Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi

Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax DJP 2025: Panduan Resmi, Syarat, dan Batas Waktu 31 Maret 2026

Hendrawan by Hendrawan
7 months ago
in Ekonomi
Reading Time: 5 mins read
400 26
A A
0
Tutorial Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax

Tutorial Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax DJP 2025: Panduan Resmi, Syarat, dan Batas Waktu 31 Maret 2026 ~ Headline.co.id (Jakarta). Memasuki awal 2026, pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 resmi dilakukan melalui sistem Coretax DJP. Seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi di Indonesia kini wajib menggunakan platform ini sebagai pengganti DJP Online. Pelaporan dilakukan secara digital melalui portal coretaxdjp.pajak.go.id dengan dukungan fitur Coretax Form yang memungkinkan pengisian formulir secara luring. Perubahan ini diterapkan Direktorat Jenderal Pajak guna mewujudkan administrasi perpajakan yang lebih terpusat, transparan, dan modern.

Contents

    • 0.1. Safety Tourism Jatim Park Utamakan Wisata Aman dan Edukatif
    • 0.2. Kemenpar Dorong Keselamatan Pariwisata untuk Destinasi Berkelanjutan
  • 1. Apa Itu Coretax DJP dan Coretax Form?
  • 2. Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax DJP
  • 3. Dokumen dan Syarat yang Harus Disiapkan
  • 4. Batas Waktu Lapor SPT Tahunan 2025
  • 5. Kendala Umum dan Solusinya
  • 6. Imbauan Pelaporan Dini

Transformasi sistem ini menjadi bagian dari pembaruan administrasi pajak nasional agar proses pelaporan lebih efisien serta meminimalkan kendala teknis yang selama ini kerap terjadi menjelang tenggat waktu.

You might also like

: Keselamatan kini menjadi bagian penting dalam pengalaman berwisata. Di tengah berkembangnya berbagai destinasi di Kota Batu, Jawa Timur Park Group mengintegrasikan rekreasi, edukasi, konservasi, hingga sistem deteksi dini melalui media sosial untuk membangun pariwisata yang aman dan berkelanjutan. (Foto: Wandi/InfoPublik)

Safety Tourism Jatim Park Utamakan Wisata Aman dan Edukatif

16 September 2026
: Kementerian Pariwisata menilai keselamatan menjadi bagian penting dalam membangun pariwisata berkelanjutan. Di Kota Batu, Jawa Timur Park Group terus mengembangkan destinasi berbasis edutainment, konservasi, sains, dan sport tourism dengan penguatan aspek keselamatan sebagai bagian dari pengalaman wisata. (Foto: Wandi/InfoPublik)

Kemenpar Dorong Keselamatan Pariwisata untuk Destinasi Berkelanjutan

16 September 2026

Apa Itu Coretax DJP dan Coretax Form?

Coretax DJP atau Core Tax Administration System merupakan sistem administrasi perpajakan terpusat milik Direktorat Jenderal Pajak yang mengintegrasikan seluruh layanan dalam satu portal digital. Melalui sistem ini, wajib pajak dapat mengakses pembuatan bukti potong, e-billing, hingga pelaporan SPT Tahunan dalam satu dasbor.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Beberapa keunggulan utama Coretax DJP meliputi:

  • Akses terpusat satu pintu untuk seluruh layanan perpajakan.
  • Login menggunakan NIK 16 digit yang terintegrasi sebagai NPWP.
  • Fitur pre-populated data yang secara otomatis menampilkan rincian penghasilan dan potongan pajak dari perusahaan.

Sementara itu, Coretax Form merupakan formulir elektronik interaktif berbasis PDF yang dapat diisi secara offline. Fitur ini dirancang untuk meminimalkan gangguan akibat koneksi internet tidak stabil. Namun, fasilitas ini hanya diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dengan kriteria:

  • Memiliki penghasilan dari pekerjaan, usaha, atau pekerjaan bebas.
  • Status SPT Nihil (tidak kurang bayar atau lebih bayar).
  • Tidak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).

Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax DJP

Berikut langkah resmi cara lapor SPT Tahunan lewat Coretax DJP untuk Tahun Pajak 2025:

  1. Login ke akun Coretax DJP
    Akses situs resmi coretaxdjp.pajak.go.id melalui peramban. Masukkan NIK, kata sandi, dan kode keamanan (Captcha).
  2. Pastikan akun aktif
    Wajib pajak harus telah menyelesaikan aktivasi akun dan memiliki Sertifikat Elektronik atau Kode Otorisasi DJP sebagai tanda tangan digital.
  3. Pilih menu pelaporan SPT
    Masuk ke modul “Surat Pemberitahuan (SPT)” lalu klik opsi “Coretax Form”.
  4. Tentukan jenis SPT
    Pilih “SPT Tahunan”, tahun pajak “2025”, dan model laporan “Normal”.
  5. Unduh Coretax Form
    Klik “Buat Konsep” dan ajukan permintaan unduhan PDF. Dokumen harus dibuka menggunakan Adobe Acrobat Reader minimal versi DC 20.
  6. Isi data secara offline
    Lengkapi data identitas, penghasilan bruto, daftar harta dan utang per 31 Desember 2025, serta status PTKP secara presisi.
  7. Verifikasi dan kirim
    Pastikan hasil akhir perhitungan menunjukkan Rp0 (Nihil). Centang pakta integritas, masukkan kode verifikasi enam digit yang dikirim melalui email, lalu klik “Submit”.
  8. Simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)
    Unduh BPE sebagai bukti sah bahwa kewajiban pelaporan telah dipenuhi.

Dokumen dan Syarat yang Harus Disiapkan

Agar proses pelaporan berjalan lancar, wajib pajak perlu menyiapkan:

  • NIK yang telah tervalidasi sebagai NPWP aktif.
  • EFIN (sebagai cadangan keamanan akun).
  • Bukti potong pajak 1721-A1/A2 dari perusahaan.
  • Rekap penghasilan tambahan di luar gaji utama.
  • Daftar harta dan utang per 31 Desember 2025.
  • Kartu Keluarga untuk memastikan status tanggungan PTKP akurat.

Kelengkapan dokumen menjadi faktor utama agar data yang dilaporkan akurat dan sesuai ketentuan perpajakan.

Batas Waktu Lapor SPT Tahunan 2025

Batas resmi pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2025 adalah 31 Maret 2026.

Direktorat Jenderal Pajak mengimbau wajib pajak untuk melapor lebih awal guna menghindari kendala sistem akibat lonjakan akses menjelang tenggat. Keterlambatan pelaporan akan dikenakan sanksi administratif sebesar Rp100.000.

Kendala Umum dan Solusinya

Beberapa kendala teknis yang kerap muncul di antaranya:

Akun belum aktif
Solusi: Lakukan aktivasi melalui aplikasi M-Pajak atau datang ke KPP untuk verifikasi.

Jenis SPT tidak muncul
Solusi: Gunakan fitur sinkronisasi atau “Posting SPT” untuk menarik ulang data.

Coretax Form tidak responsif
Solusi: Pastikan file dibuka menggunakan Adobe Acrobat Reader, bukan penampil PDF di browser.

Sistem lambat menjelang deadline
Solusi: Bersihkan cache browser dan login kembali pada jam akses rendah.

Penanganan kendala secara tepat akan membantu wajib pajak tetap patuh tanpa hambatan berarti.

Imbauan Pelaporan Dini

Implementasi Coretax DJP menjadi tonggak modernisasi sistem perpajakan nasional. Dengan fitur otomatisasi dan Coretax Form berbasis offline, proses pelaporan bagi wajib pajak dengan status nihil menjadi lebih sederhana dan efisien.

