Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia berupaya mewujudkan sistem layanan publik yang terintegrasi melalui Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menekankan bahwa masyarakat tidak seharusnya terus-menerus diminta mengisi data yang sama saat mengakses layanan pemerintah yang berbeda. Hal ini disampaikan dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin, 8 Juni 2026.
Menurut Wamen Nezar, data yang tersebar di berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah menyebabkan pelayanan publik menjadi kurang efisien dan berisiko menghasilkan kebijakan yang tidak didukung data yang selaras. “Kondisi ini harus diubah agar pelayanan publik lebih efisien,” ujarnya.
Wamen Nezar menegaskan bahwa transformasi digital pemerintah tidak cukup hanya dengan menghadirkan layanan berbasis elektronik. Penerapan prinsip tersebut membutuhkan satu sumber data yang akurat, mutakhir, dan terpercaya atau dikenal sebagai single source of truth. “Kita perlu memastikan data yang digunakan adalah data yang benar dan dapat dipercaya,” tegasnya.
Untuk mendukung tujuan tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital telah membangun fondasi teknis pemerintahan digital melalui tiga komponen utama, yaitu Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP), Pusat Data Nasional (PDN), dan Jaringan Intra Pemerintah (JIP). SPLP berfungsi sebagai platform yang memungkinkan pertukaran data antarinstansi berlangsung secara aman, cepat, dan terstandar. Sementara itu, PDN menjadi infrastruktur penyimpanan dan pengelolaan data pemerintah yang berada dalam yurisdiksi Indonesia. “PDN memastikan data kita aman dan dikelola dengan baik,” ungkapnya.
Wamen Nezar juga menekankan pentingnya interoperabilitas sebagai kunci keberhasilan implementasi Satu Data Indonesia. Menurutnya, interoperabilitas memungkinkan berbagai sistem yang berbeda untuk saling berkomunikasi, bertukar data, dan menggunakan informasi yang sama secara konsisten. “Interoperabilitas adalah kunci agar sistem dapat saling terhubung dan bekerja sama,” tandasnya.
Melalui RUU Satu Data Indonesia, regulasi diharapkan mampu menciptakan ekosistem pertukaran dan pengelolaan data yang aman, interoperabel, efisien, dan berdaulat guna mempercepat transformasi menuju Pemerintahan Digital Indonesia.




















