Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Pemerintah

Bupati Siak Usulkan Reformulasi Kebijakan DBH Migas

wahyu by wahyu
4 months ago
in Pemerintah
Reading Time: 2 mins read
394 29
A A
0
Bupati Siak Usulkan Reformulasi Kebijakan DBH Migas
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Siak ~ Bupati Siak, Afni Zulkifli, mengusulkan agar pemerintah pusat melakukan reformulasi kebijakan Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (SDA) minyak dan gas bumi (migas) untuk menciptakan keadilan bagi daerah penghasil. Afni menyatakan bahwa mekanisme pengurangan DBH untuk subsidi energi nasional telah mengurangi ruang fiskal daerah, termasuk Kabupaten Siak. Hal ini disampaikan Afni dalam Focus Group Discussion (FGD) Seri II yang diadakan oleh Pusat Perancangan dan Kajian Kebijakan Hukum Sekretariat Jenderal DPD RI bersama BRIN, KPPOD, dan PSHTK UKSW, pada Rabu (3/6/2026).

Dalam forum tersebut, Afni mengkritisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 194/PMK.02/2021 yang diperbarui dengan PMK Nomor 100/PMK.02/2022. Peraturan ini mengatur bahwa sebagian penerimaan negara dari sektor migas digunakan untuk menutup subsidi energi nasional sebelum dibagikan kepada daerah melalui skema DBH. Afni menyoroti bahwa kebijakan ini membuat daerah penghasil migas tidak sepenuhnya menikmati peningkatan penerimaan saat harga minyak dunia naik, karena tambahan penerimaan migas digunakan untuk subsidi bahan bakar minyak (BBM), LPG 3 kilogram, listrik, kompensasi energi, dan bantuan sosial.

You might also like

: Istimewa

KSP Dorong Penguatan Pembinaan Atlet Disabilitas Riau

1 October 2026
Polri Hadir untuk Warga Terdampak Gempa, Polda NTT Salurkan Bantuan Kemanusiaan Divhumas Polri di Manggarai

Polda NTT Salurkan Bantuan Gempa ke Warga Manggarai

1 October 2026

“Daerah penghasil migas ikut membantu menopang subsidi energi nasional, tetapi manfaat fiskal yang diterima tidak sebanding dengan kontribusi dan beban yang ditanggung daerah,” ujar Afni. Ia menjelaskan bahwa Kabupaten Siak, sebagai salah satu daerah penghasil migas utama di Provinsi Riau, memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara, namun juga harus menanggung dampak eksploitasi SDA seperti kerusakan lingkungan dan penurunan kualitas infrastruktur.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Afni menilai kondisi ini menimbulkan ketimpangan fiskal. Ketika harga minyak meningkat, daerah penghasil tidak memperoleh tambahan DBH secara optimal karena adanya mekanisme faktor pengurang untuk subsidi nasional. “Secara prinsip, subsidi energi merupakan kebijakan nasional yang manfaatnya dinikmati seluruh masyarakat Indonesia. Karena itu, beban pembiayaannya tidak seharusnya lebih banyak mengurangi hak fiskal daerah penghasil,” tambahnya.

Saat ini, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor minyak bumi dibagi 84,5 persen untuk pemerintah pusat dan 15,5 persen untuk daerah. Dari porsi daerah, bagian yang diterima daerah penghasil sekitar 6,5 persen dan masih dikurangi melalui formula burden sharing. Afni juga menyoroti masuknya komponen bantuan sosial dalam formula pengurang DBH sejak 2024, yang menambah tekanan keuangan daerah penghasil seiring inflasi dan kenaikan harga energi.

Ia menilai kondisi ini menciptakan double burden bagi daerah penghasil migas. Di satu sisi, daerah tidak menerima manfaat penuh dari kenaikan harga minyak, sementara di sisi lain, pemerintah daerah menghadapi kenaikan biaya logistik, inflasi daerah, dan tekanan ekonomi akibat fluktuasi harga energi. Ketidakpastian besaran DBH juga menyulitkan pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan pembangunan, karena perubahan faktor pengurang bergantung pada harga minyak dunia dan subsidi nasional.

