Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita

Komnas Perlindungan Anak Kecam Pelaku Pembunuhan Dan Pemerkosa Anak Usia 5 Tahun Di Sukabumi

Hendrawan by Hendrawan
7 years ago
in Berita, Nasional
Reading Time: 2 mins read
402 21
A A
0
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id (Bandung) ~ Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait meminta pelaku pemerkosaan dan pembunuhan gadis cilik, Nadia Putri (NP) dihukum seberat-beratnya.

Nadia Putri, bocah berusia lima tahun ini dibunuh oleh ibu angkatnya Sri Rahayu alias Yuyu (35). Sebelum dibunuh, korban terlebih dulu diperkosa oleh RG (16 tahun) dan RD (14 tahun) yang merupakan kakak angkatnya.

You might also like

Detik-Detik Terios Tabrak HR-V di Jombor Sleman, Bermula dari Percikan Air di Kaca Mobil

Detik-Detik Terios Tabrak HR-V di Jombor Sleman, Bermula dari Percikan Air di Kaca Mobil

24 October 2026
BMKG: Kondisi Relatif Kering masih Berpotensi Terjadi hingga 2 November 2026

BMKG: Kondisi Relatif Kering Berpotensi hingga 2 November 2026

24 October 2026

Saat itu, Sri mendapati RG sedang memperkosa korban. Melihat itu, Sri marah dan menampar RG, namun RG malah marah dan mencekik korban. Tapi, bukannya melerai, Sri malah membantu mencekik korban hingga korban tak bernyawa. Sebelum diperkosa RG dan dihabisi nyawanya, korban juga diperkosa oleh RD pada hari yang sama.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Perbuatan sadis dan keji ini dilakukan di rumah pelaku di Kampung Bojongloawetan RT 004/008, Kelurahan Situmekar, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, Minggu, 22 September 2019 pagi. Usai korban tak bernyawa, jasadnya dibuang oleh ibu dan kedua kakak angkatnya ini ke Sungai Cimandiri, Desa Warungreja, Kecamatan Nyalindung, kabupaten Sukabumi. Jasad korban kemudian ditemukan Minggu siang, oleh warga yang sedang mencari ikan.

“Oleh sebab itu, terduga pelaku patut menerima ganjaran hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Namun bagi SR, ibu angkat korban yang justru ikut serta menghilangkan secara paksa hak hidup anak adopsi itu dengan cara menyiksa, kemudian mencekik setelah mengetahui kedua anak kandung melakukan kekerasan fisik yang sebelumnya melakukan kejahatan seksual,  terancam hukuman seumur hidup. Sedangkan untuk kedua anak kakak beradik dapat diancam maksimal 10 tahun pidana penjara,” ujar Arist dalam keterangan yang diterima wartawan, Rabu (25/9).

Atas kejadian keji dan sadis ini, Arist menjelaskan tidaklah berlebihan jika Sri dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 81 ayat (1) pasal 82 ayat (1) dan (2) serta pasal 80 ayat 1, 3 dan dan 4 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor : 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto pasal 75 huruf (c), dan (d) Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta UU RI yang mengatur tentang adopsi dengan ancaman minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan dapat diancam dengan hukuman seumur hidup.

Arist menambahkan, untuk memastikan kasus ini, Komnas Perlindungan Anak bersama Perwakilan Komnas Perlindungan Anak Jawa Barat segera berkoordinasi dengan Polres Sukabumi Polda Jabar dan jajaran pemangku otoritas Pemerintahan Sukabumi.

“Kasus sadis dan keji terhadap NP ini tidaklah bisa dibiarkan begitu saja, peristiwa ini harus menjadi gerakan bersama (commond action) dalam memutus mata rantai kekerasan terhadap anak bagi masyarakat di Sukabumi, Jawa Barat dan secara khusus di Indonesia. Inilah momentum yang tepat untuk membangun gerakan perlindungan anak berbasis partisipasi masyarakat,” tukas Arist

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Detik-Detik Terios Tabrak HR-V di Jombor Sleman, Bermula dari Percikan Air di Kaca Mobil

Detik-Detik Terios Tabrak HR-V di Jombor Sleman, Bermula dari Percikan Air di Kaca Mobil

by Hendrawan
24 October 2026
0

Headline.co.id, Sleman ~ Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil Daihatsu Terios dan Honda HR-V terjadi di Jalan Padjajaran, tepatnya di...

BMKG: Kondisi Relatif Kering masih Berpotensi Terjadi hingga 2 November 2026

BMKG: Kondisi Relatif Kering Berpotensi hingga 2 November 2026

by masfajar
24 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ BMKG memperkirakan kondisi relatif kering masih berpotensi terjadi di sejumlah wilayah Indonesia hingga 2 November 2026. Kondisi...

Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Kementerian UMKM Perluas Akses Modal dan Pasar

Kementerian UMKM Perluas Akses Modal dan Pasar bagi UMKM

by Aditya
24 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memperluas akses pembiayaan, pasar, dan layanan usaha bagi pengusaha mikro,...

