Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi

Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax DJP 2025: Panduan Resmi, Syarat, dan Batas Waktu 31 Maret 2026

Hendrawan by Hendrawan
5 months ago
in Ekonomi
Reading Time: 5 mins read
400 26
A A
0
Tutorial Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax

Tutorial Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax DJP 2025: Panduan Resmi, Syarat, dan Batas Waktu 31 Maret 2026 ~ Headline.co.id (Jakarta). Memasuki awal 2026, pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 resmi dilakukan melalui sistem Coretax DJP. Seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi di Indonesia kini wajib menggunakan platform ini sebagai pengganti DJP Online. Pelaporan dilakukan secara digital melalui portal coretaxdjp.pajak.go.id dengan dukungan fitur Coretax Form yang memungkinkan pengisian formulir secara luring. Perubahan ini diterapkan Direktorat Jenderal Pajak guna mewujudkan administrasi perpajakan yang lebih terpusat, transparan, dan modern.

Transformasi sistem ini menjadi bagian dari pembaruan administrasi pajak nasional agar proses pelaporan lebih efisien serta meminimalkan kendala teknis yang selama ini kerap terjadi menjelang tenggat waktu.

Contents

    • 0.1. You might also like
    • 0.2. Pakar IPB University Soroti Potensi Misleading Klaim Bebas BPA
    • 0.3. Dokter Gizi Anjurkan Penggantian Bertahap untuk Hentikan Konsumsi Kental Manis pada Anak
  • 1. Apa Itu Coretax DJP dan Coretax Form?
  • 2. Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax DJP
  • 3. Dokumen dan Syarat yang Harus Disiapkan
  • 4. Batas Waktu Lapor SPT Tahunan 2025
  • 5. Kendala Umum dan Solusinya
  • 6. Imbauan Pelaporan Dini

You might also like

: Foto: Ilustrasi AI

Pakar IPB University Soroti Potensi Misleading Klaim Bebas BPA

2 August 2026
: Foto ilustrasi/AI

Dokter Gizi Anjurkan Penggantian Bertahap untuk Hentikan Konsumsi Kental Manis pada Anak

2 August 2026

Apa Itu Coretax DJP dan Coretax Form?

Coretax DJP atau Core Tax Administration System merupakan sistem administrasi perpajakan terpusat milik Direktorat Jenderal Pajak yang mengintegrasikan seluruh layanan dalam satu portal digital. Melalui sistem ini, wajib pajak dapat mengakses pembuatan bukti potong, e-billing, hingga pelaporan SPT Tahunan dalam satu dasbor.

ADVERTISEMENT

Beberapa keunggulan utama Coretax DJP meliputi:

  • Akses terpusat satu pintu untuk seluruh layanan perpajakan.
  • Login menggunakan NIK 16 digit yang terintegrasi sebagai NPWP.
  • Fitur pre-populated data yang secara otomatis menampilkan rincian penghasilan dan potongan pajak dari perusahaan.

Sementara itu, Coretax Form merupakan formulir elektronik interaktif berbasis PDF yang dapat diisi secara offline. Fitur ini dirancang untuk meminimalkan gangguan akibat koneksi internet tidak stabil. Namun, fasilitas ini hanya diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dengan kriteria:

  • Memiliki penghasilan dari pekerjaan, usaha, atau pekerjaan bebas.
  • Status SPT Nihil (tidak kurang bayar atau lebih bayar).
  • Tidak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).

Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax DJP

Berikut langkah resmi cara lapor SPT Tahunan lewat Coretax DJP untuk Tahun Pajak 2025:

  1. Login ke akun Coretax DJP
    Akses situs resmi coretaxdjp.pajak.go.id melalui peramban. Masukkan NIK, kata sandi, dan kode keamanan (Captcha).
  2. Pastikan akun aktif
    Wajib pajak harus telah menyelesaikan aktivasi akun dan memiliki Sertifikat Elektronik atau Kode Otorisasi DJP sebagai tanda tangan digital.
  3. Pilih menu pelaporan SPT
    Masuk ke modul “Surat Pemberitahuan (SPT)” lalu klik opsi “Coretax Form”.
  4. Tentukan jenis SPT
    Pilih “SPT Tahunan”, tahun pajak “2025”, dan model laporan “Normal”.
  5. Unduh Coretax Form
    Klik “Buat Konsep” dan ajukan permintaan unduhan PDF. Dokumen harus dibuka menggunakan Adobe Acrobat Reader minimal versi DC 20.
  6. Isi data secara offline
    Lengkapi data identitas, penghasilan bruto, daftar harta dan utang per 31 Desember 2025, serta status PTKP secara presisi.
  7. Verifikasi dan kirim
    Pastikan hasil akhir perhitungan menunjukkan Rp0 (Nihil). Centang pakta integritas, masukkan kode verifikasi enam digit yang dikirim melalui email, lalu klik “Submit”.
  8. Simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)
    Unduh BPE sebagai bukti sah bahwa kewajiban pelaporan telah dipenuhi.

