Headline.co.id, Banyuasin ~ Polda Sumatera Selatan (Sumsel) bersama Polrestabes Palembang dan seluruh Polres di wilayahnya berhasil mengungkap 123 kasus kejahatan 3C sepanjang Mei 2026. Dari pengungkapan ini, 137 tersangka berhasil diamankan beserta 331 barang bukti terkait berbagai aksi kriminal yang meresahkan masyarakat. AKBP Muhammad Sofwan Rosyidi, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel dengan Polrestabes Palembang dan Polres jajaran.
Sepanjang Mei 2026, jajaran Reskrim Polda Sumsel, Polrestabes Palembang, dan Polres lainnya berhasil menangani 123 laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 137 orang serta mengamankan 331 barang bukti. Dari total kasus yang diungkap, pencurian dengan pemberatan mendominasi dengan 89 kasus, sementara pencurian kendaraan bermotor tercatat sebanyak 20 kasus dan pencurian dengan kekerasan 14 kasus.
Barang bukti yang diamankan meliputi kendaraan roda empat dan roda dua, dokumen kendaraan, telepon seluler, mesin-mesin kerja, peralatan pembongkaran, senjata tajam, serta barang hasil kejahatan lainnya. Berdasarkan pemetaan wilayah, pengungkapan terbanyak terjadi di wilayah hukum Polrestabes Palembang dengan 37 laporan polisi, diikuti Polres Lahat dengan 14 laporan, Polres Muratara 11 laporan, serta Polres Banyuasin, Polres Musi Rawas, dan Polres PALI masing-masing 8 laporan.
AKBP Muhammad Sofwan Rosyidi menambahkan bahwa kasus yang paling banyak diungkap adalah pembobolan rumah kosong dan rumah yang ditinggalkan pemiliknya. Selain itu, pencurian kendaraan bermotor juga menjadi fokus penindakan. Keberhasilan ini tidak terlepas dari optimalisasi Tim Unit Reaksi Cepat (URC) yang dibentuk untuk mempercepat respons terhadap laporan masyarakat dan meningkatkan efektivitas penanganan tindak pidana 3C.
“Pembentukan Tim URC merupakan langkah konkret untuk mempercepat respons kepolisian terhadap berbagai tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kehadiran tim ini diharapkan mampu meningkatkan kecepatan pengungkapan sekaligus memberikan efek pencegahan bagi pelaku kejahatan,” jelasnya.
Lebih lanjut, AKBP Muhammad Sofwan Rosyidi menegaskan bahwa Polda Sumsel dan jajaran tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan masyarakat. “Kami memberikan peringatan tegas kepada seluruh pelaku curat, curas, dan curanmor agar menghentikan aksi kriminalnya. Polda Sumsel bersama seluruh jajaran akan terus melakukan penindakan secara profesional, tegas, terukur, dan sesuai ketentuan hukum terhadap setiap pelaku yang mencoba mengganggu keamanan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa tindakan tegas terukur dapat dilakukan terhadap pelaku yang membahayakan keselamatan petugas, masyarakat, maupun korban saat proses penangkapan berlangsung. Dari hasil penyelidikan, diketahui sekitar 60 persen tersangka yang diamankan merupakan residivis, sementara sisanya adalah pelaku baru yang terlibat atau dipengaruhi oleh para residivis dalam melakukan tindak pidana.
Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara. Keberhasilan pengungkapan kasus 3C ini merupakan bagian dari implementasi Program Presisi Polri yang menitikberatkan pada pelayanan cepat, responsif, profesional, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumsel akan terus meningkatkan langkah preventif maupun represif guna memastikan masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman. “Keamanan masyarakat merupakan prioritas utama. Polda Sumsel bersama seluruh jajaran akan terus memperkuat patroli, meningkatkan respons terhadap laporan masyarakat, serta melakukan penegakan hukum secara profesional terhadap setiap pelaku kejahatan yang mengganggu ketertiban umum. Kami ingin memastikan masyarakat Sumatera Selatan merasakan kehadiran Polri yang responsif, humanis, dan tegas dalam menjaga keamanan,” ujar Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas melalui kantor polisi terdekat maupun layanan Hotline Polri 110. Polda Sumsel menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat melalui langkah kepolisian yang cepat, profesional, terukur, dan berkeadilan. Dengan dukungan seluruh elemen masyarakat, stabilitas keamanan di Bumi Sriwijaya akan terus terjaga sebagai fondasi penting bagi pembangunan dan kesejahteraan bersama.






















