Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Berita

Simpang Siur Penerapan PSBB di DKI Jakarta, Cek Informasi Lengkapnya Disini!

Aditya by Aditya
6 years ago
in Berita, Kesehatan, Nasional, Pemerintah
Reading Time: 3 mins read
410 13
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

HeadLine.co.id (Nasional) – Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto dikabarkan telah setuju untuk menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta. Surat PSBB untuk DKI akan ditandatangani Terawan pada Senin (6/4/2020) malam.

Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Oscar Primadi.

You might also like

Wamenkomdigi: AI Harus Dukung Demokrasi dan Kepentingan Publik

Wamenkomdigi: AI Harus Dukung Demokrasi dan Kepentingan Publik

27 May 2026
Hakim ASS Diberhentikan Tetap oleh MKH karena Pelanggaran Etik

Hakim ASS Diberhentikan Tetap oleh MKH karena Pelanggaran Etik

27 May 2026

“Malam ini surat (persetujuan) akan ditandatangani Menkes,” ujar Oscar dilansir dari Liputan6.com, Senin (6/4).

Baca juga: Termakan Hoaks Konspirasi, Warga Inggris Bakar Tiga Tower Jaringan 5G

Setelah surat tersebut ditandatangani, maka Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan wajib memberlakukan PSBB. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2020 tentang PSBB Dalam Rangka Percepatan Covid-19.

“Menkes memberikan persetujuan, pelaksanaan dilakukan oleh daerah sesuai PP 21,” ungkap Oscar.

Baca juga: Berkaca dari Tiongkok, Masyarakat Indonesia Harus Tunda Mudik Tahun Ini

Sedangkan itu, sumber lain menyebutkan bahwa Menkes belum teken PSBB untuk diberlakukan di DKI Jakarta. Dikarenakan ada beberapa data yang harus dilengkapi sesuai dengan persyaratan.

Lampiran data yang harus dilengkapi oleh Pemprov DKI Jakarta tertuang dalam surat Menkes kepada Pemprov DKI Jakarta nomor KK.01.01/Menkes/227/2020 tertanggal 5 April 2020, dengan tanda tangan Terawan.

Baca juga: Prakiraan Cuaca BMKG Wilayah Jakarta Selasa 7 April 2020

Surat itu, ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Ada empat data dan dokumen penunjang yang harus dilengkapi DKI Jakarta, yaitu:

Peningkatan jumlah kasus menurut waktu, Penyebaran kasus menurut waktu, Kejadian transmisi lokal dan Kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasional jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan.

Baca juga: Ditlantas Polda DIY Terjunkan 1.106 Personel Dalam Operasi Keselamatan Progo 2020

Dalam persoalan ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diberi waktu dua hari setelah surat diterima olehnya.

“Mohon Saudara dapat melengkapi data dan dokumen pendukung permohonan penetapan PSBB paling lambat dua hari sejak menerima pemberitahuan ini dan selanjutnya diajukan kembali kepada Menteri Kesehatan,” tulis Terawan dalam surat tersebut.

Juru Bicara pemerintah untuk penanggulangan Covid-19, Achmad Yurianto mengkonfirmasi masalah ini, ia tidak membantah atau membenarkan terkait surat tersebut. “Itu administrasi, pembahasan tetap jalan” ujar Yurianto dikutip dari Tempo.co terkait pengembalian tersebut. Senin, (6/04/2020).

Baca juga: Sah! Riza Patria Duduki Kursi Wakil Gubernur DKI Jakarta

Peraturan menteri Kesehatan (Permenkes) tentang PSBB yang telah dikeluarkan Menkes Terawan bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona (Covid-19).

Sehingga jika suatu daerah telah berlaku peraturan PSBB, maka pemerintah akan melaksanakan meliburkan sekolah, tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya, moda transportasi, kegiatan khusus terkait pertahanan dan keamanan.

Baca juga: Bareskrim Polri Tetapkan Status Tersangka kepada Penghina Presiden Jokowi

Pengecualian ini diberikan kepada kantor atau instansi tertentu yang memberikan layanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, serta pelayanan kesehatan.

Perusahaan tersebut pun harus menjaga jumlah minimum karyawan dan tetap menerapkan physical distancing atau menjaga jarak aman sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona.