Dokumen dan Syarat yang Harus Disiapkan

Agar proses pelaporan berjalan lancar, wajib pajak perlu menyiapkan:

  • NIK yang telah tervalidasi sebagai NPWP aktif.
  • EFIN (sebagai cadangan keamanan akun).
  • Bukti potong pajak 1721-A1/A2 dari perusahaan.
  • Rekap penghasilan tambahan di luar gaji utama.
  • Daftar harta dan utang per 31 Desember 2025.
  • Kartu Keluarga untuk memastikan status tanggungan PTKP akurat.

Kelengkapan dokumen menjadi faktor utama agar data yang dilaporkan akurat dan sesuai ketentuan perpajakan.

Batas Waktu Lapor SPT Tahunan 2025

Batas resmi pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2025 adalah 31 Maret 2026.

Direktorat Jenderal Pajak mengimbau wajib pajak untuk melapor lebih awal guna menghindari kendala sistem akibat lonjakan akses menjelang tenggat. Keterlambatan pelaporan akan dikenakan sanksi administratif sebesar Rp100.000.

Kendala Umum dan Solusinya

Beberapa kendala teknis yang kerap muncul di antaranya:

Akun belum aktif
Solusi: Lakukan aktivasi melalui aplikasi M-Pajak atau datang ke KPP untuk verifikasi.

Jenis SPT tidak muncul
Solusi: Gunakan fitur sinkronisasi atau “Posting SPT” untuk menarik ulang data.

Coretax Form tidak responsif
Solusi: Pastikan file dibuka menggunakan Adobe Acrobat Reader, bukan penampil PDF di browser.

Sistem lambat menjelang deadline
Solusi: Bersihkan cache browser dan login kembali pada jam akses rendah.

Penanganan kendala secara tepat akan membantu wajib pajak tetap patuh tanpa hambatan berarti.

Imbauan Pelaporan Dini

Implementasi Coretax DJP menjadi tonggak modernisasi sistem perpajakan nasional. Dengan fitur otomatisasi dan Coretax Form berbasis offline, proses pelaporan bagi wajib pajak dengan status nihil menjadi lebih sederhana dan efisien.

Meski batas waktu masih cukup panjang hingga 31 Maret 2026, pelaporan lebih awal sangat dianjurkan untuk menghindari risiko teknis dan sanksi administratif. Kepatuhan pelaporan bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan wujud tanggung jawab sebagai warga negara dalam mendukung pembangunan nasional.

Tags: Cara Lapor SPTLapor Coretax DJPLapor SPT Tahunan
ADVERTISEMENT
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

: Foto: Ilustrasi AI

Pakar IPB University Soroti Potensi Misleading Klaim Bebas BPA

by wahyu
2 August 2026
0

Headline.co.id, Bogor ~ Seorang pakar dari Institut Pertanian Bogor (IPB) University mengungkapkan kekhawatiran terkait potensi penyalahgunaan klaim bebas Bisphenol A...

: Foto ilustrasi/AI

Dokter Gizi Anjurkan Penggantian Bertahap untuk Hentikan Konsumsi Kental Manis pada Anak

by wahyu
2 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Konsumsi kental manis pada anak-anak kini menjadi perhatian serius di kalangan ahli gizi. Produk yang sering kali...

:

Pemerintah Mulai Distribusikan 1 Juta Ton Beras untuk KPM pada 17 Agustus

by Ari Wibowo muhammad
2 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia akan memulai distribusi hampir satu juta ton beras kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mulai 17...

Kemenhub Tingkatkan Kompetensi Inspektur Penerbangan Asia-Pasifik

Kemenhub Tingkatkan Kompetensi Inspektur Penerbangan Asia-Pasifik

by Lia
2 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Udara (PPSDMPU) telah menyelenggarakan pelatihan internasional untuk...

Pertamina Umumkan Penurunan Harga Pertamax dan BBM Nonsubsidi Lainnya

Pertamina Umumkan Penurunan Harga Pertamax dan BBM Nonsubsidi Lainnya

by Wawan
1 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ PT Pertamina (Persero) secara resmi menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi mulai 1 Agustus 2026. Kebijakan...

