Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Berita

Komnas Perlindungan Anak Kecam Pelaku Pembunuhan Dan Pemerkosa Anak Usia 5 Tahun Di Sukabumi

Hendrawan by Hendrawan
7 years ago
in Berita, Nasional
Reading Time: 2 mins read
401 22
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id (Bandung) ~ Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait meminta pelaku pemerkosaan dan pembunuhan gadis cilik, Nadia Putri (NP) dihukum seberat-beratnya.

Nadia Putri, bocah berusia lima tahun ini dibunuh oleh ibu angkatnya Sri Rahayu alias Yuyu (35). Sebelum dibunuh, korban terlebih dulu diperkosa oleh RG (16 tahun) dan RD (14 tahun) yang merupakan kakak angkatnya.

You might also like

Polresta Bengkulu Ajak UMKM Meriahkan Nobar Piala Dunia 2026

Polresta Bengkulu Ajak UMKM Meriahkan Nobar Piala Dunia 2026

2 July 2026
Presiden Prabowo dan Presiden Lukashenko Pererat Hubungan Indonesia-Belarus

Presiden Prabowo dan Presiden Lukashenko Pererat Hubungan Indonesia-Belarus

2 July 2026

Saat itu, Sri mendapati RG sedang memperkosa korban. Melihat itu, Sri marah dan menampar RG, namun RG malah marah dan mencekik korban. Tapi, bukannya melerai, Sri malah membantu mencekik korban hingga korban tak bernyawa. Sebelum diperkosa RG dan dihabisi nyawanya, korban juga diperkosa oleh RD pada hari yang sama.

ADVERTISEMENT

Perbuatan sadis dan keji ini dilakukan di rumah pelaku di Kampung Bojongloawetan RT 004/008, Kelurahan Situmekar, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, Minggu, 22 September 2019 pagi. Usai korban tak bernyawa, jasadnya dibuang oleh ibu dan kedua kakak angkatnya ini ke Sungai Cimandiri, Desa Warungreja, Kecamatan Nyalindung, kabupaten Sukabumi. Jasad korban kemudian ditemukan Minggu siang, oleh warga yang sedang mencari ikan.

“Oleh sebab itu, terduga pelaku patut menerima ganjaran hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Namun bagi SR, ibu angkat korban yang justru ikut serta menghilangkan secara paksa hak hidup anak adopsi itu dengan cara menyiksa, kemudian mencekik setelah mengetahui kedua anak kandung melakukan kekerasan fisik yang sebelumnya melakukan kejahatan seksual,  terancam hukuman seumur hidup. Sedangkan untuk kedua anak kakak beradik dapat diancam maksimal 10 tahun pidana penjara,” ujar Arist dalam keterangan yang diterima wartawan, Rabu (25/9).

Atas kejadian keji dan sadis ini, Arist menjelaskan tidaklah berlebihan jika Sri dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 81 ayat (1) pasal 82 ayat (1) dan (2) serta pasal 80 ayat 1, 3 dan dan 4 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor : 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto pasal 75 huruf (c), dan (d) Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta UU RI yang mengatur tentang adopsi dengan ancaman minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan dapat diancam dengan hukuman seumur hidup.

Arist menambahkan, untuk memastikan kasus ini, Komnas Perlindungan Anak bersama Perwakilan Komnas Perlindungan Anak Jawa Barat segera berkoordinasi dengan Polres Sukabumi Polda Jabar dan jajaran pemangku otoritas Pemerintahan Sukabumi.

“Kasus sadis dan keji terhadap NP ini tidaklah bisa dibiarkan begitu saja, peristiwa ini harus menjadi gerakan bersama (commond action) dalam memutus mata rantai kekerasan terhadap anak bagi masyarakat di Sukabumi, Jawa Barat dan secara khusus di Indonesia. Inilah momentum yang tepat untuk membangun gerakan perlindungan anak berbasis partisipasi masyarakat,” tukas Arist

ADVERTISEMENT
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Polresta Bengkulu Ajak UMKM Meriahkan Nobar Piala Dunia 2026

Polresta Bengkulu Ajak UMKM Meriahkan Nobar Piala Dunia 2026

by Aditya
2 July 2026
0

Headline.co.id, Bengkulu ~ Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu menggelar acara nonton bareng (nobar) Piala Dunia 2026 dengan melibatkan belasan pelaku...

Presiden Prabowo dan Presiden Lukashenko Pererat Hubungan Indonesia-Belarus

Presiden Prabowo dan Presiden Lukashenko Pererat Hubungan Indonesia-Belarus

by Wawan
2 July 2026
0

Headline.co.id, Presiden Prabowo Subianto Menyambut Kunjungan Kenegaraan Presiden Belarus ~ Alexander Lukashenko, ke Indonesia pada Kamis (2/7/2026). Kunjungan ini menjadi...

Sahroni Desak Polri Tindak Tegas Dalang Spam Iklan Judi di Media Sosial

Sahroni Desak Polri Tindak Tegas Dalang Spam Iklan Judi di Media Sosial

by Dani
2 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mendesak Polri untuk segera mengusut dalang di balik maraknya...

Padang Perkuat Mitigasi Tsunami dengan Kolaborasi Riset dan Teknologi

Padang Perkuat Mitigasi Tsunami dengan Kolaborasi Riset dan Teknologi

by Wawan
2 July 2026
0

Headline.co.id, Padang ~ Pemerintah Kota Padang menggandeng akademisi dan BUMN untuk memperkuat sistem mitigasi bencana berbasis riset dan teknologi. Langkah...

