Headline.co.id, Bekasi ~ Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dari PT Vinfast Auto terkait insiden kecelakaan kereta di perlintasan sebidang Bekasi Timur. Pemeriksaan ini dijadwalkan berlangsung pada hari ini, Selasa (5/5/2026), pukul 10.00 WIB. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa saksi dari PT Vinfast Auto akan diperiksa pada hari tersebut.
Selain itu, Polda Metro Jaya juga telah mengatur jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap sopir taksi Green SM, Richard Rudolf Passelima, yang akan dilakukan lusa (7/5/2026). Pemeriksaan terhadap petugas pengawas stasiun dan Kepala Sinyal dan Telekomunikasi (Sintel) juga dijadwalkan pada Jumat (8/5/2026).
Kombes Pol. Budi Hermanto menyatakan bahwa pihaknya masih dalam proses pemanggilan saksi dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian, yaitu Agus Puryantoko, Catur Nugroho, Muhammad Arif Hosen, dan Fajar Karisma Putra. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 36 orang saksi. Proses pemeriksaan akan terus dilanjutkan untuk menggali lebih dalam dugaan kelalaian manusia yang diduga menjadi penyebab kecelakaan tersebut.


















