Headline.co.id, Jakarta ~ Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap dua orang pengedar narkoba jenis sabu dan inex di kawasan Jalan Danau Sunter Utara, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Penangkapan ini dilakukan pada Selasa, 10 Maret 2026. Kedua tersangka yang ditangkap berinisial LL (40) yang merupakan warga Purwakarta dan W (40) yang berasal dari Pekanbaru.
Menurut keterangan dari Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Trendy Habibi Ariyanto, dari kedua tersangka, polisi berhasil menyita dua paket plastik berisi narkotika jenis sabu, satu paket plastik klip bening berisi narkotika jenis inex, dan satu unit telepon genggam. “Kami juga menemukan barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat total 0,97 gram bruto dan satu plastik klip bening berisi narkotika jenis inex,” ujar AKP Trendy Habibi Ariyanto.
Setelah penangkapan, petugas melakukan interogasi lebih lanjut terhadap kedua pelaku. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa narkotika tersebut rencananya akan diantarkan kepada seorang teman mereka yang berinisial B, yang saat ini masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO). Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga berencana melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti narkotika tersebut di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor). “Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan atau pelaku lainnya,” pungkas AKP Trendy Habibi Ariyanto.




















