Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita

Simpang Siur Penerapan PSBB di DKI Jakarta, Cek Informasi Lengkapnya Disini!

Aditya by Aditya
6 years ago
in Berita, Kesehatan, Nasional, Pemerintah
410 12
0
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

HeadLine.co.id (Nasional) – Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto dikabarkan telah setuju untuk menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta. Surat PSBB untuk DKI akan ditandatangani Terawan pada Senin (6/4/2020) malam.

Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Oscar Primadi.

You might also like

1.300 Warga Aceh Utara Dapatkan Layanan Kesehatan Pascabanjir

1.300 Warga Aceh Utara Dapatkan Layanan Kesehatan Pascabanjir

12 January 2026
Satuan Brimob Polda Babel Cepat Tanggap Bantu Korban Banjir di Bangka

Satuan Brimob Polda Babel Cepat Tanggap Bantu Korban Banjir di Bangka

12 January 2026

“Malam ini surat (persetujuan) akan ditandatangani Menkes,” ujar Oscar dilansir dari Liputan6.com, Senin (6/4).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Baca juga: Termakan Hoaks Konspirasi, Warga Inggris Bakar Tiga Tower Jaringan 5G

Setelah surat tersebut ditandatangani, maka Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan wajib memberlakukan PSBB. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2020 tentang PSBB Dalam Rangka Percepatan Covid-19.

“Menkes memberikan persetujuan, pelaksanaan dilakukan oleh daerah sesuai PP 21,” ungkap Oscar.

Baca juga: Berkaca dari Tiongkok, Masyarakat Indonesia Harus Tunda Mudik Tahun Ini

Sedangkan itu, sumber lain menyebutkan bahwa Menkes belum teken PSBB untuk diberlakukan di DKI Jakarta. Dikarenakan ada beberapa data yang harus dilengkapi sesuai dengan persyaratan.

Lampiran data yang harus dilengkapi oleh Pemprov DKI Jakarta tertuang dalam surat Menkes kepada Pemprov DKI Jakarta nomor KK.01.01/Menkes/227/2020 tertanggal 5 April 2020, dengan tanda tangan Terawan.

Baca juga: Prakiraan Cuaca BMKG Wilayah Jakarta Selasa 7 April 2020

Surat itu, ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Ada empat data dan dokumen penunjang yang harus dilengkapi DKI Jakarta, yaitu:

Peningkatan jumlah kasus menurut waktu, Penyebaran kasus menurut waktu, Kejadian transmisi lokal dan Kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasional jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan.

Baca juga: Ditlantas Polda DIY Terjunkan 1.106 Personel Dalam Operasi Keselamatan Progo 2020

Dalam persoalan ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diberi waktu dua hari setelah surat diterima olehnya.

“Mohon Saudara dapat melengkapi data dan dokumen pendukung permohonan penetapan PSBB paling lambat dua hari sejak menerima pemberitahuan ini dan selanjutnya diajukan kembali kepada Menteri Kesehatan,” tulis Terawan dalam surat tersebut.

Juru Bicara pemerintah untuk penanggulangan Covid-19, Achmad Yurianto mengkonfirmasi masalah ini, ia tidak membantah atau membenarkan terkait surat tersebut. “Itu administrasi, pembahasan tetap jalan” ujar Yurianto dikutip dari Tempo.co terkait pengembalian tersebut. Senin, (6/04/2020).

Baca juga: Sah! Riza Patria Duduki Kursi Wakil Gubernur DKI Jakarta

Peraturan menteri Kesehatan (Permenkes) tentang PSBB yang telah dikeluarkan Menkes Terawan bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona (Covid-19).

Sehingga jika suatu daerah telah berlaku peraturan PSBB, maka pemerintah akan melaksanakan meliburkan sekolah, tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya, moda transportasi, kegiatan khusus terkait pertahanan dan keamanan.

Baca juga: Bareskrim Polri Tetapkan Status Tersangka kepada Penghina Presiden Jokowi

Pengecualian ini diberikan kepada kantor atau instansi tertentu yang memberikan layanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, serta pelayanan kesehatan.

Perusahaan tersebut pun harus menjaga jumlah minimum karyawan dan tetap menerapkan physical distancing atau menjaga jarak aman sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona.