Bea Cukai Tingkatkan Peran Kawasan Berikat untuk Dorong Ekspor Sawit

Bea Cukai Tingkatkan Peran Kawasan Berikat untuk Dorong Ekspor Sawit

by Aditya
1 August 2026
0

Headline.co.id, Pangkalan Bun ~ Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terus berupaya memperkuat peran Kawasan Berikat sebagai instrumen strategis dalam...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Tim TCK-EMT Kemenkes Berikan Layanan Kesehatan dan Vaksinasi di Pidie Jaya

Tim TCK-EMT Kemenkes Berikan Layanan Kesehatan dan Vaksinasi di Pidie Jaya

14 January 2026

Dipimpin Menag, Ini Susunan Delegasi Amirul Hajj 1443H 2022

16 June 2022
Pembukaan ASEAN Para Games 2025 di Thailand, Mabruk Arib Pimpin Kontingen Indonesia

Pembukaan ASEAN Para Games 2025 di Thailand, Mabruk Arib Pimpin Kontingen Indonesia

22 January 2026
Satgas PRR Genjot Pembangunan Ribuan Huntap di Sumatra

Satgas PRR Genjot Pembangunan Ribuan Huntap di Sumatra

4 April 2026

Peringatan Dini, Bendung Katulampa Siaga III

20 February 2020
Kemenkes Luncurkan Oase Udara di Enam Provinsi untuk Hadapi El Nino 2026

Kemenkes Luncurkan Oase Udara di Enam Provinsi untuk Hadapi El Nino 2026

2 July 2026
Maluku Tenggara Raih Penghargaan Pengendalian Inflasi Terbaik III

Maluku Tenggara Raih Penghargaan Pengendalian Inflasi Terbaik III

20 May 2026

Artikel Terbaru

: Foto: Ilustrasi AI

Pakar IPB University Soroti Potensi Misleading Klaim Bebas BPA

2 August 2026
Peralta Jalani Latihan Perdana

Mariano Peralta Ikuti Latihan Perdana Bersama PERSIB di Bandung

2 August 2026
Persib Dan Jubelo Kelola 654 Ton Sampah Sepanjang 202526

PERSIB dan Jubelo Kelola 65,4 Ton Sampah di Musim 2025/2026

2 August 2026
Gratis Nobar Biru Persib Vs Tampines Rovers

Nobar Biru PERSIB vs Tampines Rovers: Kesempatan Gratis untuk Bobotoh

2 August 2026
Preview Persib Vs Tampines Rovers Tetap Tampil Serius

Persib Siap Hadapi Tampines Rovers dengan Serius Meski Sudah Lolos Semifinal

2 August 2026
Lawan Tampines Rovers Rafi Rasyiq Kembali Dipercaya Jadi Starter

Rafi Rasyiq Kembali Jadi Starter dalam Laga PERSIB vs Tampines Rovers

2 August 2026
Persib Masih Imbang Tanpa Gol Dengan Tampines Rovers

Persib Bandung Tahan Imbang Tampines Rovers Tanpa Gol di Babak Pertama

2 August 2026

Popular Story

Prof. Yusril dan Wakapolri Dorong Penguatan Hukum Global untuk Lindungi Perempuan dan Anak dari TPPO
Nasional

Prof. Yusril dan Wakapolri Dorong Penguatan Hukum Global untuk Lindungi Perempuan dan Anak dari TPPO

by Dani
30 July 2026
0

Headline.co.id, Semarang ~ Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan...

Read moreDetails

Muslimat NU Batang Tingkatkan Peran Yayasan untuk Generasi Aswaja

Gempa Magnitudo 4,4 Mengguncang Sarmi, Papua

Dampak Kekurangan Sinar Matahari bagi Kesehatan Tubuh

Kapolda Sumsel Dorong Pengelolaan BBM Legal untuk Ketahanan Energi

Gorontalo Perkuat Strategi Investasi dan Hilirisasi

Kemendagri Dorong Pemda Tingkatkan Penyelesaian Sengketa Tanah

Pemkab Sambas Persiapkan Produk Unggulan untuk APKASI Otonomi Expo 2026

Persiapan HUT ke-69 Riau, Peserta Upacara Diwajibkan Kenakan Pakaian Adat Melayu

Arsenal Raih Kemenangan Telak 4-1 atas Girona dalam Laga Persahabatan

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.