Headline.co.id, Jakarta ~ Polisi berhasil menangkap sopir Mitsubishi Pajero hitam yang diduga terlibat dalam kasus tabrak lari terhadap seorang pedagang buah keliling berinisial KA (62) di Jalan Raya Kalimalang, Duren Sawit, Jakarta Timur. Insiden tersebut terjadi pada Sabtu pagi, 2 Mei 2026. Pengemudi yang ditangkap adalah LPR (47).
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 4 Mei 2026, menjelaskan bahwa LPR ditangkap di rumahnya di Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, sekitar pukul 12.00 WIB. “Terduga penabrak sudah diamankan hari ini,” ujar AKBP Ojo Ruslani.
Menurut AKBP Ojo, LPR mengaku melarikan diri setelah menabrak korban karena takut dihakimi massa. Namun, saat ditangkap, LPR tidak menyangkal perbuatannya. Polisi menyatakan bahwa LPR melanggar Pasal 312 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang mengatur pidana bagi pelaku tabrak lari yang dengan sengaja tidak menghentikan kendaraan, tidak menolong korban, atau tidak melapor ke polisi.
Ancaman hukuman bagi pelanggaran tersebut adalah penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp75 juta. “Penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp75 juta,” jelas AKBP Ojo.