Baca juga: Update Terbaru Covid-19 di Indonesia Senin 6 April 2020: Jumlahnya Meningkat Menjadi 2.491 Kasus

Berikut bidang usaha yang boleh beroperasi diantaranya:

1. Toko-toko yang berhubungan dengan bahan dan barang pangan atau kebutuhan pokok serta barang penting, yang mencakup makanan, antara lain: beras, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, bawang bombay, gula, minyak goreng, tepung terigu, buah-buahan dan sayuran, daging sapi, daging ayam, telur ayam, ikan, susu dan produk susu, dan air minum dalam kemasan.

Kemudian termasuk warung makan/rumah makan/restoran, serta barang penting yang mencakup benih, bibit ternak, pupuk, pestisida, obat dan vaksin untuk ternak, pakan ternak, gas LPG, triplek, semen, besi baja konstruksi, dan baja ringan.

2. Bank, kantor asuransi, penyelenggara sistem pembayaran, dan ATM, termasuk vendor pengisian ATM dan vendor IT untuk operasi perbankan, call center perbankan dan operasi ATM.

3. Media cetak dan elektronik

4. Telekomunikasi, layanan internet, penyiaran dan layanan kabel. IT dan Layanan yang diaktifkan dengan IT (untuk layanan esensial) sebisa mungkin diupayakan untuk bekerja dari rumah, kecuali untuk mobilitas penyelenggara telekomunikasi, vendor/supplier telekomunikasi/IT, dan penyelenggara infrastruktur data.

5. Pengiriman semua bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting termasuk makanan, obat-obatan, peralatan medis.

6. Pompa bensin, LPG, outlet ritel dan penyimpanan Minyak dan Gas Bumi.

7. Pembangkit listrik, unit dan layanan transmisi dan distribusi

8. Layanan pasar modal sebagaimana yang ditentukan oleh Bursa Efek Jakarta.

9. Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang

10. Layanan penyimpanan dan pergudangan dingin (coldstorage).

11. Layanan keamanan pribadi. Kantor tersebut di atas harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan) sesuai dengan protokol di tempat kerja.

Tags: Anies BaswedanMenteri KesehatanPSBB DKI Jakarta
Aditya

Aditya

Related Stories

1.300 Warga Aceh Utara Dapatkan Layanan Kesehatan Pascabanjir

1.300 Warga Aceh Utara Dapatkan Layanan Kesehatan Pascabanjir

by Dwina
12 January 2026
0

Headline.co.id, Pemerintah Aceh ~ melalui Dinas Kesehatan Aceh dan Posko Health Emergency Operation Center (HEOC), telah memberikan layanan kesehatan darurat...

Satuan Brimob Polda Babel Cepat Tanggap Bantu Korban Banjir di Bangka

Satuan Brimob Polda Babel Cepat Tanggap Bantu Korban Banjir di Bangka

by masfajar
12 January 2026
0

Headline.co.id, Belitung ~ Babel. Satuan Brimob Polda Kepulauan Bangka Belitung bergerak cepat dalam memberikan bantuan kepada masyarakat di Kabupaten Bangka...

Gempa Magnitudo 3.6 Guncang Wilayah Melonguane, Sulawesi Utara

Gempa Magnitudo 3.6 Guncang Wilayah Melonguane, Sulawesi Utara

by masfajar
12 January 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Gempa bumi dengan magnitudo 3.6 mengguncang wilayah Melonguane, Sulawesi Utara, pada Minggu, 11 Januari 2026. Badan Meteorologi,...

Gempa Magnitudo 3,1 Guncang Seram Bagian Timur, Maluku

Gempa Magnitudo 3,1 Guncang Seram Bagian Timur, Maluku

by Ari Wibowo muhammad
12 January 2026
0

Headline.co.id, Seram Bagian Timur ~ Gempa bumi dengan kekuatan magnitudo 3,1 mengguncang wilayah Seram Bagian Timur, Maluku, pada Minggu, 11...

Gempa Magnitudo 3.1 Guncang Wilayah Waingapu, NTT

Gempa Magnitudo 3.1 Guncang Wilayah Waingapu, NTT

by masfajar
12 January 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Gempa bumi dengan kekuatan magnitudo 3.1 mengguncang wilayah Waingapu, Nusa Tenggara Timur, pada Minggu (11/1/2026). Badan Meteorologi,...

Gempa Magnitudo 3,5 Guncang Lombok Tengah, NTB

Gempa Magnitudo 3,5 Guncang Lombok Tengah, NTB

by Dwina
12 January 2026
0

Headline.co.id, Lombok Tengah ~ Gempa bumi dengan kekuatan magnitudo 3,5 mengguncang wilayah Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, pada Minggu (11/1/2026)....

