Headline.co.id, Jakarta ~ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek. Peraturan yang berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026 itu menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek. Aturan tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Melalui ketentuan ini, kepemilikan saham Bursa Efek dapat dimiliki orang perseorangan dan badan hukum Indonesia, baik anggota Bursa Efek maupun bukan anggota Bursa Efek.
Landasan Demutualisasi Bursa Efek
POJK 13 Tahun 2026 mengubah struktur kepemilikan saham Bursa Efek yang sebelumnya terbatas pada anggota Bursa Efek atau bersifat mutual. Dengan aturan baru tersebut, kepemilikan saham Bursa Efek diarahkan menjadi demutualisasi atau dapat dimiliki secara lebih luas.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyatakan, demutualisasi merupakan bagian penting dari rencana aksi percepatan reformasi integritas di Pasar Modal Indonesia.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Menurut Hasan, langkah tersebut tidak hanya mengubah struktur kepemilikan Bursa Efek, tetapi juga ditujukan untuk membangun Bursa Efek yang lebih transparan, efisien, dan inovatif.
“Struktur Demutualisasi Bursa Efek yang memungkinkan kepemilikan secara luas oleh anggota bursa, investor strategis, dan publik akan mendorong peningkatan kualitas tata kelola, membuka akses permodalan yang lebih luas, dan percepatan pengembangan bagi Bursa Efek,” kata Hasan dalam siaran pers yang diterima pada Senin (21/9/2026).
Batas Kepemilikan Saham Bursa Efek
POJK 13 Tahun 2026 mengatur bahwa pemegang saham Bursa Efek dapat memiliki saham paling banyak 5 persen dari jumlah saham Bursa Efek yang telah dikeluarkan.
Kepemilikan saham lebih dari 5 persen memerlukan persetujuan OJK. Ketentuan itu dimaksudkan untuk mencegah dominasi, konsentrasi kepemilikan saham, dan pengendalian oleh satu pihak agar independensi Bursa Efek tetap terjaga.
Setiap pihak juga dilarang memiliki saham Bursa Efek secara mayoritas, yakni lebih dari 50 persen, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk melalui afiliasinya.
Selain itu, kepemilikan saham Bursa Efek dipisahkan dari keanggotaan Bursa Efek. Kepemilikan oleh pihak selain anggota Bursa Efek tetap harus dilakukan dengan mempertahankan independensi Bursa Efek.
Penguatan Independensi dan Pengawasan
Peraturan tersebut memuat sejumlah ketentuan untuk menjamin independensi Bursa Efek, menjaga integritas pasar, serta memperkuat fungsi pengaturan dan pengawasan oleh OJK.
Demutualisasi Bursa Efek wajib dilaksanakan dengan tetap mempertahankan independensi Bursa Efek, integritas pasar, serta fungsi pengaturan dan pengawasan Bursa Efek oleh OJK.
POJK 13 Tahun 2026 juga mengatur pemisahan fungsi pengaturan, pengawasan, dan bisnis. Ketentuan lain mencakup saham Bursa Efek, pelaksanaan demutualisasi, pembagian dividen, serta laporan Bursa Efek.
Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek dipilih dan wajib terlebih dahulu melalui Penilaian Uji Kemampuan dan Kepatutan oleh OJK. Pemegang saham, Direksi, dan Dewan Komisaris Bursa Efek dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya juga wajib tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal.
Dukung beri centang Headline.co.id di icon G (Gratis) atau Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















