Headline.co.id, Jakarta ~ Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Kapolda NTT), Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., menegaskan larangan keras terhadap pembuatan senjata api rakitan di wilayah NTT. Pernyataan ini disampaikan dalam Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Konvensional Ditreskrimum Polda NTT dan Polres jajaran yang berlangsung di Mapolda NTT pada Kamis, 4 Juni 2026. Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko menekankan bahwa keberadaan senjata api rakitan dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, serta berpotensi meningkatkan risiko konflik sosial yang dapat berujung pada korban jiwa.
Dalam keterangannya, Kapolda NTT menyatakan, “Kami mengimbau dengan tegas agar seluruh pihak yang masih melakukan pembuatan senjata api rakitan segera menghentikan kegiatannya. Jika masih ditemukan, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.” Ia menyoroti bahwa penggunaan senjata rakitan sering kali memperburuk eskalasi konflik di sejumlah wilayah.
Kapolda NTT juga memberikan peringatan khusus kepada para pemilik dan pengelola industri rumahan yang masih memproduksi senjata api rakitan untuk segera menghentikan kegiatan tersebut. Langkah ini dianggap penting untuk menghindari konsekuensi hukum di masa depan dan menjaga stabilitas keamanan di Nusa Tenggara Timur.
Selain penegakan hukum, Polda NTT akan terus mengedepankan langkah preventif melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya kepemilikan dan penggunaan senjata api ilegal. “Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas pembuatan, penyimpanan, maupun peredaran senjata api rakitan di lingkungannya. Dengan kerja sama yang baik, kita dapat mencegah potensi konflik dan menjaga kedamaian di NTT,” pungkas Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko.