Padang Percepat Rehabilitasi Pascabanjir, APBN Rp1,1 Triliun Dialokasikan

Padang Percepat Rehabilitasi Pascabanjir, APBN Rp1,1 Triliun Dialokasikan

by Fajar
2 July 2026
0

Headline.co.id, Padang ~ Pemerintah Kota Padang mempercepat upaya rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana hidrometeorologi dengan menggandeng Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatra...

Pemkab Aceh Tamiang dan Satgas PRR Percepat Pembangunan Huntap Pascabencana

Pemkab Aceh Tamiang dan Satgas PRR Percepat Pembangunan Huntap Pascabencana

by Aditya
2 July 2026
0

Headline.co.id, Harapan Ribuan Penyintas Bencana Di Kabupaten Aceh Tamiang ~ Aceh, untuk segera menempati hunian tetap (huntap) semakin mendekati kenyataan....

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Antisipasi Suhu Ekstrem di Tanah Suci: Jemaah Haji Harus Waspada

Waspadai Suhu Ekstrem di Tanah Suci, Jemaah Haji Diminta Berhati-hati

21 September 2024
Pemadaman Listrik di Sumatra Disebabkan Faktor Alam, Bukan Kesengajaan

Pemadaman Listrik di Sumatra Disebabkan Faktor Alam, Bukan Kesengajaan

26 May 2026

Kementerian Kesehatan Segera Distribusikan 105.000 APD Ke Rumah Sakit Rujukan COVID-19

23 March 2020
Turnamen Catur Wali Kota Cup Jambi 2026 Tingkatkan Prestasi dan Karakter Atlet

Turnamen Catur Wali Kota Cup Jambi 2026 Tingkatkan Prestasi dan Karakter Atlet

31 May 2026
Pemkab Bener Meriah Tingkatkan Pengendalian Inflasi Menjelang Ramadan dan Idulfitri 2026

Pemkab Bener Meriah Tingkatkan Pengendalian Inflasi Menjelang Ramadan dan Idulfitri 2026

19 January 2026

Anggota Komisi III Usulkan Kapolri Buat Aturan Agar Polisi Tak Berperut Buncit

20 November 2019
Kapolda Bangka Belitung Pimpin Penanaman 5.000 Pohon di Lahan Eks Tambang

Kapolda Bangka Belitung Pimpin Penanaman 5.000 Pohon di Lahan Eks Tambang

30 December 2025

Artikel Terbaru

Bupati Sumenep dan Pemprov NTB Perkuat Kerja Sama Antardaerah

Bupati Sumenep dan Pemprov NTB Perkuat Kerja Sama Antardaerah

3 July 2026
Kenaikan Pangkat di Polres Sumenep: Penguatan Polri Presisi

Kenaikan Pangkat di Polres Sumenep: Penguatan Polri Presisi

3 July 2026
Yonif TP 931/KJ Tingkatkan Kesadaran Kesehatan Warga Sumenep Lewat Program Sitangkas

Yonif TP 931/KJ Tingkatkan Kesadaran Kesehatan Warga Sumenep Lewat Program Sitangkas

3 July 2026
Babinsa Sumenep Dampingi Program Rutilahu, Warga Desa Ellak Laok Sambut Rumah Baru

Babinsa Sumenep Dampingi Program Rutilahu, Warga Desa Ellak Laok Sambut Rumah Baru

2 July 2026
Ponpes Darul Mu’afa Sumenep Tekankan Pentingnya Ilmu dan Akhlak bagi Santri

Ponpes Darul Mu’afa Sumenep Tekankan Pentingnya Ilmu dan Akhlak bagi Santri

2 July 2026
Sumenep Jadi Tuan Rumah Kejurprov Voli Pasir U-17, Dorong Sport Tourism

Sumenep Jadi Tuan Rumah Kejurprov Voli Pasir U-17, Dorong Sport Tourism

2 July 2026
Polres Sumenep Perkuat Layanan Publik di Hari Bhayangkara ke-80

Polres Sumenep Perkuat Layanan Publik di Hari Bhayangkara ke-80

2 July 2026

Popular Story

Libur Sekolah 2026, Polres Bantul Tetapkan Imbauan Anak Wajib Pulang Sebelum Jam 10 Malam
Peristiwa

Waspada Kenakalan Remaja Saat Libur Sekolah, Polres Bantul Gencarkan Gerakan Orang Tua Memanggil

by Hendrawan
30 June 2026
0

Highlight Berita Libur Sekolah 2026, Polres Bantul Tetapkan Imbauan Anak Wajib Pulang...

Read moreDetails

Pemkab Lumajang Tingkatkan Promosi Wisata Segoro Topeng Kaliwungu

Dialog Lintas Agama di Banjarbaru Perkuat Persatuan Menuju Kota EMAS

Gempa Magnitudo 3.2 Guncang Cilacap, BMKG Beri Penjelasan

Hasil Ekuador vs Jerman 1-1 Half time: VAR Batalkan Penalti Der Panzer, Peluang La Tri ke 16 Besar Masih Terbuka

Wisata Alam Panorama Boyolali Jadi Favorit Keluarga, Simak Harga Tiket, Lokasi, dan Aktivitas Serunya

4.297 Jemaah Haji Aceh Telah Kembali ke Tanah Air

5 Fakta Menarik Panama vs Inggris: Rekor 6-1 hingga Ambisi Harry Kane di Piala Dunia 2026

PMK 37/2025 Berlaku Juli 2026, Dosen Universitas Alma Ata Ingatkan Pelaku Usaha Siapkan Tata Kelola Pajak Digital

7 Alasan Obelix Hills Masuk Daftar Wisata Jogja yang Wajib Dikunjungi Saat Liburan

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.