Baca juga: Update Terbaru Covid-19 di Indonesia Senin 6 April 2020: Jumlahnya Meningkat Menjadi 2.491 Kasus

Berikut bidang usaha yang boleh beroperasi diantaranya:

1. Toko-toko yang berhubungan dengan bahan dan barang pangan atau kebutuhan pokok serta barang penting, yang mencakup makanan, antara lain: beras, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, bawang bombay, gula, minyak goreng, tepung terigu, buah-buahan dan sayuran, daging sapi, daging ayam, telur ayam, ikan, susu dan produk susu, dan air minum dalam kemasan.

Kemudian termasuk warung makan/rumah makan/restoran, serta barang penting yang mencakup benih, bibit ternak, pupuk, pestisida, obat dan vaksin untuk ternak, pakan ternak, gas LPG, triplek, semen, besi baja konstruksi, dan baja ringan.

2. Bank, kantor asuransi, penyelenggara sistem pembayaran, dan ATM, termasuk vendor pengisian ATM dan vendor IT untuk operasi perbankan, call center perbankan dan operasi ATM.

3. Media cetak dan elektronik

4. Telekomunikasi, layanan internet, penyiaran dan layanan kabel. IT dan Layanan yang diaktifkan dengan IT (untuk layanan esensial) sebisa mungkin diupayakan untuk bekerja dari rumah, kecuali untuk mobilitas penyelenggara telekomunikasi, vendor/supplier telekomunikasi/IT, dan penyelenggara infrastruktur data.

5. Pengiriman semua bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting termasuk makanan, obat-obatan, peralatan medis.

6. Pompa bensin, LPG, outlet ritel dan penyimpanan Minyak dan Gas Bumi.

7. Pembangkit listrik, unit dan layanan transmisi dan distribusi

8. Layanan pasar modal sebagaimana yang ditentukan oleh Bursa Efek Jakarta.

9. Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang

10. Layanan penyimpanan dan pergudangan dingin (coldstorage).

11. Layanan keamanan pribadi. Kantor tersebut di atas harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan) sesuai dengan protokol di tempat kerja.

Tags: Anies BaswedanMenteri KesehatanPSBB DKI Jakarta
Aditya

Aditya

Related Stories

Wamenkomdigi: AI Harus Dukung Demokrasi dan Kepentingan Publik

Wamenkomdigi: AI Harus Dukung Demokrasi dan Kepentingan Publik

by Wawan
27 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia menekankan bahwa pengembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) harus tetap mendukung kepentingan publik, demokrasi,...

Hakim ASS Diberhentikan Tetap oleh MKH karena Pelanggaran Etik

Hakim ASS Diberhentikan Tetap oleh MKH karena Pelanggaran Etik

by Wawan
27 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Majelis Kehormatan Hakim (MKH), yang dibentuk oleh Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA), telah memutuskan untuk...

Dinas ESDM Gorontalo dan APH Perketat Distribusi Solar Bersubsidi

Dinas ESDM Gorontalo dan APH Perketat Distribusi Solar Bersubsidi

by Dwina
27 May 2026
0

Headline.co.id, Kota Gorontalo ~ Kepala Dinas Tenaga Kerja, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disnaker ESDM) Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu, mengungkapkan...

DPRD Gorontalo Bahas Regulasi TKA dan Iuran Pertambangan Rakyat

DPRD Gorontalo Bahas Regulasi TKA dan Iuran Pertambangan Rakyat

by masfajar
27 May 2026
0

Headline.co.id, Gorontalo ~ Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo, H. Sun Biki, mengungkapkan bahwa terdapat tiga poin utama yang...

Dinas Kominfotik Gorontalo: Kebijakan Daerah Bergantung pada Data OPD

Dinas Kominfotik Gorontalo: Kebijakan Daerah Bergantung pada Data OPD

by Dwina
27 May 2026
0

Headline.co.id, Kota Gorontalo ~ Pemerintah daerah di masa depan akan mengandalkan ketersediaan data dan informasi yang berasal dari Organisasi Perangkat...

Muzakir Manaf Memohon Dukungan DPR untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

Muzakir Manaf Memohon Dukungan DPR untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

by Dwina
27 May 2026
0

Headline.co.id, Gubernur Aceh ~ Muzakir Manaf, mengajukan permohonan kepada DPR RI untuk mendukung percepatan alokasi anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Xiaomi Mix Flip Meluncur Global, Spesifikasinya Bikin Ngiler!