Akibatnya, program pembangunan berpotensi tertunda, seperti pembangunan infrastruktur jalan, pendidikan, kesehatan, pengendalian banjir, rehabilitasi lingkungan, dan peningkatan konektivitas kawasan industri. Melalui forum tersebut, Pemkab Siak mengusulkan langkah perbaikan, seperti pembatasan maksimal faktor pengurang DBH, pemisahan komponen bantuan sosial dari formula perhitungan, pemberian kompensasi khusus bagi daerah penghasil, serta peningkatan transparansi dalam penghitungan faktor pengurang.

Selain itu, Pemkab Siak mengusulkan pembentukan Dana Ketahanan Fiskal Daerah Penghasil Migas, dana rehabilitasi lingkungan, serta penerapan kebijakan fiskal asimetris bagi daerah dengan kontribusi besar terhadap produksi migas nasional. “Daerah penghasil migas seharusnya tidak hanya menjadi lokasi eksploitasi sumber daya alam, tetapi juga memperoleh manfaat fiskal yang proporsional untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Afni.

Menurutnya, reformasi kebijakan DBH SDA perlu dilakukan agar semangat desentralisasi fiskal dan keadilan bagi daerah penghasil dapat terwujud, sekaligus memperkuat kemampuan daerah dalam membiayai pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: AfniBerita SiakBupatiHeadlineSiak

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
wahyu

wahyu

Related Stories

: Istimewa

KSP Dorong Penguatan Pembinaan Atlet Disabilitas Riau

by Dani
1 October 2026
0

Headline.co.id, Pekanbaru ~ Kantor Staf Presiden (KSP) mendorong penguatan pembinaan atlet penyandang disabilitas di Riau serta perluasan akses bagi penyandang...

Polri Hadir untuk Warga Terdampak Gempa, Polda NTT Salurkan Bantuan Kemanusiaan Divhumas Polri di Manggarai

Polda NTT Salurkan Bantuan Gempa ke Warga Manggarai

by Red07
1 October 2026
0

Headline.co.id, Manggarai ~ Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menyalurkan bantuan kemanusiaan dari Divisi Humas Polri kepada warga terdampak gempa bumi...

: Pemkot Probolinggo Gelar Lomba Olahraga Tradisional Wali Kota Cup 2026 (Istimewa)

Wali Kota Cup 2026 Hidupkan Olahraga Tradisional Pelajar

by Dani
1 October 2026
0

Headline.co.id, Probolinggo ~ Wali Kota Cup 2026 digelar untuk menghidupkan kembali olahraga tradisional di kalangan pelajar Kota Probolinggo, Jawa Timur....

Dukung Konferensi Musik Indonesia 2026 di Makassar, Menag: Musik Religi Kolaborasi Budaya dan Agama

Konferensi Musik Indonesia 2026 Digelar di Makassar 30 Oktober

by Saddam
1 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Konferensi Musik Indonesia 2026 akan digelar di Makassar pada 30 Oktober 2026 setelah Wakil Menteri Pendidikan dan...

: Pemkab Parigi Moutong bersama Pemprov Sulawesi Tengah menggelar rapat koordinasi strategis guna mematangkan tata kelola pertambangan emas, rencana penerbitan Izin Pertambangan Rakyat, serta mekanisme pengelolaan limbah di Aula Kantor Bupati Parigi Moutong, Selasa (29/9/2026).

Parigi Moutong Wajibkan Koperasi Paparkan Skema Limbah Tambang

by Dani
1 October 2026
0

Headline.co.id, Parigi Moutong ~ Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong memperketat pengolahan limbah tambang rakyat sebagai bagian dari penataan pertambangan emas yang...

