakan dosen Prodi Agroteknologi Fakultas Pertanian.
Unggahan itu juga memuat dugaan sejumlah modus yang dilakukan terlapor, mulai dari mengajak makan atau menonton, meminta bantuan mengoreksi tugas, meminta menemani kegiatan pengabdian, hingga menawarkan informasi lowongan kerja dan antar jemput kerja. Dugaan peristiwa tersebut disebut telah terjadi sejak tahun 2022.