Meski batas waktu masih cukup panjang hingga 31 Maret 2026, pelaporan lebih awal sangat dianjurkan untuk menghindari risiko teknis dan sanksi administratif. Kepatuhan pelaporan bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan wujud tanggung jawab sebagai warga negara dalam mendukung pembangunan nasional.

Tags: Cara Lapor SPTLapor Coretax DJPLapor SPT Tahunan

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

: Keselamatan kini menjadi bagian penting dalam pengalaman berwisata. Di tengah berkembangnya berbagai destinasi di Kota Batu, Jawa Timur Park Group mengintegrasikan rekreasi, edukasi, konservasi, hingga sistem deteksi dini melalui media sosial untuk membangun pariwisata yang aman dan berkelanjutan. (Foto: Wandi/InfoPublik)

Safety Tourism Jatim Park Utamakan Wisata Aman dan Edukatif

by wahyu
16 September 2026
0

Headline.co.id, Batu ~ Jawa Timur – Konsep safety tourism menjadi perhatian dalam pengembangan destinasi wisata di Kota Batu, Malang. Pembahasan...

: Kementerian Pariwisata menilai keselamatan menjadi bagian penting dalam membangun pariwisata berkelanjutan. Di Kota Batu, Jawa Timur Park Group terus mengembangkan destinasi berbasis edutainment, konservasi, sains, dan sport tourism dengan penguatan aspek keselamatan sebagai bagian dari pengalaman wisata. (Foto: Wandi/InfoPublik)

Kemenpar Dorong Keselamatan Pariwisata untuk Destinasi Berkelanjutan

by Ari Wibowo muhammad
16 September 2026
0

Headline.co.id, Batu ~ Kementerian Pariwisata menempatkan keselamatan pariwisata sebagai salah satu prioritas dalam pengembangan destinasi berkelanjutan. Hal itu disampaikan Staf...

: Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi memaparkan implementasi biodiesel 50 persen (B50) dalam Sosialisasi Aspek Teknis Implementasi B50 Sektor Otomotif, di Tangerang Selatan, Banten, Selasa (15/9/2026). ANTARA/HO-Kementerian ESDM

Implementasi B50, ESDM Perkuat Uji Teknis Jelang 1 Oktober

by masfajar
16 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperkuat pengujian teknis dan koordinasi dengan industri otomotif untuk memastikan...

: Kementerian Perhubungan mencatat 72.236 deteksi kendaraan angkutan barang melalui ETLE HUB dalam satu bulan penerapan. Dari 1.227 deteksi yang telah terkonfirmasi, sebanyak 207 kendaraan telah membayar denda tilang./Foto Humas Kemenhub

ETLE HUB Deteksi 72.236 Angkutan Barang dalam Sebulan

by wahyu
16 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Perhubungan mencatat 72.236 deteksi kendaraan angkutan barang melalui penerapan ETLE HUB selama periode 10 Agustus hingga...

: Dok. Kementan

Beras Fortifikasi Diduga Tak Sesuai Label, Pemerintah Bertindak

by wahyu
16 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari mendukung penindakan Kementerian Pertanian terhadap dugaan ketidaksesuaian kandungan dan informasi...

: Menkomdigi Meutya Hafid usai menandatangani MoU kerja sama antara Indonesia dan India dalam mengembangkan teknologi telekomunikasi dan memperkuat ekosistem digital. (Foto: Humas Kemkomdigi)

Indonesia-India Teken MoU Teknologi Telekomunikasi dan Digital

by Wawan
16 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Indonesia dan India memperkuat kerja sama teknologi telekomunikasi dan ekosistem digital melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU)...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Yuk Daftar Jadi Player Escort Di Laga Persib Vs Psm Makassar

Kesempatan Anak-Anak Menjadi Player Escort di Laga Persib vs PSM Makassar

2 September 2026
Selebgram Ajudan Pribadi menjadi tersangka penipuan

Modus Jual Mobil Murah, Selebgram Ajudan Pribadi Ditetapkan Sebagai Tersangka Penipuan Rp1,3 Miliar

