Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyatakan sikap tegas terhadap dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) terhadap tiga siswi sekolah dasar di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan terhadap anak, terutama di lingkungan pendidikan.
Menteri PPPA menekankan bahwa sekolah harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak-anak untuk belajar dan berkembang, bukan tempat terjadinya kekerasan. “Sekolah seharusnya menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi anak untuk belajar dan berkembang, bukan tempat terjadinya kekerasan,” ujar Arifah Fauzi dalam keterangannya, Minggu (14/6/2026).
Kementerian PPPA mendorong agar proses hukum terhadap terduga pelaku dilakukan secara cepat, profesional, dan transparan, serta memberikan rasa keadilan bagi para korban. Kasus ini terungkap setelah para korban, yang merupakan siswi kelas II sekolah dasar berusia delapan tahun, saling berbagi cerita saat bermain. Dari percakapan tersebut, diketahui adanya dugaan perbuatan cabul yang dilakukan terlapor ketika para korban berada di lingkungan sekolah.
Informasi ini kemudian disampaikan kepada keluarga korban dan dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini, terlapor telah diamankan dan proses penyelidikan masih berlangsung.
Melalui layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129, Kementerian PPPA telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kota Palu serta UPTD PPA Kota Palu untuk memastikan penanganan kasus berjalan sesuai prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Para korban telah mendapatkan pendampingan selama proses pemeriksaan di kepolisian, layanan psikologis awal, serta rencana asesmen lanjutan guna mendukung proses pemulihan. “Para korban telah mendapatkan pendampingan selama proses pemeriksaan di kepolisian, layanan psikologis awal, serta rencana asesmen lanjutan guna mendukung proses pemulihan,” kata Menteri PPPA.
Arifah Fauzi juga menekankan pentingnya asesmen dan skrining untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya korban lain, sehingga seluruh anak yang terdampak dapat memperoleh perlindungan dan penanganan yang tepat. Dari aspek hukum, penanganan perkara saat ini dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palu. Terduga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 418 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Karena dugaan tindak pidana dilakukan oleh seorang pendidik terhadap anak, ancaman pidana terhadap pelaku dapat diperberat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kementerian PPPA juga mengingatkan bahwa tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan dan korban berhak memperoleh layanan pemulihan serta restitusi.
Selain penegakan hukum, Kementerian PPPA mendorong penguatan langkah pencegahan melalui edukasi perlindungan anak, kesehatan reproduksi sesuai usia, serta pemahaman mengenai batasan tubuh yang aman di lingkungan sekolah. “Edukasi perlindungan anak, kesehatan reproduksi sesuai usia, serta pemahaman mengenai batasan tubuh yang aman di lingkungan sekolah harus diperkuat,” tegasnya.
Menteri PPPA berharap Dinas P3A Kota Palu dapat bekerja sama dengan Dinas Pendidikan, Kementerian Agama, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa untuk melakukan sosialisasi dan edukasi seksual kepada peserta didik, terutama agar anak memahami area tubuh yang tidak boleh disentuh serta memiliki kemampuan melindungi diri dan melapor apabila mengalami kekerasan. Arifah Fauzi juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila melihat, mendengar, atau mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui Call Center SAPA 129 atau layanan WhatsApp SAPA 129 di nomor 08-111-129-129 guna memperoleh layanan pengaduan, pendampingan, dan rujukan penanganan secara cepat.




















