Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax DJP 2025: Panduan Resmi, Syarat, dan Batas Waktu 31 Maret 2026 ~ Headline.co.id (Jakarta). Memasuki awal 2026, pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 resmi dilakukan melalui sistem Coretax DJP. Seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi di Indonesia kini wajib menggunakan platform ini sebagai pengganti DJP Online. Pelaporan dilakukan secara digital melalui portal coretaxdjp.pajak.go.id dengan dukungan fitur Coretax Form yang memungkinkan pengisian formulir secara luring. Perubahan ini diterapkan Direktorat Jenderal Pajak guna mewujudkan administrasi perpajakan yang lebih terpusat, transparan, dan modern.
Transformasi sistem ini menjadi bagian dari pembaruan administrasi pajak nasional agar proses pelaporan lebih efisien serta meminimalkan kendala teknis yang selama ini kerap terjadi menjelang tenggat waktu.
Apa Itu Coretax DJP dan Coretax Form?
Coretax DJP atau Core Tax Administration System merupakan sistem administrasi perpajakan terpusat milik Direktorat Jenderal Pajak yang mengintegrasikan seluruh layanan dalam satu portal digital. Melalui sistem ini, wajib pajak dapat mengakses pembuatan bukti potong, e-billing, hingga pelaporan SPT Tahunan dalam satu dasbor.
Beberapa keunggulan utama Coretax DJP meliputi:
- Akses terpusat satu pintu untuk seluruh layanan perpajakan.
- Login menggunakan NIK 16 digit yang terintegrasi sebagai NPWP.
- Fitur pre-populated data yang secara otomatis menampilkan rincian penghasilan dan potongan pajak dari perusahaan.
Sementara itu, Coretax Form merupakan formulir elektronik interaktif berbasis PDF yang dapat diisi secara offline. Fitur ini dirancang untuk meminimalkan gangguan akibat koneksi internet tidak stabil. Namun, fasilitas ini hanya diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dengan kriteria:
- Memiliki penghasilan dari pekerjaan, usaha, atau pekerjaan bebas.
- Status SPT Nihil (tidak kurang bayar atau lebih bayar).
- Tidak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax DJP
Berikut langkah resmi cara lapor SPT Tahunan lewat Coretax DJP untuk Tahun Pajak 2025:
- Login ke akun Coretax DJP
Akses situs resmi coretaxdjp.pajak.go.id melalui peramban. Masukkan NIK, kata sandi, dan kode keamanan (Captcha). - Pastikan akun aktif
Wajib pajak harus telah menyelesaikan aktivasi akun dan memiliki Sertifikat Elektronik atau Kode Otorisasi DJP sebagai tanda tangan digital. - Pilih menu pelaporan SPT
Masuk ke modul “Surat Pemberitahuan (SPT)” lalu klik opsi “Coretax Form”. - Tentukan jenis SPT
Pilih “SPT Tahunan”, tahun pajak “2025”, dan model laporan “Normal”. - Unduh Coretax Form
Klik “Buat Konsep” dan ajukan permintaan unduhan PDF. Dokumen harus dibuka menggunakan Adobe Acrobat Reader minimal versi DC 20. - Isi data secara offline
Lengkapi data identitas, penghasilan bruto, daftar harta dan utang per 31 Desember 2025, serta status PTKP secara presisi. - Verifikasi dan kirim
Pastikan hasil akhir perhitungan menunjukkan Rp0 (Nihil). Centang pakta integritas, masukkan kode verifikasi enam digit yang dikirim melalui email, lalu klik “Submit”. - Simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)
Unduh BPE sebagai bukti sah bahwa kewajiban pelaporan telah dipenuhi.
Dokumen dan Syarat yang Harus Disiapkan
Agar proses pelaporan berjalan lancar, wajib pajak perlu menyiapkan:
- NIK yang telah tervalidasi sebagai NPWP aktif.
- EFIN (sebagai cadangan keamanan akun).
- Bukti potong pajak 1721-A1/A2 dari perusahaan.
- Rekap penghasilan tambahan di luar gaji utama.
- Daftar harta dan utang per 31 Desember 2025.
- Kartu Keluarga untuk memastikan status tanggungan PTKP akurat.
Kelengkapan dokumen menjadi faktor utama agar data yang dilaporkan akurat dan sesuai ketentuan perpajakan.
Batas Waktu Lapor SPT Tahunan 2025
Batas resmi pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2025 adalah 31 Maret 2026.
Direktorat Jenderal Pajak mengimbau wajib pajak untuk melapor lebih awal guna menghindari kendala sistem akibat lonjakan akses menjelang tenggat. Keterlambatan pelaporan akan dikenakan sanksi administratif sebesar Rp100.000.
Kendala Umum dan Solusinya
Beberapa kendala teknis yang kerap muncul di antaranya:
Akun belum aktif
Solusi: Lakukan aktivasi melalui aplikasi M-Pajak atau datang ke KPP untuk verifikasi.
Jenis SPT tidak muncul
Solusi: Gunakan fitur sinkronisasi atau “Posting SPT” untuk menarik ulang data.
Coretax Form tidak responsif
Solusi: Pastikan file dibuka menggunakan Adobe Acrobat Reader, bukan penampil PDF di browser.
Sistem lambat menjelang deadline
Solusi: Bersihkan cache browser dan login kembali pada jam akses rendah.
Penanganan kendala secara tepat akan membantu wajib pajak tetap patuh tanpa hambatan berarti.
Imbauan Pelaporan Dini
Implementasi Coretax DJP menjadi tonggak modernisasi sistem perpajakan nasional. Dengan fitur otomatisasi dan Coretax Form berbasis offline, proses pelaporan bagi wajib pajak dengan status nihil menjadi lebih sederhana dan efisien.
Meski batas waktu masih cukup panjang hingga 31 Maret 2026, pelaporan lebih awal sangat dianjurkan untuk menghindari risiko teknis dan sanksi administratif. Kepatuhan pelaporan bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan wujud tanggung jawab sebagai warga negara dalam mendukung pembangunan nasional.




















