Headline.co.id, Jakarta ~ Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sedang mempersiapkan dua skenario untuk implementasi Program Penjaminan Polis (PPP). Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis, Ferdinand D. Purba, menyatakan bahwa skenario pertama adalah percepatan aktivasi PPP dengan kesiapan minimum pada 2027. Skenario kedua adalah implementasi penuh pada 2028 dengan kesiapan ideal.
Ferdinand menekankan pentingnya mekanisme yang dapat menjaga kepercayaan publik dan memastikan bahwa kegagalan perusahaan asuransi dapat dikelola dengan baik. Hal ini disampaikan dalam acara Diskusi dan Buka Puasa Bersama Jurnalis yang diadakan oleh Financial Editor’s Club di Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Secara global, kegagalan perusahaan asuransi sering terjadi dalam industri keuangan. 2011 hingga 2024, tercatat 428 kegagalan perusahaan asuransi di berbagai negara, mayoritas pada asuransi umum. Di Indonesia, dari 2011 hingga 2025, ada 25 perusahaan asuransi yang izinnya dicabut, dan 17 di antaranya dikategorikan sebagai kegagalan.
Ferdinand menegaskan bahwa peran strategis PPP sangat diperlukan untuk memperkuat industri asuransi. Dengan adanya skema penjaminan polis, kegagalan perusahaan asuransi dapat ditangani dengan cepat dan tepat tanpa mengganggu stabilitas industri.
“Di Indonesia, PPP memiliki peran strategis dalam memperkuat ekosistem industri asuransi. Program ini tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme perlindungan bagi pemegang polis, tetapi juga sebagai instrumen untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan terhadap industri asuransi,” jelas Ferdinand.
Pada 2026, LPS telah mempersiapkan kerangka regulasi dan operasional, pendaftaran keanggotaan PPP, dan pelaksanaan simulasi dengan bekerja sama dengan para ahli dan praktisi industri. “Jika dipercepat aktivasinya pada tahun 2027, LPS telah siap menerapkan,” pungkasnya.




