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Polytron Dish Dryer PDD 801UV

Ingin Beli Dish Dryer yang Bisa Lindungi si kecil dari bakteri dan kuman ? Ini Rekomendasi Terbaiknya dari Polytron!

22 December 2025
Mematikan Suara cekrek pada kamera HP samsung

Tak Nyaman Dengan Suara Ponsel, Begini Cara Mematikan Suara Kamera Samsung

12 September 2023
Ketua KIP Puji Keterbukaan Informasi Polri dalam Visitasi Monev 2025

Ketua KIP Puji Keterbukaan Informasi Polri dalam Visitasi Monev 2025

27 November 2025
Ilustrasi gambar bunuh diri

Terjerat Masalah Ekonomi, Pria di Sleman Nekat Akhiri Hidup dengan Gantung Diri

15 March 2025
Chelsea Unggul Telak 3-0 atas Barcelona di Liga Champions

Chelsea Unggul Telak 3-0 atas Barcelona di Liga Champions

28 November 2025
Pelajar Luka Serius Akibat Kecelakaan Libatkan Nmax, Sepeda, dan Truk di Jalan Yogya–Wates Sleman

Remaja Pengendara Nmax Tabrak Sepeda dan Terlibat Benturan dengan Truk di Gamping Sleman

22 October 2025
Presiden Prabowo Setujui Penyusunan Regulasi Baru untuk Reformasi Polri

Presiden Prabowo Setujui Penyusunan Regulasi Baru untuk Reformasi Polri

22 December 2025

Artikel Terbaru

1.300 Warga Aceh Utara Dapatkan Layanan Kesehatan Pascabanjir

1.300 Warga Aceh Utara Dapatkan Layanan Kesehatan Pascabanjir

12 January 2026
Satuan Brimob Polda Babel Cepat Tanggap Bantu Korban Banjir di Bangka

Satuan Brimob Polda Babel Cepat Tanggap Bantu Korban Banjir di Bangka

12 January 2026
Gempa Magnitudo 3.6 Guncang Wilayah Melonguane, Sulawesi Utara

Gempa Magnitudo 3.6 Guncang Wilayah Melonguane, Sulawesi Utara

12 January 2026
Gempa Magnitudo 3,1 Guncang Seram Bagian Timur, Maluku

Gempa Magnitudo 3,1 Guncang Seram Bagian Timur, Maluku

12 January 2026
Gempa Magnitudo 3.1 Guncang Wilayah Waingapu, NTT

Gempa Magnitudo 3.1 Guncang Wilayah Waingapu, NTT

12 January 2026
Gempa Magnitudo 3,5 Guncang Lombok Tengah, NTB

Gempa Magnitudo 3,5 Guncang Lombok Tengah, NTB

12 January 2026
Menko Pangan Zulkifli Hasan Tinjau Harga di Pasar Bandarjo Semarang

Menko Pangan Zulkifli Hasan Tinjau Harga di Pasar Bandarjo Semarang

12 January 2026

Popular Story

  • Jembatan Kereta Api Lembah Anai di Sumbar Akan Direaktivasi, Bukan Dibongkar

    Jembatan Kereta Api Lembah Anai di Sumbar Akan Direaktivasi, Bukan Dibongkar

    1131 shares
    Share 452 Tweet 283
  • Kalimantan Barat Siap Jadi Tuan Rumah Turnamen Voli Asia

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Pemprov Kalimantan Barat dan Garuda Indonesia Tingkatkan Konektivitas Penerbangan

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Jalan Sangaji di Banyuasin Resmi Dibuka, Permudah Akses Pertanian

    654 shares
    Share 262 Tweet 164
  • Pemkot Jambi Berikan Santunan Jaminan Sosial untuk Ketua RT

    865 shares
    Share 346 Tweet 216
  • Bojonegoro Rampungkan Pembangunan Jalan Hingga Pelosok di Akhir 2025

    812 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Wakapolda NTT Hadiri Peletakan Batu Pertama SPPG 3T di TTU

    850 shares
    Share 340 Tweet 213
  • Kapan Pendaftaran CPNS 2026 Dibuka? Ini Penjelasan Terbaru KemenPANRB dan BKN

    620 shares
    Share 248 Tweet 155
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.