Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia berupaya mengembangkan pendekatan baru dalam pengelolaan platform digital yang lebih terbuka dan melibatkan berbagai pihak. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap tantangan yang semakin kompleks di ruang digital Asia Tenggara. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menyatakan bahwa tantangan utama saat ini adalah memastikan penerapan prinsip hak asasi manusia, transparansi, dan akuntabilitas dalam operasional platform digital.
Nezar Patria menyampaikan pandangannya dalam forum UNESCO Capacity Building Workshops for Southeast Asia Regulators, Digital Platforms, and Civil Society di Semarang, Kamis (7/5/2026). Menurutnya, Asia Tenggara menghadapi tantangan unik karena keragaman bahasa dan budaya yang tinggi, dengan lebih dari 1.200 bahasa digunakan oleh sekitar 700 juta penduduk di kawasan ini. Indonesia sendiri memiliki sekitar 700 bahasa daerah yang perlu ditangani secara khusus.
Sebagai bagian dari upaya ini, Indonesia menggeser fokus dari pengendalian konten menuju tata kelola digital berbasis sistem. Salah satu langkah yang diambil adalah implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas. “Pembatasan usia ini adalah apa yang kami sebut instrumen tingkat sistem,” jelas Nezar.
Dalam forum yang dihadiri oleh regulator, platform digital, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan organisasi internasional tersebut, Nezar menekankan pentingnya menjaga keseimbangan perlindungan masyarakat dan kebebasan berekspresi di ruang digital. “Pendekatan untuk mengatur platform ini haruslah seimbang. Bagaimana melindungi hak-hak warga negara, dan bagaimana menjadikan platform ini platform yang aman dan terlindungi bagi semua orang,” tutur Nezar.
Ia juga menyoroti bahwa pendekatan yang terlalu menitikberatkan pada keamanan dapat mengurangi ruang kebebasan sipil, sementara kebebasan tanpa tata kelola dapat membuka ruang bagi penyebaran disinformasi. “Pendekatan regulator adalah bagaimana menyeimbangkan kedua hal ini,” kata Nezar.
Lebih lanjut, Nezar menjelaskan bahwa Indonesia saat ini membangun tata kelola digital melalui tiga pilar utama: penguatan kerangka hukum, tata kelola sistemik untuk perlindungan kelompok rentan, serta penguatan literasi digital dan dialog multipemangku kepentingan. Pembaruan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi menjadi bagian dari pembaruan arsitektur hukum digital nasional.
Selain itu, pemerintah juga melibatkan platform digital, organisasi masyarakat sipil, lembaga pendidikan, hingga komunitas keagamaan dalam program literasi digital nasional yang menjangkau puluhan juta masyarakat. Dalam kesempatan tersebut, Indonesia juga menyatakan kesiapan menjadi salah satu negara yang menguji penerapan penilaian risiko sistemik platform digital berbasis hak asasi manusia di kawasan ASEAN.
Nezar menegaskan bahwa tata kelola digital tidak dapat dibangun melalui pendekatan tertutup pemerintah dan platform digital semata. “Salah satu hal yang harus kita hentikan adalah memperlakukan tata kelola platform digital sebagai serangkaian negosiasi bilateral, ad hoc, dan penutupan pemerintah dan platform individual,” tegasnya.
Menurut Nezar, tata kelola platform digital ke depan harus dibangun secara institusional, sistematis, dan transparan dengan melibatkan regulator, platform digital, masyarakat sipil, jurnalis, akademisi, hingga kelompok muda. Kerja sama ASEAN dan UNESCO menjadi langkah penting dalam membangun standar tata kelola platform digital regional yang lebih akuntabel sekaligus tetap menghormati kebebasan berekspresi. “Tujuannya adalah lingkungan digital yang melindungi pengguna, terutama yang paling rentan, tanpa mengurangi ruang publik yang terbuka, plural, dan demokratis,” pungkas Nezar.


















