Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita

Simpang Siur Penerapan PSBB di DKI Jakarta, Cek Informasi Lengkapnya Disini!

Aditya by Aditya
6 years ago
in Berita, Kesehatan, Nasional, Pemerintah
Reading Time: 3 mins read
410 13
A A
0
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

HeadLine.co.id (Nasional) – Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto dikabarkan telah setuju untuk menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta. Surat PSBB untuk DKI akan ditandatangani Terawan pada Senin (6/4/2020) malam.

Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Oscar Primadi.

You might also like

Heboh Cahaya Misterius Mirip Meteor Jatuh di Langit Ciamis, Melintas Cepat dari Arah Utara

Viral! Cahaya Misterius Mirip Meteor Jatuh Hebohkan Langit Ciamis, Melintas Cepat dari Arah Utara

12 July 2026
Polisi Ungkap Kronologi Kecelakaan Maut di Kulon Progo, Pemotor Terjatuh Lalu Terlindas Truk

Kronologi Kecelakaan Maut di Jalan Wates–Purworejo Temon Kulon Progo, Pemotor Terseret Truk Usai Tabrak Mobil yang Putar Balik

11 July 2026

“Malam ini surat (persetujuan) akan ditandatangani Menkes,” ujar Oscar dilansir dari Liputan6.com, Senin (6/4).

ADVERTISEMENT

Baca juga: Termakan Hoaks Konspirasi, Warga Inggris Bakar Tiga Tower Jaringan 5G

Setelah surat tersebut ditandatangani, maka Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan wajib memberlakukan PSBB. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2020 tentang PSBB Dalam Rangka Percepatan Covid-19.

“Menkes memberikan persetujuan, pelaksanaan dilakukan oleh daerah sesuai PP 21,” ungkap Oscar.

Baca juga: Berkaca dari Tiongkok, Masyarakat Indonesia Harus Tunda Mudik Tahun Ini

Sedangkan itu, sumber lain menyebutkan bahwa Menkes belum teken PSBB untuk diberlakukan di DKI Jakarta. Dikarenakan ada beberapa data yang harus dilengkapi sesuai dengan persyaratan.

Lampiran data yang harus dilengkapi oleh Pemprov DKI Jakarta tertuang dalam surat Menkes kepada Pemprov DKI Jakarta nomor KK.01.01/Menkes/227/2020 tertanggal 5 April 2020, dengan tanda tangan Terawan.

Baca juga: Prakiraan Cuaca BMKG Wilayah Jakarta Selasa 7 April 2020

Surat itu, ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Ada empat data dan dokumen penunjang yang harus dilengkapi DKI Jakarta, yaitu:

Peningkatan jumlah kasus menurut waktu, Penyebaran kasus menurut waktu, Kejadian transmisi lokal dan Kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasional jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan.

Baca juga: Ditlantas Polda DIY Terjunkan 1.106 Personel Dalam Operasi Keselamatan Progo 2020

Dalam persoalan ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diberi waktu dua hari setelah surat diterima olehnya.

“Mohon Saudara dapat melengkapi data dan dokumen pendukung permohonan penetapan PSBB paling lambat dua hari sejak menerima pemberitahuan ini dan selanjutnya diajukan kembali kepada Menteri Kesehatan,” tulis Terawan dalam surat tersebut.

Juru Bicara pemerintah untuk penanggulangan Covid-19, Achmad Yurianto mengkonfirmasi masalah ini, ia tidak membantah atau membenarkan terkait surat tersebut. “Itu administrasi, pembahasan tetap jalan” ujar Yurianto dikutip dari Tempo.co terkait pengembalian tersebut. Senin, (6/04/2020).

Baca juga: Sah! Riza Patria Duduki Kursi Wakil Gubernur DKI Jakarta

Peraturan menteri Kesehatan (Permenkes) tentang PSBB yang telah dikeluarkan Menkes Terawan bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona (Covid-19).

Sehingga jika suatu daerah telah berlaku peraturan PSBB, maka pemerintah akan melaksanakan meliburkan sekolah, tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya, moda transportasi, kegiatan khusus terkait pertahanan dan keamanan.

Baca juga: Bareskrim Polri Tetapkan Status Tersangka kepada Penghina Presiden Jokowi

Pengecualian ini diberikan kepada kantor atau instansi tertentu yang memberikan layanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, serta pelayanan kesehatan.

Perusahaan tersebut pun harus menjaga jumlah minimum karyawan dan tetap menerapkan physical distancing atau menjaga jarak aman sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona.

