Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dan menahan empat tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan, untuk Tahun Anggaran 2025–2026. Keempat tersangka tersebut adalah EDS, Bupati Muara Enim periode 2025–2030, ABN, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, AD, orang kepercayaan bupati, dan CRH, seorang marketing dari PT MSA.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu (10/6/2026), menyatakan bahwa KPK menduga adanya penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. ABN dan CRH ditahan untuk 20 hari pertama sejak 8 hingga 27 Juni 2026, sementara EDS dan AD ditahan untuk periode yang sama sejak 9 hingga 28 Juni 2026. Keempatnya ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Menurut konstruksi perkara yang disampaikan KPK, dugaan tindak pidana korupsi ini berawal dari pertemuan ABN dan CRH pada 6 Juni 2026, di mana ABN diduga menerima uang tunai sebesar Rp500 juta dari CRH. Uang tersebut diduga diberikan untuk mempermudah pihak swasta mendapatkan proyek pemerintah di Kabupaten Muara Enim, tidak hanya terbatas pada sektor pendidikan.
KPK juga menduga adanya pengumpulan dana dari sejumlah rekanan yang mengerjakan proyek di lingkungan Disdikbud Kabupaten Muara Enim. Dana tersebut diduga diterima atas perintah EDS melalui ABN dan pihak perantara lainnya, dengan aliran uang yang disamarkan melalui setoran tunai atau penggunaan rekening nominee.
Dalam penyelidikan, KPK menduga adanya pola pembagian dana yang telah ditentukan, yaitu lima persen untuk bupati, tiga persen untuk kepala dinas, dan satu persen untuk pejabat pembuat komitmen (PPK) serta bendahara. Taufik menyatakan bahwa dari OTT tersebut, tim penyidik mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam rupiah dan valuta asing, saldo rekening, serta barang bukti elektronik dengan total nilai sekitar Rp1,9 miliar.
Kasus ini menambah daftar perkara korupsi terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah, yang dikenal sebagai area dengan risiko penyimpangan tinggi karena melibatkan anggaran publik dalam jumlah besar. KPK menegaskan bahwa penindakan ini adalah bagian dari upaya menjaga integritas tata kelola pemerintahan dan memastikan penggunaan anggaran negara sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik.
Atas dugaan perbuatannya, EDS, ABN, dan AD disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, CRH sebagai pihak swasta diduga melanggar ketentuan terkait pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara. KPK menyatakan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta mendalami seluruh aliran dana terkait perkara tersebut.




















