Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi

OJK Terbitkan Aturan Pemegang Saham Bursa Efek

Dwina by Dwina
46 seconds ago
in Ekonomi
Reading Time: 2 mins read
393 29
A A
0
: Foto: ANTARA

OJK Terbitkan Peraturan tentang Pemegang Saham Bursa Efek (Dok. Infopublik)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek. Peraturan yang berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026 itu menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek. Aturan tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Melalui ketentuan ini, kepemilikan saham Bursa Efek dapat dimiliki orang perseorangan dan badan hukum Indonesia, baik anggota Bursa Efek maupun bukan anggota Bursa Efek.

Contents

  • 1. Landasan Demutualisasi Bursa Efek
    • 1.1. SMKHP KKP Percepat Ekspor Perikanan di Wilayah Perbatasan
    • 1.2. Peta Jalan Karbon Biru Bappenas Arahkan Strategi Iklim Darat-Laut
  • 2. Batas Kepemilikan Saham Bursa Efek
  • 3. Penguatan Independensi dan Pengawasan

Landasan Demutualisasi Bursa Efek

POJK 13 Tahun 2026 mengubah struktur kepemilikan saham Bursa Efek yang sebelumnya terbatas pada anggota Bursa Efek atau bersifat mutual. Dengan aturan baru tersebut, kepemilikan saham Bursa Efek diarahkan menjadi demutualisasi atau dapat dimiliki secara lebih luas.

You might also like

: Dok. KKP

SMKHP KKP Percepat Ekspor Perikanan di Wilayah Perbatasan

22 September 2026
: Tangkapan Layar Kanal Youtube Bappenas

Peta Jalan Karbon Biru Bappenas Arahkan Strategi Iklim Darat-Laut

22 September 2026

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyatakan, demutualisasi merupakan bagian penting dari rencana aksi percepatan reformasi integritas di Pasar Modal Indonesia.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Menurut Hasan, langkah tersebut tidak hanya mengubah struktur kepemilikan Bursa Efek, tetapi juga ditujukan untuk membangun Bursa Efek yang lebih transparan, efisien, dan inovatif.

“Struktur Demutualisasi Bursa Efek yang memungkinkan kepemilikan secara luas oleh anggota bursa, investor strategis, dan publik akan mendorong peningkatan kualitas tata kelola, membuka akses permodalan yang lebih luas, dan percepatan pengembangan bagi Bursa Efek,” kata Hasan dalam siaran pers yang diterima pada Senin (21/9/2026).

Batas Kepemilikan Saham Bursa Efek

POJK 13 Tahun 2026 mengatur bahwa pemegang saham Bursa Efek dapat memiliki saham paling banyak 5 persen dari jumlah saham Bursa Efek yang telah dikeluarkan.

Kepemilikan saham lebih dari 5 persen memerlukan persetujuan OJK. Ketentuan itu dimaksudkan untuk mencegah dominasi, konsentrasi kepemilikan saham, dan pengendalian oleh satu pihak agar independensi Bursa Efek tetap terjaga.

Setiap pihak juga dilarang memiliki saham Bursa Efek secara mayoritas, yakni lebih dari 50 persen, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk melalui afiliasinya.

Selain itu, kepemilikan saham Bursa Efek dipisahkan dari keanggotaan Bursa Efek. Kepemilikan oleh pihak selain anggota Bursa Efek tetap harus dilakukan dengan mempertahankan independensi Bursa Efek.

Penguatan Independensi dan Pengawasan

Peraturan tersebut memuat sejumlah ketentuan untuk menjamin independensi Bursa Efek, menjaga integritas pasar, serta memperkuat fungsi pengaturan dan pengawasan oleh OJK.

Demutualisasi Bursa Efek wajib dilaksanakan dengan tetap mempertahankan independensi Bursa Efek, integritas pasar, serta fungsi pengaturan dan pengawasan Bursa Efek oleh OJK.

POJK 13 Tahun 2026 juga mengatur pemisahan fungsi pengaturan, pengawasan, dan bisnis. Ketentuan lain mencakup saham Bursa Efek, pelaksanaan demutualisasi, pembagian dividen, serta laporan Bursa Efek.

Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek dipilih dan wajib terlebih dahulu melalui Penilaian Uji Kemampuan dan Kepatutan oleh OJK. Pemegang saham, Direksi, dan Dewan Komisaris Bursa Efek dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya juga wajib tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal.

Dukung beri centang Headline.co.id di icon G (Gratis) atau Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: berita jakartaHeadlineJakartaJasaOtoritas

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Dwina

Dwina

Related Stories

: Dok. KKP

SMKHP KKP Percepat Ekspor Perikanan di Wilayah Perbatasan

by Ari Wibowo muhammad
22 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong peningkatan ekspor hasil perikanan dari wilayah perbatasan Indonesia ke negara tetangga...

: Tangkapan Layar Kanal Youtube Bappenas

Peta Jalan Karbon Biru Bappenas Arahkan Strategi Iklim Darat-Laut

by wahyu
22 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) meluncurkan Peta Jalan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Karbon...

: Kemenkop menandatangani MoU dengan Majelis Tabligh PP Muhammadiyah serta Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan guna memperkuat pemberdayaan ekosistem koperasi di Kantor Kemenkop, Jakarta, Jumat (18/9/2026). (Foto: Dok. Humas Kemenkop)

Kemenkop Gandeng Muhammadiyah Kembangkan Koperasi Berbasis Masjid

by wahyu
21 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Koperasi (Kemenkop) menggandeng Majelis Tabligh Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah untuk mengembangkan koperasi berbasis masjid. Kerja sama...

: Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kiri) menerima memori jabatan dari Pejabat lama Purbaya Yudhi Sadewa (kanan) saat serah terima jabatan Menteri Keuangan di Kemenkeu, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Suahasil Nazara menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan usai dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada Senin (14/9). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/agr)

Kebijakan Fiskal Suahasil Diminta Punya Aturan dan Batas Waktu

by Fajar
21 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Keuangan Suahasil Nazara diminta memperjelas aturan penggunaan berbagai instrumen kebijakan fiskal pada awal masa kepemimpinannya. Kepala...

: Ilustrasi-Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel memblokir barcode (QR) pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi 1.274 unit kendaraan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (ANTARA/Aprionis)

Pertamina Blokir Barcode BBM Subsidi 1.274 Kendaraan di Babel

by Fajar
21 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel memblokir barcode atau QR Code pembelian BBM bersubsidi milik 1.274 nomor polisi...

: Menkeu Suahasil Nazara. Foto: Dok Humas Kemenkeu

Utang BLBI Lunas, Surplus BI Rp58 Triliun Bayar Surat Utang

by Ari Wibowo muhammad
21 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Utang yang berkaitan dengan program Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan surat utang negara untuk penanganan krisis...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Mahasiswa UNY Raih Gelar Sarjana Teknik Berkat Usaha Restorasi Motor Klasik

Mahasiswa UNY Raih Gelar Sarjana Teknik Berkat Usaha Restorasi Motor Klasik

30 July 2026
Pemprov DKI Jakarta Fokuskan Skrining Lupus pada Wanita Dewasa

Pemprov DKI Jakarta Fokuskan Skrining Lupus pada Wanita Dewasa

11 May 2026
Kasmarni Terima Penghargaan Bunda PAUD, Dorong Guru Berinovasi

Kasmarni Terima Penghargaan Bunda PAUD, Dorong Guru Berinovasi

12 November 2025
Cuaca Besok Siang 21 Juli 2026, Hujan Sedang Ancam Tiga Kota

Cuaca Besok Siang di Kota Besar Indonesia, Ini Wilayah yang Perlu Waspada

20 July 2026
Harapan OJK: Merger MNC-Nobu Dorong Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

Harapan OJK: Merger MNC dan Nobu untuk Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

13 August 2024

BI Lampung Serahkan Paket Bantuan PSBI Dampak Covid-19

12 May 2020
Gempa Magnitudo 3.7 Guncang Wilayah Labuan Bajo, NTT

Gempa Magnitudo 3.7 Guncang Wilayah Labuan Bajo, NTT

26 March 2026

Artikel Terbaru

: Foto: ANTARA

OJK Terbitkan Aturan Pemegang Saham Bursa Efek

22 September 2026
Wamenag: Keragaman Harus Dirawat dengan Harmoni dan Semangat Saling Membantu

Tawur Agung Manca Wali Krama Jadi Momentum Harmoni Lintas Agama

22 September 2026
Gempa Bumi Bermagnitudo 3,8 Guncang Melonguane, Sulawesi Utara

Gempa Bumi Magnitudo 3,8 Guncang Melonguane Sulawesi Utara

22 September 2026
Viral Video Kekerasan Balita, Polda Sumsel Amankan Pengasuh

Viral Video Kekerasan Balita, Polisi Amankan Pengasuh di Palembang

22 September 2026
: Pemerintah mengerahkan 64 pesawat dan 54.394 personel dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah di Indonesia. Foto: BPMI Setpres/Unggahan Akun Media Sosial @sekretariat.kabinet

Pemerintah Kerahkan 54.394 Personel Tangani Karhutla

22 September 2026
Perkuat Silaturahmi Jelang HUT ke-71 Lalu Lintas, Korlantas Polri Anjangsana ke Irjen Pol (Purn) Firman Shantyabudi

Korlantas Polri Dapat Pesan Amanah Jelang HUT ke-71 Lalu Lintas

22 September 2026
: Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni bersama Duta Besar Norwegia untuk Indonesia Kaja Glomm mengunjungi Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Lampung. (foto: Humas Kemenhut)

Kemenhut Perkuat Pelindungan Way Kambas dari Karhutla

22 September 2026

Popular Story

HOT HEADLINES: all level as MotoGP readies for Spielberg thriller in Austria
Sport

MotoGP Austria: Marc Marquez dan Martin Pimpin Persaingan

by masfajar
17 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Persaingan MotoGP Austria 2026 memasuki babak penting setelah 14...

Read moreDetails

HUT ke-71 Lalu Lintas Bhayangkara, Satlantas Ngawi Bagikan SIM Gratis

Polisi Tetapkan AI Tersangka Kasus Kekerasan Seksual di Malang

Ledakan Gudang Senjata Dekat Aleppo Lukai Empat Orang, Warga Diminta Tetap di Rumah

KMP Virgo Transport 8: 129 Orang Masih dalam Pencarian

Jembatan Kutablang A Dibuka, Konektivitas Banda Aceh-Medan Pulih

Gempa Bumi Magnitudo 4,5 Guncang Daruba, Maluku Utara

Karhutla Poso Bakar 14 Hektare, 146 Personel Dikerahkan

Menteri ESDM Imbau Masyarakat Mampu Tak Gunakan BBM Subsidi

Komitmen Bersama Jaga Sportivitas Sepak Bola Yogyakarta

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.