Baca juga: Update Terbaru Covid-19 di Indonesia Senin 6 April 2020: Jumlahnya Meningkat Menjadi 2.491 Kasus

Berikut bidang usaha yang boleh beroperasi diantaranya:

1. Toko-toko yang berhubungan dengan bahan dan barang pangan atau kebutuhan pokok serta barang penting, yang mencakup makanan, antara lain: beras, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, bawang bombay, gula, minyak goreng, tepung terigu, buah-buahan dan sayuran, daging sapi, daging ayam, telur ayam, ikan, susu dan produk susu, dan air minum dalam kemasan.

Kemudian termasuk warung makan/rumah makan/restoran, serta barang penting yang mencakup benih, bibit ternak, pupuk, pestisida, obat dan vaksin untuk ternak, pakan ternak, gas LPG, triplek, semen, besi baja konstruksi, dan baja ringan.

2. Bank, kantor asuransi, penyelenggara sistem pembayaran, dan ATM, termasuk vendor pengisian ATM dan vendor IT untuk operasi perbankan, call center perbankan dan operasi ATM.

3. Media cetak dan elektronik

4. Telekomunikasi, layanan internet, penyiaran dan layanan kabel. IT dan Layanan yang diaktifkan dengan IT (untuk layanan esensial) sebisa mungkin diupayakan untuk bekerja dari rumah, kecuali untuk mobilitas penyelenggara telekomunikasi, vendor/supplier telekomunikasi/IT, dan penyelenggara infrastruktur data.

5. Pengiriman semua bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting termasuk makanan, obat-obatan, peralatan medis.

6. Pompa bensin, LPG, outlet ritel dan penyimpanan Minyak dan Gas Bumi.

7. Pembangkit listrik, unit dan layanan transmisi dan distribusi

8. Layanan pasar modal sebagaimana yang ditentukan oleh Bursa Efek Jakarta.

9. Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang

10. Layanan penyimpanan dan pergudangan dingin (coldstorage).

11. Layanan keamanan pribadi. Kantor tersebut di atas harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan) sesuai dengan protokol di tempat kerja.

Tags: Anies BaswedanMenteri KesehatanPSBB DKI Jakarta
ADVERTISEMENT
Aditya

Aditya

Related Stories

Heboh Cahaya Misterius Mirip Meteor Jatuh di Langit Ciamis, Melintas Cepat dari Arah Utara

Viral! Cahaya Misterius Mirip Meteor Jatuh Hebohkan Langit Ciamis, Melintas Cepat dari Arah Utara

by Hendrawan
12 July 2026
0

Highlight Berita Viral! Cahaya Misterius Mirip Meteor Jatuh Hebohkan Langit Ciamis, Melintas Cepat dari Arah Utara: Cahaya hijau kebiruan mirip...

Polisi Ungkap Kronologi Kecelakaan Maut di Kulon Progo, Pemotor Terjatuh Lalu Terlindas Truk

Kronologi Kecelakaan Maut di Jalan Wates–Purworejo Temon Kulon Progo, Pemotor Terseret Truk Usai Tabrak Mobil yang Putar Balik

by Hendrawan
11 July 2026
0

Highlight Berita Kronologi Kecelakaan Maut di Jalan Wates–Purworejo Temon Kulon Progo, Pemotor Terseret Truk Usai Tabrak Mobil yang Putar Balik:...

Polres Banggai Gelar Jumat Curhat dan Berkah, Dekatkan Diri dengan Warga

Polres Banggai Gelar Jumat Curhat dan Berkah, Dekatkan Diri dengan Warga

by Aditya
11 July 2026
0

Headline.co.id, Polres Banggai Melalui Polsek Bunta Dan Polsek Nuhon Menggelar Kegiatan Jumat Curhat Dan Jumat Berkah Dengan Menyambangi Warga Di...

Polwan dan Bhayangkari Polda Kaltim Berikan Bantuan di Mushola Darul Muqomah

Polwan dan Bhayangkari Polda Kaltim Berikan Bantuan di Mushola Darul Muqomah

by Aditya
11 July 2026
0

Headline.co.id, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Menunjukkan Kepedulian Sosialnya Dengan Mengadakan Kegiatan Berbagi Di Mushola Darul Muqomah ~ Pasar Baru, pada...

Dinkes Gorontalo Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kesehatan Melalui PGI Outreach 3

Dinkes Gorontalo Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kesehatan Melalui PGI Outreach 3

by Dwina
11 July 2026
0

Headline.co.id, Kabupaten Gorontalo ~ Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Provinsi Gorontalo menggelar kegiatan PGI Outreach 3:...