Xiaomi Mix Flip Global Siap Meluncur, Usung Spesifikasi Menggoda

19 August 2024
Samsat Keliling Dekat, Urus Pajak Kendaraan Lebih Mudah

Layanan Samsat Keliling Hadir Dekat Anda: Cek Lokasi di Lap Banteng hingga Pondok Petir

26 August 2024
Polri Mengajar Tingkatkan Akses Pendidikan Digital Berbasis Teknologi

Polri Mengajar Tingkatkan Akses Pendidikan Digital Berbasis Teknologi

29 January 2026

Antisipasi Covid-19, Satlantas Polres Tanggamus Buat Ruang Henti Khusus di Lampu Apill

18 July 2020
Buleleng Menjadi Tuan Rumah Kembali untuk Festival Budaya Internasional

Buleleng Menjadi Tuan Rumah Kembali untuk Festival Budaya Internasional

17 February 2026
Kapolri Kenang Jasa Try Sutrisno yang Telah Berpulang

Kapolri Kenang Jasa Try Sutrisno yang Telah Berpulang

2 March 2026
Polresta Sleman Ungkap Kronologi Kecelakaan Rubicon yang Lukai Anggota Polri

Kecelakaan Rubicon dan Motor di Palagan: Satu Anggota Polri Dilarikan ke RSA UGM

16 November 2025

Artikel Terbaru

Wamenkomdigi: AI Harus Dukung Demokrasi dan Kepentingan Publik

Wamenkomdigi: AI Harus Dukung Demokrasi dan Kepentingan Publik

27 May 2026
Hakim ASS Diberhentikan Tetap oleh MKH karena Pelanggaran Etik

Hakim ASS Diberhentikan Tetap oleh MKH karena Pelanggaran Etik

27 May 2026
Dinas ESDM Gorontalo dan APH Perketat Distribusi Solar Bersubsidi

Dinas ESDM Gorontalo dan APH Perketat Distribusi Solar Bersubsidi

27 May 2026
DPRD Gorontalo Bahas Regulasi TKA dan Iuran Pertambangan Rakyat

DPRD Gorontalo Bahas Regulasi TKA dan Iuran Pertambangan Rakyat

27 May 2026
Dinas Kominfotik Gorontalo: Kebijakan Daerah Bergantung pada Data OPD

Dinas Kominfotik Gorontalo: Kebijakan Daerah Bergantung pada Data OPD

27 May 2026
Muzakir Manaf Memohon Dukungan DPR untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

Muzakir Manaf Memohon Dukungan DPR untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

27 May 2026
Aceh Besar Siapkan 61 Petugas untuk Pemeriksaan Hewan Kurban

Aceh Besar Siapkan 61 Petugas untuk Pemeriksaan Hewan Kurban

27 May 2026

Popular Story

Pemkab Lumajang Prioritaskan Warga Rentan dalam Program PBI JKN 2026
Pemerintah

Pemkab Lumajang Prioritaskan Warga Rentan dalam Program PBI JKN 2026

by Wawan
26 May 2026
0

Headline.co.id, Lumajang ~ Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan komitmennya untuk memastikan perlindungan jaminan...

Read moreDetails

Patroli Skala Besar Polres Jakbar Amankan Empat Orang Terkait Narkoba

Pemkab Nagan Raya Ajukan Bantuan Sosial untuk Korban Bencana Hidrometeorologi

SMPN 4 Batang Selenggarakan Gelar Budaya IV untuk Pelestarian Seni Tradisional

Aldila Sutjiadi dan Vera Zvonareva Melaju ke Semifinal Maroko Open 2026

Empat Tersangka Kasus Narkoba di New Zone Medan Ditangkap

Kemenhub Tingkatkan Keselamatan Kereta Api Pasca Kecelakaan di Bekasi Timur

Bupati Nagan Raya Ajak Masyarakat Manfaatkan Iduladha untuk Tingkatkan Kepedulian Sosial

Dinkes P2KB Gorontalo Latih Pelajar SMAN 1 untuk Antisipasi Henti Jantung

BKKBN Aceh Tingkatkan Edukasi Kesehatan Reproduksi untuk Remaja

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.