Headline.co.id, Bantul ~ Kepolisian Resor Bantul berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di wilayah Sedayu, Bantul. Dua orang terduga pelaku berhasil diamankan aparat kepolisian pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 04.00 WIB setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh tim gabungan. Kasus ini bermula dari laporan polisi tertanggal 25 Februari 2026 terkait peristiwa penganiayaan yang terjadi di Kaliurang RT 01, Argomulyo, Sedayu, Bantul.
Data tersebut disampaikan oleh Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto SH SIK MH melalui Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto kepada headline.co.id.
Peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia itu terjadi pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di rumah korban di wilayah Kaliurang RT 01, Argomulyo, Sedayu, Bantul. Korban diketahui bernama KYR atau Kitin Yogatama Rustamaji (35), seorang buruh harian lepas warga setempat.
Menurut laporan yang disampaikan pelapor, Ria Praditasari, kejadian bermula ketika dirinya terbangun karena mendengar suara keributan dari dalam rumah. Saat itu ia melihat seorang laki-laki tidak dikenal yang mengenakan penutup wajah serta helm merek Honda sedang melakukan penganiayaan terhadap suaminya menggunakan senjata tajam berupa pedang.
“Pelapor melihat suaminya sedang dianiaya atau dibacok oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal menggunakan penutup muka dan memakai helm,” ujar Iptu Rita Hidayanto.
Bacokan tersebut mengenai bagian wajah korban. Ria Praditasari kemudian berusaha menolong korban dengan menangkis serangan menggunakan tangan korban sehingga menyebabkan luka tambahan pada tangan korban akibat terkena senjata tajam.
Setelah melakukan aksi tersebut, pelaku melarikan diri melalui pintu belakang rumah. Pelapor kemudian keluar rumah untuk mencari pertolongan warga sekitar. Namun akibat luka yang dialami, korban dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).
Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polsek Sedayu untuk proses hukum lebih lanjut.
Penyelidikan dan Penangkapan Pelaku
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polres Bantul bersama Tim Opsnal Jatanras Polda DIY dan Unit Reskrim Polsek Sedayu segera melakukan serangkaian penyelidikan.
Proses pengungkapan dilakukan melalui analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian serta pemeriksaan sejumlah saksi. Hasil penyelidikan tersebut akhirnya mengarah pada identitas terduga pelaku.
“Setelah dilakukan penyelidikan, analisa CCTV dan interogasi saksi, penyidik mengarah kepada terduga pelaku,” jelas Iptu Rita.
Tim Resmob Polres Bantul yang dipimpin Kanit Resmob IPDA Daffa Bisma Pandito S.Tr.K kemudian melakukan penindakan dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku di wilayah Sedayu, Bantul pada Kamis dini hari.
Dua orang yang diamankan yakni SS (29), buruh harian lepas asal Magetan yang berdomisili di Gamping, Sleman, serta FS (22), seorang pelajar mahasiswa asal Gamping, Sleman.
Dalam perkara ini, SS diduga berperan sebagai eksekutor yang melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara FS diduga berperan sebagai pengendara yang memboncengkan pelaku saat menjalankan aksinya dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
Proses Hukum Berlanjut
Polisi saat ini masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka.
“Rencana tindak lanjut, tersangka akan diserahkan kepada penyidik, melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka, serta melakukan penahanan terhadap tersangka,” kata Rita.
Sementara itu, barang bukti terkait perkara ini masih dalam proses pencarian oleh tim penyidik.
Polres Bantul menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut akan dilakukan secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku guna memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.