KemenHAM Gorontalo Siapkan Peresmian Kantor Baru dengan Konsep Inovatif

KemenHAM Gorontalo Siapkan Peresmian Kantor Baru dengan Konsep Inovatif

by Wawan
11 July 2026
0

Headline.co.id, Kota Gorontalo ~ Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Gorontalo tengah mempersiapkan peresmian gedung kantor baru dengan konsep yang matang...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Peringatan Hari Bhayangkara ke-80: Polres Sumenep Perkuat Komitmen Pengabdian

Peringatan Hari Bhayangkara ke-80: Polres Sumenep Perkuat Komitmen Pengabdian

25 June 2026
Lionel Messi Antar Inter Miami Menang Dramatis atas Orlando City

Lionel Messi Antar Inter Miami Menang Dramatis atas Orlando City

3 March 2026

Kamera DSLR Nikon D90: Ini Review Spesifikasi dan Harga Terbaru

2 June 2022
Polri Berikan Penghargaan kepada Buruh atas Aksi Tertib di Hari Buruh Internasional

Polri Berikan Penghargaan kepada Buruh atas Aksi Tertib di Hari Buruh Internasional

2 May 2026
Nicolas Jackson Tak Cetak Gol, Namun Penampilannya di Piala Dunia 2026 Bikin Publik Terbelah

Gol Dianulir dan Tembakan Kena Tiang, Nicolas Jackson Justru Tuai Pujian Usai Prancis vs Senegal

17 June 2026
BPS Batang Adakan Seminar untuk Tingkatkan Literasi Statistik

BPS Batang Adakan Seminar untuk Tingkatkan Literasi Statistik

13 November 2025
Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Provinsi Gorontalo Richie Z. Abdullah saat memberikan paparan pada rapat koordinasi monitoring dan evaluasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Aula Rumah Jabatan Gubernur, Senin (10/11/2025). (Foto : Valen)

Pemprov Gorontalo Perkuat Tata Kelola Proyek Strategis 2025, Biro PBJ Tegaskan Komitmen Antikorupsi dan Pengawasan Ketat

11 November 2025

Artikel Terbaru

Heboh Cahaya Misterius Mirip Meteor Jatuh di Langit Ciamis, Melintas Cepat dari Arah Utara

Viral! Cahaya Misterius Mirip Meteor Jatuh Hebohkan Langit Ciamis, Melintas Cepat dari Arah Utara

12 July 2026
Hasil Sprint Race MotoGP Jerman 2026, Marc Marquez Menang Dominan

Sprint Race MotoGP Jerman 2026 Perketat Klasemen, Marc Marquez Tekan Jorge Martin

12 July 2026
Dominasi Marc Marquez di Sprint Race MotoGP Jerman 2026 Jadi Sinyal Perebutan Gelar

Hasil Sprint Race MotoGP Jerman 2026: Marc Marquez Dominan di Sachsenring

12 July 2026
Strategi Kualifikasi Marc Marquez Berbuah Kemenangan di Sprint Race MotoGP Jerman

Fakta Sprint Race MotoGP Jerman 2026: Rekor Marc Marquez dan Arti Kemenangan di Sachsenring

12 July 2026
Galaxy Fold 8 Belum Resmi Diluncurkan, Ini Fakta, Bocoran Harga, dan Rumor Kameranya

Galaxy Fold 8 Belum Resmi Diluncurkan, Ini Fakta, Bocoran Harga, dan Rumor Kameranya

11 July 2026
Jayden Adams Meninggal Dunia Usia 25 Tahun Usai Bela Afrika Selatan di Piala Dunia 2026

Jayden Adams Meninggal Dunia Usia 25 Tahun Usai Bela Afrika Selatan di Piala Dunia 2026

11 July 2026
Fakta Jayden Adams, Gelandang Afrika Selatan yang Tutup Usia 25 Tahun

Profil Jayden Adams dan Fakta Kariernya, dari Stellenbosch hingga Piala Dunia 2026

11 July 2026

Popular Story

esim internasional
Teknologi

Apa Itu Roaming Internasional? Pengertian, Biaya, dan Alternatif Lebih Hemat dengan eSIM

by Hendrawan
10 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pulang dari liburan ke Jepang atau Malaysia, lalu membuka...

Read moreDetails

Sekda Hulu Sungai Utara Ajak Pelajar Waspadai Ancaman Narkoba

Indonesia Perkuat Kolaborasi Global untuk Bahan Bakar Penerbangan Berkelanjutan

Neymar Umumkan Pensiun dari Timnas Brasil Usai Kekalahan dari Norwegia

PKDI Kalbar Diharapkan Jadi Penggerak Pembangunan Desa

Gorontalo Percepat Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih

Registrasi SIM Biometrik Diterapkan Penuh, Kemkomdigi Tingkatkan Pengawasan

Dua Atlet Taekwondo Riau Targetkan Emas di PBTI Series V

USK Lepas 2.124 Mahasiswa KKN untuk Tingkatkan Ketangguhan Bencana

Delapan Petenis Terbaik Melaju ke Perempat Final Wimbledon 2026

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.