Cek Pembangunan Lab dan Perpus MAN 1 Lebak, Itjen Pastikan Kualitas hingga Pemanfaatan Gedung

Pembangunan Lab dan Perpus MAN 1 Lebak Capai 49,071 Persen

by Saddam
1 October 2026
0

Headline.co.id, Lebak ~ Headline.co.id, Lebak (Kemenag) — Pembangunan Gedung Laboratorium dan Perpustakaan Tipe 2 MAN 1 Lebak yang bersumber dari...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Pemerintah Hentikan Sementara Akses Grok untuk Perlindungan Publik

Pemerintah Hentikan Sementara Akses Grok untuk Perlindungan Publik

10 January 2026
Lomba Mancing Semipro 2026 di Probolinggo Tingkatkan Wisata Perikanan

Lomba Mancing Semipro 2026 di Probolinggo Tingkatkan Wisata Perikanan

6 July 2026
Mentawai Gelar Seleksi Peselancar untuk QS6000 2026

Mentawai Gelar Seleksi Peselancar untuk QS6000 2026

20 May 2026
Kemendikdasmen dan TNI AD Percepat Rehabilitasi Sekolah di Aceh

Kemendikdasmen dan TNI AD Percepat Rehabilitasi Sekolah di Aceh

24 June 2026
Pemprov DKI Jakarta Tingkatkan Transformasi Digital Menuju Kota Global 2045

Pemprov DKI Jakarta Tingkatkan Transformasi Digital Menuju Kota Global 2045

18 June 2026
Mitos Blue Waffle: Penyakit Kelamin yang Tidak Nyata

Mitos Blue Waffle: Penyakit Kelamin yang Tidak Nyata

15 November 2025
Dosen Sosiologi FISIP Universitas Udayana, Nyoman Ayu Sukma Pramestisari (sedang berbicara) dalam Talkshow Inspiratif She-Connects bertema Perempuan dan Anak di Ranah Digital yang digelar di Badung, Bali, pada Jumat (10/10/2025). (Foto: Bismo Agung/IGID KPM Kemkomdigi)

Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak, Kemkomdigi Dorong Literasi Digital Berkeadilan di Bali

11 October 2025

Artikel Terbaru

AKBP Heti Patmawati Terpilih sebagai Kandidat Perempuan Berbakti Award 2026

AKBP Heti Patmawati Masuk Kandidat Perempuan Berbakti Award 2026

1 October 2026
Satgas Damai Cartenz Amankan DPO YSS, Pengembangan Jaringan Senjata Dan Amunisi Terus Dilakukan

Satgas Damai Cartenz Amankan DPO Jaringan Senjata dan Amunisi

1 October 2026
Pelayanan Humanis dan Ruang Digital Jadi Fokus Polri Cegah Eskalasi

Polri Perkuat Pengamanan Aksi dan Cegah Disinformasi Digital

1 October 2026
: Istimewa

KSP Dorong Penguatan Pembinaan Atlet Disabilitas Riau

1 October 2026
Polri Hadir untuk Warga Terdampak Gempa, Polda NTT Salurkan Bantuan Kemanusiaan Divhumas Polri di Manggarai

Polda NTT Salurkan Bantuan Gempa ke Warga Manggarai

1 October 2026
Jozic Pulang Ke Kroasia Untuk Jalani Pemulihan

Mario Jozic Pulang ke Kroasia untuk Jalani Pemulihan

1 October 2026
: Pemkot Probolinggo Gelar Lomba Olahraga Tradisional Wali Kota Cup 2026 (Istimewa)

Wali Kota Cup 2026 Hidupkan Olahraga Tradisional Pelajar

1 October 2026

Popular Story

Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka di MK
Hukum

Apa yang Diperdebatkan dalam Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka di MK? Ini Pokok Sengketanya

by Hendrawan
24 September 2026
0

Explainer gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di MK, dari tuntutan pemohon...

Read moreDetails

Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup Jadi Laga Dinantikan

Polri Kawal 99 Kegiatan Aspirasi, 26.386 Personel Disiagakan

Dialog UINSA, Kemenag Serap Aspirasi Mahasiswa

Kain Tenun Saga Parigi Moutong Ludes 11 Lembar di Kriyanusa 2026

16 Ribu Ton Pupuk Bersubsidi Dialokasikan untuk Petambak Pangkep

Polisi Ungkap Kronologi Traga Tabrak Truk di BK 1 OKU Timur, Kerugian 50 Juta

Menhan Sjafrie Tekankan Peran Yonif TP 335 di Tasikmalaya

Gemarikan Diperkuat untuk Hubungkan Produksi dan Konsumsi Ikan

Kemenag Siap Jadi Agen Perlindungan Sosial lewat Jejaring Nasional

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.