Kapolres Bantul Soroti Kejahatan Jalanan, Orang Tua Diminta Awasi Anak Mulai Pukul 22.00 WIB

Warga Bantul Keluhkan Knalpot Brong hingga Dini Hari, Polisi Siapkan Operasi Patuh Progo

by Hendrawan
24 October 2026
0

Headline.co.id, Bantul ~ Keluhan masyarakat mengenai penggunaan knalpot brong oleh anak-anak muda pada malam hingga dini hari mendapat perhatian Polres...

Indonesia Raih 14 Medali Asian Para Games 2026, Bidik Posisi Delapan Besar

14 Medali Asian Para Games 2026, Indonesia Kejar 8 Besar

by masfajar
24 October 2026
0

Headline.co.id ~ Kontingen Indonesia meraih tambahan 14 medali pada Asian Para Games 2026 di Nagoya, Kamis (22/10/2026), berupa dua emas,...

Kapolres Metro Bekasi Kota Turun Langsung dalam Upaya Normalisasi Kali Baru, Perkuat Gerakan Green Policing

Normalisasi Kali Baru, Kapolres Metro Bekasi Pimpin Aksi Green Policing

by Dwina
24 October 2026
0

Headline.co.id, Bekasi ~ Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Putu Kholis Aryana turun langsung memimpin pembersihan aliran Kali Baru di...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Mahasiswa UGM Hidupkan Budaya Lewat CANTING 25

Mahasiswa UGM Hidupkan Budaya Lewat CANTING 25

11 November 2025
Dinas Sosial Batang Distribusikan 13.065 Nasi Bungkus untuk Korban Bencana

Dinas Sosial Batang Distribusikan 13.065 Nasi Bungkus untuk Korban Bencana

27 January 2026
Gempa Magnitudo 3.0 Guncang Bitung, Sulawesi Utara

Gempa Magnitudo 3.0 Guncang Bitung, Sulawesi Utara

10 July 2026
Menko PMK saat membuka kegiatan Aksi Keluarga Indonesia: Akselerasi Kolaboraksi Keluarga Indonesia dalam Rangka Mewujudkan SDM Unggul dan Berakhlak. (Foto: Kemenko PMK)

Menko PMK Dorong “Asta Mantra” untuk Hadapi Tantangan Keluarga di Era Digital

6 September 2025
Polda Metro Pastikan Stok Masker Aman, Harga Dipantau dari Produsen hingga Distributor

Polda Metro Cek Stok dan Harga Masker dari Produsen ke Distributor

10 September 2026

Update Corona di Indonesia, Minggu 31 Mei 2020: Pasien Sembuh Mencapai 7.308 Orang

31 May 2020
Kemenkes Wanti-Wanti Bahaya Kabut Asap Karhutla bagi Kesehatan Mata

Kemenkes Ungkap Bahaya Kabut Asap Karhutla bagi Kesehatan Mata

17 October 2026

Artikel Terbaru

Pratama pulls of perfection for maiden pole in Phillip Island thriller

Veda Pratama Raih Pole Perdana Moto3 di Phillip Island

24 October 2026
Perempuan Teriak Lihat Aksi Asusila di Jalan Cik Ditiro Yogyakarta, Pria 55 Tahun Ditahan Polisi

Perempuan Teriak Lihat Aksi Asusila di Jalan Cik Ditiro Yogyakarta, Pria 55 Tahun Ditahan Polisi

24 October 2026

Indonesia-Australia Perkuat Kerja Sama Pelindungan Anak Digital

24 October 2026
Detik-Detik Terios Tabrak HR-V di Jombor Sleman, Bermula dari Percikan Air di Kaca Mobil

Detik-Detik Terios Tabrak HR-V di Jombor Sleman, Bermula dari Percikan Air di Kaca Mobil

24 October 2026
Tak Ke Pakansari Bobotoh Bisa Dukung Lewat Nobar Biru Di Graha Persib Dan Cgv

Nobar Biru PERSIB Digelar di Graha Persib dan CGV

24 October 2026
[Siaran Pers] Lewat AI Talent Factory, Kemkomdigi Jembatani Kesenjangan Talenta AI dan Industri

AI Talent Factory Komdigi Libatkan Mahasiswa di Proyek Nyata

24 October 2026
BMKG: Kondisi Relatif Kering masih Berpotensi Terjadi hingga 2 November 2026

BMKG: Kondisi Relatif Kering Berpotensi hingga 2 November 2026

24 October 2026

Popular Story

Berita Terkini
Pemerintah

Hakim K Dijatuhi Sanksi Nonpalu Dua Tahun oleh KY dan MA

by Eko
21 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi...

Read moreDetails

OJK Sanksi Pihak Terkait Saham DSSA, BREN, dan CUAN

Ini Langkah Kemenag Jadikan Dana Sosial Keagamaan Instrumen Strategis Pengentasan Kemiskinan

Perlindungan Anak di Ruang Digital Jadi Perhatian Pemkab Gresik

Lapor Batuk, Inovasi Pemkab Pangkep Temukan Terduga TBC

Green Policing Polda Papua Barat Daya Libatkan Seluruh Personel

Polda Jabar Ungkap Pabrik Obat Ilegal Berkapasitas 8 Juta Butir

Kemendikdasmen Bekali Guru Mitigasi Bencana dan Psikososial

Bakti Sosial Bidhumas Polda Sumsel Sambut HUT Humas Polri

Fitrah Maulana Catat Clean Sheet Saat Persib Kalahkan Persik

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.