Headline.co.id, Bandung ~
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akhirnya membawa angin segar bagi ribuan tenaga pendidik. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, memastikan bahwa hak finansial untuk 3.144 guru honorer telah direalisasikan. Pembayaran yang sebelumnya sempat terganjal oleh surat edaran Menteri PAN-RB ini disalurkan melalui program bernama Honor Peningkatan Mutu (HPM).
“Alhamdulillah, untuk HPM istilah kita, Honor Peningkatan Mutu ini sudah dicairkan. Mudah-mudahan sore ini semua sudah masuk ke rekening bank masing-masing,” kata Farhan di Bandung, Kamis (30/4/2026).
Birokrasi Administrasi yang Panjang
Farhan menjelaskan bahwa penundaan gaji selama empat bulan tersebut murni disebabkan oleh proses administrasi yang memakan waktu. Pemkot Bandung diwajibkan untuk menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal), yang dalam prosesnya membutuhkan lampu hijau dari pemerintah provinsi hingga pusat.
“Dirapel selama empat bulan karena kami harus mengeluarkan Perwal. Prosesnya lumayan panjang, harus ada persetujuan gubernur dan juga pemerintah pusat. Kemarin saya sudah tanda tangan, hari ini InsyaAllah cair,” jelasnya.
Terkait jaminan ke depan, Pemkot Bandung telah menyusun Keputusan Wali Kota (Kepwal) sebagai landasan kebijakan. Meski begitu, Farhan menyebutkan bahwa penyesuaian akan tetap dilakukan secara berkala.
“Setiap akhir tahun kami harus revisi lagi, tergantung kemampuan fiskal,” ucapnya.
Farhan juga menjamin komitmen Pemkot untuk mengamankan nasib para pegawai dengan mencegah adanya pemecatan massal, baik untuk tenaga honorer maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). “Kami berusaha agar tidak terjadi PHK. Ini penting,” tegasnya.
Imbas Kebijakan Penataan ASN di Jawa Barat
Tersendatnya pembayaran gaji ini merupakan fenomena yang merata di wilayah Jawa Barat akibat kebijakan penataan Aparatur Sipil Negara (ASN). Di tingkat provinsi, Dinas
Pendidikan (Disdik) Jabar bahkan mencatat ada 3.823 pegawai honorer yang gajinya tertunggak selama dua bulan dengan total nominal mencapai Rp14 miliar.
Di Kota Bandung sendiri, permasalahan ini berdampak pada 3.144 guru honorer tingkat PAUD, SD, SMP, hingga tutor yang statusnya berada di luar skema PPPK.
Ketua Forum Komunikasi Guru Honorer SMK, SMA, dan SLB Negeri se-Jawa Barat, Yudi Nurman, membenarkan bahwa kendala utama pencairan ini adalah regulasi KemenPAN-RB yang melarang perekrutan honorer baru. Namun di lapangan, sekolah terpaksa tetap merekrut guru pasca-2022 karena tingginya kebutuhan mengajar.
“Ini dampak dari kebijakan penataan honorer. Setelah pendataan oleh BKN tahun 2022, masih ada instansi yang merekrut honorer karena kebutuhan. Tapi mereka tidak masuk database, sehingga sekarang tidak punya kejelasan status,” kata Yudi di Bandung, Minggu (26/4).
Dilema Anggaran dan Ketimpangan Distribusi
UU ASN 2023 sebenarnya menargetkan penyelesaian masalah honorer pada Desember 2024. Namun, status honorer yang tidak masuk database BKN membuat daerah kebingungan. Selain itu, skema penganggaran yang dialihkan dari belanja barang dan jasa ke belanja pegawai membuat prosesnya semakin ketat.
“Kalau aturannya tidak memungkinkan, pemerintah daerah tidak bisa membayar. Padahal di APBD itu ada alokasi seperti BOPD, tapi tergantung boleh atau tidak digunakan untuk menggaji honorer yang tidak terangkat,” tuturnya.
Di samping itu, Yudi juga menyoroti masalah distribusi guru yang timpang. Kebijakan pusat yang membuka seleksi ASN untuk guru dari instansi swasta justru menjadi bumerang. Akibatnya, guru honorer di sekolah negeri yang telah lama mengabdi sering kali kalah saing dan kehilangan posisinya.
“Yang seharusnya diprioritaskan justru tidak terselesaikan. Sementara dari luar masuk, akhirnya terjadi penumpukan di satu sisi dan kekurangan di sisi lain,” ucap dia.
Sumber Gambar: AI