Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Pemerintah

Bupati Siak Usulkan Reformulasi Kebijakan DBH Migas

wahyu by wahyu
1 hour ago
in Pemerintah
Reading Time: 2 mins read
393 29
A A
0
Bupati Siak Usulkan Reformulasi Kebijakan DBH Migas
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Siak ~ Bupati Siak, Afni Zulkifli, mengusulkan agar pemerintah pusat melakukan reformulasi kebijakan Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (SDA) minyak dan gas bumi (migas) untuk menciptakan keadilan bagi daerah penghasil. Afni menyatakan bahwa mekanisme pengurangan DBH untuk subsidi energi nasional telah mengurangi ruang fiskal daerah, termasuk Kabupaten Siak. Hal ini disampaikan Afni dalam Focus Group Discussion (FGD) Seri II yang diadakan oleh Pusat Perancangan dan Kajian Kebijakan Hukum Sekretariat Jenderal DPD RI bersama BRIN, KPPOD, dan PSHTK UKSW, pada Rabu (3/6/2026).

Dalam forum tersebut, Afni mengkritisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 194/PMK.02/2021 yang diperbarui dengan PMK Nomor 100/PMK.02/2022. Peraturan ini mengatur bahwa sebagian penerimaan negara dari sektor migas digunakan untuk menutup subsidi energi nasional sebelum dibagikan kepada daerah melalui skema DBH. Afni menyoroti bahwa kebijakan ini membuat daerah penghasil migas tidak sepenuhnya menikmati peningkatan penerimaan saat harga minyak dunia naik, karena tambahan penerimaan migas digunakan untuk subsidi bahan bakar minyak (BBM), LPG 3 kilogram, listrik, kompensasi energi, dan bantuan sosial.

You might also like

Pemkab Maluku Tenggara Raih Opini WTP ke-11 Berturut-turut

Pemkab Maluku Tenggara Raih Opini WTP ke-11 Berturut-turut

4 June 2026
Pemkab Kampar Siapkan Langkah Antisipasi Hadapi Musim Kemarau

Pemkab Kampar Siapkan Langkah Antisipasi Hadapi Musim Kemarau

4 June 2026

“Daerah penghasil migas ikut membantu menopang subsidi energi nasional, tetapi manfaat fiskal yang diterima tidak sebanding dengan kontribusi dan beban yang ditanggung daerah,” ujar Afni. Ia menjelaskan bahwa Kabupaten Siak, sebagai salah satu daerah penghasil migas utama di Provinsi Riau, memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara, namun juga harus menanggung dampak eksploitasi SDA seperti kerusakan lingkungan dan penurunan kualitas infrastruktur.

Afni menilai kondisi ini menimbulkan ketimpangan fiskal. Ketika harga minyak meningkat, daerah penghasil tidak memperoleh tambahan DBH secara optimal karena adanya mekanisme faktor pengurang untuk subsidi nasional. “Secara prinsip, subsidi energi merupakan kebijakan nasional yang manfaatnya dinikmati seluruh masyarakat Indonesia. Karena itu, beban pembiayaannya tidak seharusnya lebih banyak mengurangi hak fiskal daerah penghasil,” tambahnya.

Saat ini, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor minyak bumi dibagi 84,5 persen untuk pemerintah pusat dan 15,5 persen untuk daerah. Dari porsi daerah, bagian yang diterima daerah penghasil sekitar 6,5 persen dan masih dikurangi melalui formula burden sharing. Afni juga menyoroti masuknya komponen bantuan sosial dalam formula pengurang DBH sejak 2024, yang menambah tekanan keuangan daerah penghasil seiring inflasi dan kenaikan harga energi.

Ia menilai kondisi ini menciptakan double burden bagi daerah penghasil migas. Di satu sisi, daerah tidak menerima manfaat penuh dari kenaikan harga minyak, sementara di sisi lain, pemerintah daerah menghadapi kenaikan biaya logistik, inflasi daerah, dan tekanan ekonomi akibat fluktuasi harga energi. Ketidakpastian besaran DBH juga menyulitkan pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan pembangunan, karena perubahan faktor pengurang bergantung pada harga minyak dunia dan subsidi nasional.

Akibatnya, program pembangunan berpotensi tertunda, seperti pembangunan infrastruktur jalan, pendidikan, kesehatan, pengendalian banjir, rehabilitasi lingkungan, dan peningkatan konektivitas kawasan industri. Melalui forum tersebut, Pemkab Siak mengusulkan langkah perbaikan, seperti pembatasan maksimal faktor pengurang DBH, pemisahan komponen bantuan sosial dari formula perhitungan, pemberian kompensasi khusus bagi daerah penghasil, serta peningkatan transparansi dalam penghitungan faktor pengurang.

Selain itu, Pemkab Siak mengusulkan pembentukan Dana Ketahanan Fiskal Daerah Penghasil Migas, dana rehabilitasi lingkungan, serta penerapan kebijakan fiskal asimetris bagi daerah dengan kontribusi besar terhadap produksi migas nasional. “Daerah penghasil migas seharusnya tidak hanya menjadi lokasi eksploitasi sumber daya alam, tetapi juga memperoleh manfaat fiskal yang proporsional untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Afni.

Menurutnya, reformasi kebijakan DBH SDA perlu dilakukan agar semangat desentralisasi fiskal dan keadilan bagi daerah penghasil dapat terwujud, sekaligus memperkuat kemampuan daerah dalam membiayai pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Tags: AfniBerita SiakBupatiHeadlineSiak
wahyu

wahyu

Related Stories

Pemkab Maluku Tenggara Raih Opini WTP ke-11 Berturut-turut

Pemkab Maluku Tenggara Raih Opini WTP ke-11 Berturut-turut

by masfajar
4 June 2026
0

Headline.co.id, Langgur ~ Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI...

Pemkab Kampar Siapkan Langkah Antisipasi Hadapi Musim Kemarau

Pemkab Kampar Siapkan Langkah Antisipasi Hadapi Musim Kemarau

by Fajar
4 June 2026
0

Headline.co.id, Kampar ~ Pemerintah Kabupaten Kampar, di bawah kepemimpinan Bupati Ahmad Yuzar, menggelar apel siaga untuk penanggulangan kebakaran hutan dan...

Gubernur Banten Dukung Investasi PT Bondara Global International di Lebak

Gubernur Banten Dukung Investasi PT Bondara Global International di Lebak

by Ari Wibowo muhammad
4 June 2026
0

Headline.co.id, Gubernur Banten ~ Andra Soni, menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Banten untuk mendukung dan memfasilitasi investasi di wilayahnya. Hal ini...

Diskominfo Lumajang Tingkatkan Literasi Digital untuk Cegah Hoaks

Diskominfo Lumajang Tingkatkan Literasi Digital untuk Cegah Hoaks

by Fajar
4 June 2026
0

Headline.co.id, Lumajang ~ Pemerintah Kabupaten Lumajang berupaya meningkatkan literasi digital masyarakat untuk memerangi hoaks yang semakin marak di ruang digital....

Pemkab Nagan Raya Raih Opini WTP ke-18 Berturut-turut dari BPK

Pemkab Nagan Raya Raih Opini WTP ke-18 Berturut-turut dari BPK

by Dwina
4 June 2026
0

Headline.co.id, Banda Aceh ~ Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan...

Gubernur Banten Tegaskan Transparansi Program MBG dan SPMB 2026

Gubernur Banten Tegaskan Transparansi Program MBG dan SPMB 2026

by Ari Wibowo muhammad
4 June 2026
0

Headline.co.id, Gubernur Banten ~ Andra Soni, menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026...

Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.