Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan dan Pengawasan Orang (PPO) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang pengemudi taksi online terhadap penumpangnya. Kasus ini ditangani dengan profesional, prosedural, dan akuntabel, dengan fokus utama pada perlindungan korban. Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengimbau media untuk menjaga privasi korban guna mencegah trauma lebih lanjut bagi korban dan keluarganya.
Direktur PPA/PPO Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Rita Wulandari Wibowo, menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi pada Sabtu, 14 Maret 2026, sekitar pukul 16.30 WIB di kawasan Apartemen Istana Harmoni, Jakarta Pusat. Korban, yang berinisial SKD (20), mengalami kekerasan seksual oleh tersangka WAH (39) saat menggunakan layanan transportasi online.
Kombes Pol. Rita mengungkapkan bahwa selama perjalanan, pelaku diduga melakukan percakapan tidak pantas, memegang, dan meremas paha korban. Tersangka kemudian melompat ke kursi belakang dan mencoba menindih korban secara paksa disertai kekerasan. Korban sempat melawan dan merekam kejadian tersebut. “Peristiwa ini menunjukkan adanya eskalasi dari pelecehan verbal menjadi kekerasan fisik. Kami tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan secara menyeluruh,” jelas Kombes Pol. Rita.
Dalam proses penyidikan, penyidik menyita barang bukti berupa telepon genggam, satu unit mobil Honda Brio warna silver, dokumen kendaraan, pakaian korban dan pelaku, alat kontrasepsi, obat kuat, serta barang lain yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba. Hasil pemeriksaan Bidokkes Polda Metro Jaya menunjukkan bahwa tersangka positif menggunakan narkoba.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 414 ayat (1) huruf b dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun dan denda paling banyak Rp50 juta, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar waspada saat menggunakan transportasi umum dan segera melapor melalui layanan 110 apabila mengalami atau mengetahui tindak kejahatan.






