15 March 2023

BMKG Prediksi Jaksel Akan Hujan Disertai Petir

11 February 2020
Proses Evakuasi Korban Tersengat Listrik di Banguntapan

Tersengat Listrik Tegangan Tinggi di Baturetno Banguntapan, Pekerja Kost Asal Wonosobo di Dilarikan ke Rumah Sakit

8 May 2025
Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Pulau Flores

Polri Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Gempa di Flores

19 August 2026
Pemerintah Kalurahan Margoagung Berikan Insentif kepada Pengurus RT dan RW

Pemerintah Kalurahan Margoagung Berikan Insentif kepada Pengurus RT dan RW

10 March 2026

Tak Sembarangan, Berikut Tips Mendonasikan Makanan di tengah Wabah COVID–19 dari Chef Degan Septoadji

28 March 2020

Artikel Terbaru

Polri Kerahkan Dapur Lapangan, ratusan Porsi Makanan Disiapkan untuk Tim SAR Pencarian Jurnalis

Dapur Lapangan Polri Siapkan 300 Porsi untuk Tim SAR Carita

17 September 2026
: Staf Ahli Hukum dan Politik Hermanto Usman menghadiri sekaligus menutup Kegiatan Dumai Semarak Merdeka 2026. (foto: MC Dumai)

Dumai Semarak Merdeka 2026 Buka Ruang Ekonomi Masyarakat

17 September 2026
Polisi Sambangi Sekolah di Kepulauan Seribu, Dorong Pelajar Bijak Bermedia Sosial

Polisi Sambangi Sekolah di Kepulauan Seribu, Edukasi Pelajar

17 September 2026
Polisi Ambil Sampel DNA Keluarga untuk Identifikasi Korban Kapal Virgo 8

Polisi Ambil Sampel DNA Keluarga Korban Kapal Virgo 8

17 September 2026
: Tak Sekadar Kumpul, DWP Buleleng Bekali Anggota Keterampilan Olahan Kuliner (Dok.MC Kab. Buleleng))

DWP Buleleng Gelar Pelatihan Membuat Bakpao untuk Anggota

17 September 2026
: Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, Dedy Sambudi turun ke jalanan memberikan masker ke pengendara. - Foto: Mc.Pekanbaru

3.028 Kasus ISPA Tercatat di Pekanbaru saat Kabut Asap

17 September 2026
Korlantas Integrasikan Proses Tilang hingga Pembayaran Denda dalam Satu Sistem

ETLE Terintegrasi, Korlantas Satukan Tilang hingga Pembayaran Denda

17 September 2026

Popular Story

: Tak Sekadar Kumpul, DWP Buleleng Bekali Anggota Keterampilan Olahan Kuliner (Dok.MC Kab. Buleleng))
Pemerintah

DWP Buleleng Gelar Pelatihan Membuat Bakpao untuk Anggota

by Lia
17 September 2026
0

Headline.co.id, Buleleng ~ Dharma Wanita Persatuan (DWP) Pemerintah Kabupaten Buleleng menggelar demo...

Read moreDetails

Karhutla Riau: Api di Inhu dan Siak Padam, Bengkalis Terbakar

Eks Santriwati di Sleman Hamil, Polisi Naikkan Kasus Kekerasan Seksual ke Penyidikan

Oh In-kyun Beri Gambaran Kekuatan FC Seoul dan Doakan PERSIB

Presiden Prabowo Dorong BRICS Perkuat Ketahanan Global

Kuliner Tradisional Nagan Raya Raih Penghargaan di ACF 2026

20 Santri Balangan ke Hadramaut, Bekal 1.000 Kosakata Arab

DPRD Gorontalo Dorong Nelayan Maksimalkan Penggunaan Mesin Tempel Bantuan

Polda Jambi Salurkan 10 Ton Air Bersih ke Warga Kenali Asam Atas

Keluhan Mobil China Ramai di Media Sosial, Dealer Perkuat SOP dan Layanan Konsumen

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.