Headline.co.id, Jogja ~ Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jogja menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak di tempat penitipan anak (daycare) Little Aresha di Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Sabtu (25/4/2026) malam. Penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara intensif oleh Satreskrim Polresta Jogja menyusul penyelidikan mendalam atas laporan perlakuan tak manusiawi terhadap anak-anak. Para tersangka terdiri dari pengelola hingga pengasuh yang diduga terlibat dalam praktik tersebut. Hingga kini, polisi masih mendalami motif di balik dugaan kekerasan tersebut serta memastikan kondisi korban melalui pemeriksaan medis.
Kapolresta Jogja Kombes Pol Eva Guna Pandia mengatakan, dari hasil gelar perkara, pihaknya menetapkan 13 tersangka dengan peran berbeda dalam struktur lembaga daycare tersebut.
“Kami menetapkan 13 orang tersangka sementara. Terdiri dari satu orang kepala yayasan, satu orang kepala sekolah, dan 11 orang pengasuh,” ujarnya kepada wartawan di GOR Amongrogo, Jogja, Sabtu (25/4/2026) malam.
Menurut Eva, penyidik masih terus mendalami motif para tersangka dalam kasus ini. Selain itu, langkah lanjutan juga akan dilakukan untuk memastikan kondisi fisik anak-anak yang diduga menjadi korban.
“Terkait kondisi fisik korban, kami akan melakukan visum untuk memastikan adanya bekas luka atau dampak kekerasan lainnya,” jelasnya.
Dalam penanganan perkara ini, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal yang dikenakan mencakup dugaan perlakuan salah, penelantaran, hingga kekerasan terhadap anak.
“Pasal yang dikenakan adalah Pasal 76A jo Pasal 77, atau Pasal 76B jo Pasal 77B, atau Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat 1. Intinya terkait perlakuan salah, penelantaran, atau kekerasan terhadap anak,” tegas Eva.
Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan polisi di daycare Little Aresha di wilayah Sorosutan, Umbulharjo, pada Jumat (24/4/2026) malam. Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan sekitar 30 orang yang terdiri dari pengasuh, pimpinan yayasan, hingga petugas keamanan.
Kasat Reskrim Polresta Jogja Kompol Riski Adrian menjelaskan bahwa puluhan orang tersebut langsung menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
“Alhamdulillah kemarin juga kita telah mengamankan sekitar 30 orang,” kata Adrian.
Ia menambahkan, proses pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh untuk mendalami peran masing-masing pihak sebelum akhirnya dilakukan gelar perkara.
“Dari tadi malam sampai dengan detik ini juga masih dilakukan pemeriksaan pendalaman oleh unit PPA,” jelasnya.
Setelah melalui serangkaian pendalaman dan masukan dari penyidik, polisi kemudian menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Selain penegakan hukum, Kapolresta juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar lebih berhati-hati dalam memilih tempat penitipan anak. Ia menekankan pentingnya memastikan legalitas serta profesionalitas pengelola daycare.
“Anak-anak ini adalah masa depan kita semua, wajib disayangi dan diberikan kasih sayang. Tidak boleh ada penelantaran apalagi kekerasan,” ujarnya.
Eva juga mengajak seluruh pihak untuk bersama menjaga lingkungan yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang anak, khususnya di wilayah Yogyakarta.



















